4 Perilaku yang Menyimpang dari Hukum Allah di Indonesia

4 Perilaku yang Menyimpang dari Hukum Allah di Indonesia

- in Narasi
30
0
4 Perilaku yang Menyimpang dari Hukum Allah di Indonesia

Saya sepakat, hukum Allah SWT di Indonesia perlu ditegakkan. Sebagaimana, ada 4 perilaku yang menyimpang dari hukum Allah SWT di Indonesia yang perlu kita bersihkan. Karena merusak keharmonisan sosial, mengancam stabilitas bernegara kita dan berpotensi memunculkan pertumpahan-darah.

Pertama, Tidak patuh pada Ulim Amri/Umara (pemerintah) atau membangkang pada sistem bernegara yang sah. Sebagaimana, banyak orang yang sengaja membenci, tidak patuh pada sistem pemerintahan dan tidak taat pada aturan negara yang sah. Semua perilaku yang semacam ini seolah dianggap benar. Dengan dalih, ingin menegakkan hukum agama di negeri ini dan pemerintah dianggap tidak sesuai ajaran agama dalam membuat kebijakan.

Tindakan tidak patuh dan (membangkang atas sistem bernegara) yang sah ini adalah perilaku yang menyimpang dari hukum Allah SWT. Sebab, Allah SWT memerintahkan kita untuk patuh, taat aturan dan mengikuti prinsip bernegara yang telah ditetapkan oleh pemimpin yang sah. Hal ini ditegaskan dalam (Qs. An-Nisa:59) “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (Pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah”.

Hukum Allah SWT menegaskan kita untuk patuh, taat dan mengikuti segala prinsip bernegara yang telah ditetapkan. Jika melanggar, maka ini tentu melakukan penyimpangan terhadap hukum Allah SWT yang harus diberantas. Perintah ini termaktub dalam (Qs. Al-Hujurat:9) “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang, hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian itu, kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah”.

Kedua, perilaku Intoleransi. Perilaku intoleransi seperti mencaci agama lain, mengganggu kebebasan dalam beragama serta kebencian atas umat agama lain di Indonesia. Kita harus objektif, bahwa ini adalah perilaku yang (menyimpang) dari hukum Allah SWT yang melarang keras perilaku intolerant.

Dalam (Qs. Al-An’am:107) “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan”. Juga dalam (Qs. Al-Baqarah:256) “Tidak ada paksaan dalam beragama” dan (Qs. Al-Baqarah:114) “Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih zhalim dari-pada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut”.

Berbicara tegaknya hukum Allah SWT tentu tidak hanya berkaitan dengan “kulit bagian luar” saja. Lalu teriak-teriak ingin tegaknya hukum Allah SWT lalu membenarkan dan tidak mengharamkan apa yang Allah SWT larang. Seperti perilaku intoleransi itu, mutlak sebagai perilaku yang menyimpang terhadap hukum Allah yang perlu kita bersihkan.

Ketiga, perilaku provokasi/hoax pemecah-belah adalah perilaku yang menyimpang dari hukum Allah SWT. Efek dari perilaku provokasi ini adalah terciptanya kekacauan, kecamuk pertikaian dan retaknya relasi sosial yang aman dan damai. Allah SWT melarang dalam (Qs. Al-Qalam:10-11) “Dan janganlah kamu ikuti siapa-pun yang mengobral sumpah lagi berkarakter rendah, yang suka mencela yang senang mengadudomba (memfitnah)”.

Hukum Allah SWT terhadap kaum provokator itu sangatlah tegas. Yaitu diperangi dan jangan sampai mereka diberi panggung karena membawa dampak mudharat bagi tatanan. Ditegaskan dalam (Qs. Al-Baqarah:193) “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah”.

Keempat, perilaku zhalim dan menggunakan ayat untuk merusak tatanan. Ini secara mutlak sebagai perilaku yang menyimpang dari hukum Allah SWT yang harus kita bersihkan di Indonesia. Seperti dalam (Qs. Saba’:40) “Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zhalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan”.

Hukum Allah SWT sangat tegas kepada mereka yang gemar memanfaatkan ayat suci untuk membunuh, menzhalimi, memecah-belah dan demi kepentingan politik kekuasaan. Seperti dalam (Qs. Al-Baqarah:41) “Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur’an) yang telah aku turunkan yang membenarkan apa (Taurat) yang ada pada kamu dan janganlah kamu menjadi orang-orang yang pertama kafir kepadanya, Janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah dan bertakwalah hanya kepada-Ku”.

Tegas kiranya secara jujur, objektif dan tidak politis. Bahwa, hukum Allah SWT harus ditegakkan di Indonesia demi membersihkan 4 penyimpangan yang telah penulis sebutkan di atas. Keempatnya masuk dalam kategori yang disebutkan dalam (Qs. At-Taubah:29). “Perangi-lah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan yang benar (agama Allah) (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.

Facebook Comments