Belakangan ini, ruang publik kita kembali diramaikan oleh perdebatan sensitif terkait relasi agama dan negara. Wacana bahwa Kementerian Agama akan menggelar perayaan Natal bersama bagi pegawainya memicu tuduhan sinkretisme, penyamaan agama, bahkan dianggap sebagai tindakan yang menggadaikan akidah. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa sebagian masyarakat muslim kita masih terjebak dalam cara pandang “hitam-putih” dalam beragama.
Padahal, realitas keindonesiaan berdiri di atas pluralitas agama, budaya, dan suku yang tidak mungkin diseragamkan. Itulah sebabnya, dalam sejarah, para pendiri bangsa Indonesia dengan tegas menolak menjadikan Indonesia sebagai negara agama, karena mereka memahami bahwa bangsa ini dibangun dari keberagaman yang tak terelakkan, bukan oleh keseragaman.
Kesadaran tersebut bukan sekadar kompromi politik, melainkan pandangan visioner bahwa negara hanya dapat bertahan jika ia menjadi payung bagi semua. Dalam konteks ini, langkah Kementerian Agama bukanlah tindakan yang mencampuradukkan ritual ibadah, melainkan wujud penghormatan negara terhadap hak beragama seluruh warga negaranya.
Perlu kita catat bahwa, memfasilitasi atau menjamin terlaksananya perayaan salah satu agama secara aman tidak otomatis meleburkan batas akidah, karena representasi negara tidak sama dengan praktik teologis individu. Negara hadir untuk memastikan semua pemeluk agama diperlakukan secara setara dan dihargai, termasuk dalam ekspresi keberagamaan mereka.
Bahkan, dalam tradisi keilmuan Islam sendiri, ulama telah lama membedakan wilayah akidah, ibadah, dan muamalah. Dalam ranah akidah, tidak ada ruang tawar. Namun dalam urusan sosial kemasyarakatan, interaksi lintas agama merupakan hal yang bukan saja boleh, tetapi justru dianjurkan selama tidak mencampuradukkan unsur teologis atau akidah.
Spirit itulah yang seharusnya dihidupkan dalam kehidupan bernegara. Ketika negara hadir dalam perayaan keagamaan tertentu, ia tidak sedang mengubah teologi warga, melainkan menjalankan fungsi sosialnya sebagai penjaga harmoni nasional. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam ketakutan semu tentang hilangnya identitas agama.
Tuhan sendiri melimpahkan kasih sayang-Nya kepada seluruh makhluk tanpa diskriminasi. Jika kasih sayang Tuhan saja bersifat inklusif, maka sikap eksklusif berlebihan yang memusuhi perbedaan sesungguhnya bertentangan dengan ruh agama itu sendiri.
Karena itu, momentum Natal dalam konteks keindonesiaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menjernihkan makna toleransi. Toleransi bukan berarti mengamini ajaran agama lain, tetapi mengakui bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ajarannya dengan damai. Ketika pejabat negara hadir dalam perayaan keagamaan minoritas, mereka sebenarnya sedang menegaskan prinsip konstitusional bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kehadiran negara dalam ruang-ruang keberagamaan masyarakat bukanlah bentuk intervensi teologis, melainkan ekspresi penghormatan dan keadilan.
Kita harus ingat, negara bukanlah milik satu agama saja. Negara adalah ruang bersama yang harus memastikan bahwa siapa pun, dari agama apa pun mendapat yang sama. Menegakkan kesetaraan dan keadilan bagi semua bukan hanya kewajiban konstitusi, tetapi juga panggilan moral sebagai bangsa yang beragam. Hanya dengan cara inilah kita dapat merawat Indonesia sebagai rumah besar yang damai, adil, dan memuliakan setiap insan.
