Pancasila : Antara Hukum Tuhan dan Hukum Manusia

Pancasila : Antara Hukum Tuhan dan Hukum Manusia

- in Narasi
35
0
Pancasila : Antara Hukum Tuhan dan Hukum Manusia

Mempertentangkan antara Hukum Tuhan dengan Hukum Manusia adalah pola pikir yang menyesatkan. Perbandingan itu tidak seimbang karena sejatinya hukum manusia merujuk pada hukum Tuhan. Sumber hukum manusia adalah hukum yang telah diberikan Tuhan kepada manusia melalui berbagai sumber tidak hanya kitab suci, tetapi alam semesta adalah hukum Tuhan.

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila merupakan wujud dari penerapan hukum Tuhan dalam kehidupan manusia. Jika kita mengistilahkan hukum Tuhan sebagai Syariah, hukum manusia adalah qanun atau aturan yang dihasilkan dari cara menarik dari sumber Hukum Tuhan.

Karakteristik Hukum Tuhan adalah bersifat ilahi, abadi, universal dengan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dari berbagai latar belakang ruang dan waktu yang berbeda. Karakteristik qanun adalah keputusan manusia yang berdasarkan nilai-nilai etik dan moral dari syariah yang berubah seiring perubahan ruang dan waktu. Karena itulah dalam kaidah hukum “ hukum berubah mengikuti perubahan zaman”. Namun, prinsip universal Hukum Tuhan tidak akan berubah.

Prinsip universalitas Hukum Tuhan itu kemudian oleh para ulama ditarik dalam rumusan yang bersifat universal yang disebut dengan maqasyid syariah (tujuan hukum Tuhan). Tujuan syariat ini bersifat universal yang bisa diterapkan di segala medan ruang dan waktu. Bagaimana posisi Pancasila?

Pancasila adalah hukum manusia yang berkiblat pada tujuan hukum Tuhan. Pancasila adalah rumusan yang disesuaikan dengan kebutuhan ruang dan waktu bangsa Indonesia yang tidak lain bersumber dari Hukum Tuhan tentang Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan.

Penerapan hukum Tuhan di Indonesia melalui Pancasila merupakan ijtihad manusia untuk menciptakan landasan bagi masyarakat dalam mengelola karakteristik bangs aini yang beragam untuk mencapai tujuan syariat. Pancasila tidak lain adalah bagian dari menjalan dan menerapkan Hukum Allah dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Menerapkan Hukum Allah dalam Pancasila

Penerapan hukum Allah dalam Pancasila tercermin dari relevansi Sila Pancasila dengan tujuan syariat Tuhan. Penerapan hukum Allah dalam masyarakat sejatinya melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai agama dan penerapannya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang berbeda-beda.

Dalam penerapan hukum agama harus sesuai dengan konteks dan perkembangan masyarakat. Hukum agama yang hidup harus bersinergi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tujuan syariat.

Penerapan hukum Allah dalam masyarakat Indonesia terwujud dari penerapan sila-sila dalam Pancasila yang mengandung prinsip Hukum Tuhan. Ketika menjalankan Pancasila sejatinya umat beragama di Indonesia menjalankan hukum Tuhan yang tercermin dalam sila-sila yang bersesuaian dengan syariat.

Tidak benar jika selalu dibenturkan antara Hukum Tuhan dengan hukum manusia. Sejatinya tidak ada hukum manusia, tetapi sepenuhnya hukum berdasarkan pada Hukum Tuhan. Syariat dijadikan sumber dalam penerapan hukum manusia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan cerminan umat beragama di Indonesia menjalankan prinsip-prinsip Hukum Tuhan.

Karena itulah, penting memahami secara lebih mendalam tentang nilai-nilai Pancasila agar mampu menemukan ruh yang menjiwainya yang tidak lain adalah syariat agama. Pancasila didudukkan sebagai dasar negara dengan sila-sila yang mencerminkan Hukum Tuhan.

Facebook Comments