Zakat untuk Para Mujahid?

Zakat untuk Para Mujahid?

- in Keagamaan
2821
0

Sepuluh hari akhir bulan Ramadhan bertepatan dengan momentum pelaksanaan zakat fitrah, terdengar kencang ajakan untuk melaksanakan ibadah zakat terhadap para mujahid, Fi sabilillah dan keluarganya. Dalam hukum Islam, jelas sekali para mujahid fi sabillillah merupakan salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq). Tentu saja, ajakan itu bukan persoalan dan tiada polemik untuk menyalurkannya kepada para mujahid.

Dalam tradisi pemikiran hukum Islam, istilah fi sabilillah sebagai salah satu mustahiq zakat dimaknai secara sempit hanya perjuangan fisik, dan ada yang melebarkannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama kontemporer. Bahkan dalam penafsiran yang luas ini, orang yang naik haji pun dapat dikategorikan kelompok fi sabilillah. Intinya, dalam konteks kekinian fi sabilillah tidak sesempit hanya mereka yang berjuang fisik atau berperang.

Namun, apa yang ingin dicermati dari ajakan, tepatnya propaganda zakat kepada mujahid tersebut, adalah kata mujahid itu sendiri. Kata mujahid mereka sematkan kepada mereka yang telah melakukan tindakan teror baik yang masih berada di penjara atau sudah tewas. Di dunia maya, secara masif ada kelompok yang memainkan isu bahwa seolah para pelaku teror itu sebagai syuhada dan para mujahidin, sehingga berhak menerima zakat, begitu pun keluarganya.

Dalam konteks ini, umat Islam harus cerdas memahami narasi penggiringan opini ini. Opini pertama yang ingin dibangun bahwa mereka yang telah divonis melanggar hukum oleh negara adalah kalangan mujahid yang “terdzalimi”. Mereka korban perlakukan dzalim negara terhadap kelompok Islam. Opini kedua sebagai turunannya adalah kewajiban umat Islam untuk memberikan zakat terhadap mujahid dan keluarganya tersebut.

Kelompok ini memang lincah dalam hal kecepatan melekatkan label dan istilah. Sehingga ketika ada keberatan terhadap kegiatan zakat terhadap para napi teroris dan keluarganya, seolah kita sedang tidak sepakat dengan zakat terhadap fi sabiilllah. Ketika ada kritik terhadap zakat kepada mereka seolah kita mengabaikan kaum mujahid.

Kemampuan berikutnya kelompok ini juga pintar menggunakan emosi kemanusiaan seolah para narapidana teroris dan keluarganya terbengkalai tidak terurus negara. Padahal jelas sekali mereka juga gagal total dalam menangkap sisi kemanusian korban tindakan teror yang harus rela cacat menjalani sisa hidupnya, dan ribuan suami, istri dan anak yang kehilangan keluarganya akibat teror. Mestinya kelompok ini yang layak mendapatkan zakat dan sangat terdzolimi.

Karena itulah, hal pertama yang harus ditegaskan dalam mendiskusikan isu zakat untuk mujahid atau saya lebih suka menyebutkanya penggiringan opini zakat ini, kita harus cermati dulu siapa itu mujahid. Betulkah mereka yang telah divonis negara sebagai pelaku kriminal, masih kita anggap mujahid?. Betulkah tindakan kekerasan mereka yang oleh mayoritas ulama telah dihukumi sebagai teror, kita anggap sebagai perjuangan fi sabilillah?. Lalu bolehkah kita memberikan zakat terhadap mereka? Dan sahkah zakat fitrah kita?

Zakat untuk Pemberontak?

Seyogyanya kita jangan terlalu buru-buru dan mudah terprovokasi menanggapi istilah-istilah mujahid, syuhada dan jihad. Sangat tidak tepat menggambarkan para teroris yang ditahan sebagai mujahid dan sangat tidak tepat jika kita mendermakan zakat kita terhadap kelompok tersebut. Setidaknya saya ingin memotret dalam dua aspek.

