Polemik Al Zaytun dan Urgensi Menetapkan NII Sebagai Organisasi Teroris

Polemik Al Zaytun dan Urgensi Menetapkan NII Sebagai Organisasi Teroris

- in Narasi
797
0
Polemik Al Zaytun dan Urgensi Menetapkan NII Sebagai Organisasi Teroris

Polemik terkait Pondok Pesantren Al Zaytun itu terbilang kompleks. Bermula dari merebaknya kontroversi praktik peribadatan di internal ponpes sampai pernyataan petinggi ponpes Panji Gumilang yang berkali-kali menuai kontroversi. Kini, persoalan merembet ke arah dugaan bahwa ponpes tersebut merupakan markas alias sarang gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 atau kerap disebut NII KW 9.

Belum lagi dugaan adanya transaksi mencurigakan di akun rekening Panji Gumilang yang konon jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jadi, polemik terkait Ponpes Al Zaytun ini sudah melebar dari kasus penistaan agama, pidana, hingga terorisme. Tulisan ini, secara spesifik ingin mengupas isu keterkaitan Al Zaytun dengan rumor keberadaan NII KW 9 dan mengapa hingga sekarang tidak ada langkah hukum tegas atas rumor tersebut?

Isu bahwa Al Zaytun dan Panji Gumilang terkait gerakan NII sebenarnya bukan isu baru. Hal serupa pernah muncul beberapa kali sebelumnya. Namun, entah mengapa isu tersebut selalu hilang begitu saja tanpa ada tindakan hukum berarti. Padahal, rumor bahwa Al Zaytun merupakan basis gerakan NII KW 9 yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini telah dikuatkan oleh sejumlah pihak.

Hasil investigasi MUI Jabar maupun Pusat menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun mengajarkan paham radikal-ekstrem dan ada kaitannya dengan NII. Hal senada disampaikan oleh PBNU yang meyakini bahwa ada sel-sel NII di tubuh Al Zaytun.

Ponpes Al Zaytun dan Keterkaitannya dengan Gerakan NII KW 9

Lebih detil lagi, Ken Setyawan, pendiri NII Crisis Center menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun merupakan basis gerakan NII KW 9 dan Panji Gumilang adalah pemimpinnya. Di pondok, mereka diajarkan paham dan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Ken juga menyebut, para alumni Al Zaytun diklasifikasikan menjadi dua golongan.

Pertama, golongan MD alias Madinah yang merujuk pada alumni yang bergabung dengan NII dan mendukung gerakan tersebut. Kedua, golongan MK alias Mekkah yang menolak bergabung dengan NII. Golongan MK ini dianggap sebagai musuh atau pengkhianat.

Seterang itu fakta bahwa Al Zaytun merupakan sarang gerakan radikal-ekstrem NII, lantas mengapa tidak ada upaya hukum yang tegas, terutama terhadap Panji Gumilang. Rumor yang beredar di publik adalah bahwa Panji Gumilang dan Al Zaytun dilindungi oleh para pejabat negara yang memiliki kewenangan kuat untuk mengintervensi penegakan hukum. Rumor itu tentu perlu dibuktikan lebih lanjut. Mengingat pasca Reformasi, kondisi penegakan hukum kita sudah jauh lebih baik.

Siapa pun yang melanggar hukum, niscaya akan berhadapan dengan meja hijau. Pendek kata, rumor bahwa Al Zaytun dan Panji Gumilang dilindungi pejabat negara ini kurang bisa dikonfirmasi kebenarannya.

Alasan mengapa Al Zaytun belum tersentuh hukum khususnya soal keterlibatannya dalam gerakan NII adalah karena selama ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengkategorikan NII sebagai organisasi teroris. Undang-undang Anti-Terorisme yang selama ini berlaku pun juga tidak memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku penyebar paham radikal-ekstrem, kecuali mereka sudah melakukan aksi kekerasan dan terorisme.

Inilah yang menjadi problem serius pemberantasan ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Ketiadaan regulasi yang jelas untuk menindak penyebar paham radikal-ekstrem inilah yang dimanfaatkan para penyebar dan sinpatisan gerakan anti-kebangsaan untuk menginfiltrasi masyarakat dengan paham menyimpang. Apalagi, dalam konteks Al Zaytun, Panji Gumilang selaku pimpinan kerap mencitrakan diri sebagai sosok nasionalis dan pancasilais.

Pentingnya Menutup Celah Kebangkitan Gerakan Eksremisme-Terorisme

Ke depan, ada dua hal pokok yang perlu dilakukan pemerintah atau negara. Pertama, menyusun regulasi yang jelas dan tegas terkait aturan hukum bagi siapa pun yang menyebarkan paham radikal-ekstrem yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.

UU Anti-Terorisme idealnya memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang menyebarkan paham radikal-esktrem, meskipun mereka belum atau tidak melakukan tindakan kekerasan serta teror. Aturan ini penting untuk melakukan detensi dan pencegahan dini kemunculan gerakan ekstremisme-terorisme.

Kedua, segera menetapkan NII dan segala jaringan serta organisasi turunannya sebagai organisasi teroris yang harus diberangus. Penetapan ini penting agar para aparat penegak hukum di lapangan memiliki landasan formal yang kuat untuk menindak para anggota dan simpatisan NII. Selama tidak ada regulasi yang jelas terkait dua hal di atas maka celah bagi kemunculan gerakan radikal-ekstrem yang berkamuflase ke dalam banyak lembaga, semisal institusi pendidikan, akan selalu ada. Keberadaan Al Zaytun yang eksis sejak tahun 1996 menjadi contoh nyata bagaimana benih-benih radikalisme-ekstremisme itu tumbuh subur karena ketiadaan regulasi hukum yang jelas dan tegas. Kita tentu menanti negara hadir secara langsung untuk mendorong lahirnya undang-undang pencegahan dini ekstremisme dan radikalisme. Serta secara eksplisit menetapkan NII sebagai kelompok teror terlarang.

Facebook Comments