7 Tahun BNPT: Indonesia Damai dalam Bingkai Kebhinekaan

7 Tahun BNPT: Indonesia Damai dalam Bingkai Kebhinekaan

- in Editorial
1303
0

Tahun 2002 Indonesia melalui Pulau Dewata, Bali dikejutkan dengan satu peristiwa besar yang tidak pernah dialami sebelumnya. Bom Bali I tidak hanya menyebabkan kerugian fisik dan material, tetapi juga telah mengejutkan bangsa ini akan ancaman besar keamanan dan kedaulatan. Tragedi ini juga memberikan kejutan besar bagi penanganan terorisme yang tidak pernah ditangani dalam aspek penegakan hukum.

Sebenarnya fenomena terorisme bukan hal baru dalam pengalaman sejarah bangsa ini. Teror bahkan telah lama dimulai sejak Indonesia ini berdiri. Namun, penanggulangan terorisme melalui penegakan hukum menjadi pengalaman Indonesia pasca Bom Bali I. Bom ini juga mendorong Indonesia mempunyai regulasi pertama kali dalam sejarah bangsa ini yang berbicara secara eksplisit tentang terorisme melalui UU Nomor 15 Tahun 2002.

Pertanyaannya, apakah terorisme telah selesai ditangani? Secara penegakan hukum Indonesia telah mendapatkan pujian dengan berhasil membongkar, menangkap dan mengamputasi gerakan jaringan terorisme. Namun, peristiwa teror terus menjadi ancaman baik laten dan manifest di negeri ini. Terorisme trnyata bukan sekedar aksi, aktor dan jaringan, tetapi terorisme telah mewujud menjadi paham dan ideologi kekerasan yang mengandung faktor dan dimensi yang kompleks.

Memahami dimensi kompleks terorisme tersebut, penanganan secara tunggal melalui penegakan hukum dan menyandarkan hanya pada satu institusi tidak akan efektif dalam memutus mata rantai terorisme di negeri ini. Pada tahun 2010 berdasarkan desakan aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membuat lembaga tersendiri yang mampu menangani terorisme secara komprehensif dari hulu ke hilir. Pemerintah mersepon cepat dengan menerbitkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dari latarbelakang ini dapat dipahami bahwa lahirnya BNPT merupakan kebijakan negara yang berkeinginan kuat untuk menanggulangi terorisme secara integratif dan komprehensif. Menanggulangi terorisme tidak hanya persoalan aktor dan jaringan tetapi paham dan faktor lainnya yang melekat dan mendorong lahirnya fenomena terorisme. Karena itulah, penanganan terorisme dengan melihat kompleksitas faktor dan dimensinya menuntut tidak hanya pendekatan tunggal melalui penegakan hukum, tetapi aspek lain seperti keadilan, kesejateraan dan kemanusiaan menjadi keniscayaan.

Fenomena terorisme yang cukup kompleks perlu pelibatan seluruh kementerian dan masyarakat. BNPT ditunjuk menjadi leading sector untuk merumuskan strategi dan kebijakan serta menjadi koordinator dalam mensinergikan program penanggulangan terorisme yang melibatkan lintas kementerian dan seluruh komponen bangsa. Perlu koordinasi yang sinergis bersifat lintas sektoral dalam menanggulangi terorisme. Namun, hal yang lebih penting adalah sinergi kebangsaan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dari latarbelakang yang beragam untuk menjadikan terorisme sebagai musuh bersama yang mengancam perdamaian bangsa ini. Masyarakat harus bergandengan tangan untuk menghadang, menangkal dan mencegah terorisme agar tidak merusakan perdamaian negeri ini.

Bersama cegah terorisme!

Facebook Comments