Pertama, dalam aspek hukum positif pelaku teror jelas orang yang melanggar hukum atau pelaku kriminal bahkan kejahatan luar biasa. Kedua, dalam hukum fikih kelompok teror yang telah meresahkan masyarakat dan menggangu stabilitas pemerintahan sah dikenal sebagai baghyun atau pemberontak. Pemberontakan dalam hukum Islam merupakan bentuk kezaliman. Menurut para fuqaha pemberontakan adalah aktifitas yang melanggar hukum terhadap pemerintahan yang sah dengan melancarkan serangan bersenjata.

Dalam tradisi pemikiran hanafiyah pemberontakan mendapatkan perhatian yang lebih terinci. Semisal dari ulama bernama Ibnu Humam dalam kitabnya fath al-qadir. Beliau mendefinisikan secara terperinci pemberontakan dalam empat kategori: pertama, pembelot adalah mereka yang tidak mempunyai interpretasi sendiri dan tidak mempunyai kekuatan militer. Perlaku kejahatan yang mereka lakukan adalah merampas harta orang lain, membunuh dan melakukan teror di jalan atau lebih dikenal dengan perompak.

Kedua, mereka yang tidak memiliki kekuatan militer tetapi memiliki interpretasi sendiri. Kejahatan yang mereka lakukan hampir sama dengan perompak.

Ketiga, kelompok yang memiliki kekuatan militer dan interpretasi sendiri tentang imam itu batil, pemeirntahan kufur dan thagut serta wajib diperangi. Kelompok ini dikenal dengan khawarij yang menghalakan segala cara dan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin sekalipun, serta tidak mengkafirkan para sahabat.

Keempat, kaum muslimin yang membelot dari imam tidak tidak memiliki pemikiran seperti khawarij.

Hampir seluruh ulama fikih (jumhur ulama) memberikan ciri khas yang melekat dalam pemberontak yakni mencap muslim sebagai kafir, menjustifiksi tindakan kekerasan dengan tafsir keliru, memprogandakan kafir untuk melawan kaum muslimin dan pemimpinnya. Karateristik mereka sama dengan khawarij atau dikenal dengan khawarij modern.

Apa yang ingin sampaikan dan tegaskan bahwa ciri pemberontak (al-baghy) dalam hukum Islam memiliki karakteristik yang pas dan sama dengan ciri kelompok teroris yang sering mengganggu stabilitas negara, memprovokasi masyarakat dengan kekufuran negara dan imamnya, mengkafirkan umat Islam bahkan ulama, menghalalkan segala cara dan memliki tafsir dangkal terhadap jihad perang. Lalu apakah perbuatan baghyun ini kita sematkan label suci mujahid kepada mereka? Apa yang sedang mereka bela di jalan Allah dengan cara merampas hak Tuhan (haq allah) dan hak manusia (haq al-adamy).

Dengan demikian, tidak ada label mujahid yang tepat untuk menggambarkan individu dan kelompok yang berperilaku seperti khawarij. Umat Islam diharapkan tidak terkecoh dengan label islami seperti jihad, syahid dan mujahid bagi mereka yang secara nyata rajin mengkafirkan orang lain, mencap pemerintah sah dengan thagut dan kafir dan menghalalkan darah dan harta dengan berpegangan pada tafsir yang keliru.

Dalam konteks pemahaman inilah, umat Islam harus berpikir seribu kali dengan ajakan memberikan zakat fitrah terhadap mereka yang mereka klaim mujahid tetapi dalam definsi tindakannya lebih mendekati khawarij. Kalau pun kita hendak membantu para anak dan keluarganya yang tidak mampu, bantuan kita tidak dalam kategori memberikan zakat pada keluarga mujahid, tetapi zakat pada anak yatim dan keluarga tidak mampu.

Zakat fitrah tidak hanya mempunyai fungsi sosial untuk membantu masyarakat dan berbagi kemenangan bersama, tetapi ada dimensi ruhaniyah berupa pembersihan dan penyucian jiwa. Apakah kita rela menyucikan jiwa menuju ke alam fitrah dengan memberikan zakat kepada yang bukan mustahiq dan tidak tepat sasaran? Atau kita rela menyia-nyiakan keabshahan zakat fitrah kita?

Facebook Comments