Zakat, Muallaf, dan Wawasan Islam Toleran

Zakat, Muallaf, dan Wawasan Islam Toleran

- in Narasi
1429
0
Zakat, Muallaf, dan Wawasan Islam Toleran

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sungguh zakat hanya untuk orang-orang yang fakir, miskin, amil, orang yang baru masuk Islam (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah swt. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At- Taubah: 60).

Ada perbedaan penyebutan kata diantara para penerima zakat di Surat At-Taubah ayat 60 tersebut. Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab Fiqh Zakat menjelaskan perbedaan penggunaan kata “Li” dan “Fi” dalam pemberian hak zakat. Beliau menjelaskan bahwa kata “Li” digunakan untuk pemberian hak zakat untuk 4 golongan pertama (fakir, miskin, amil, dan muallaf). Penyebutan ini dimaksudkan, penerima zakat mempunyai kuasa penuh atas zakat yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara empat golongan berikutnya disebutkan dalam Al-Qur’an dengan menggunakan kata “Fi”. Penyebutan ini dimaksudkan, bahwa mereka tidak menerima zakat secara langsung, akan tetapi zakat diserahkan karena ada keadaan tertentu. Apabila mereka tidak mengalami keadaaan tersebut, maka zakat tidak berhak diserahkan kepada mereka.

Bagi kelompok pertama, zakat adalah hadiah terindah dalam hidup mereka. Setelah belasan tahun lamanya, mereka terpenjara dalam kungkungan siksaan dunia, mereka mendapat nikmat dari saudara seimannya. Bagi seorang muallaf, zakat bisa diartikan sebagai uluran kasih untuk bersaudara dengan orang-orang yang seiman dengannya.

Muallaf sendiri, masuk dalam kelompok pertama, dikarenakan dua faktor, yaitu pemahaman akan agama yang masih kurang sehingga menyebabkannya minder oleh muslim lainnya. Kemudian faktor ekonomi yang ada pada dirinya, menarik perhatian untuk mengulurkan tangan. Pemberian zakat pada muallaf, tidak serta merta menegaskan bahwa tugas seorang muslim kepada muallaf sampai pada tahap pemberian harta saja. Melebihi itu, pemberian harta adalah tugas pertama, yang harus disusul oleh tugas-tugas selanjutnya.

Pertama, memberi wawasan Islam toleran. Bagi seorang muslim, edukasi dan pembinaan terhadap khazanah serta perilaku muallaf adalah hal utama. Mereka dituntut tampil sebagai figur teladan yang menjawab segala bentuk kegelisahan muallaf pada agama barunya. Seorang muallaf yang masih kebingungan, bisa dibantu oleh seorang muslim agar menjadi pribadi yang ramah dan toleran dalam memeluk agama Islam.

Kedua, pemberdayaan terhadap muallaf. Seorang yang baru masuk Islam tentu mendapat tantangan yang luar biasa dalam kehidupan sosialnya. Penghinaan, bullying, serta perilaku tidak mengenakkan akan datang pada lingkungan barunya. Maka dari itu, pola advokasi serta pemberdayaan bisa dilakukan untuk terus menguatkan hatinya serta memberikan kenyamanan pada agama Islam.

Maka tidak ada yang lebih indah daripada pengelolaan-pengelolaan yang ada pada Islam. Semua diperkirakan sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki setiap umat manusia. Islam memandang secara bijaksana pengelolaan hak atas umatnya. Islam menggunakan skala prioritas untuk menghindari ketidakadilan dan kecemburuan pada umatnya. Pun secara langsung, Islam menegasikan dirinya di tengah-tengah kerumunan manusia. Islam muncul sebagai pengatur kedamaian, baik bagi muslim sendiri maupun non-muslim pada umumnya.

Facebook Comments