White Supremacy dan Gelombang Teror Baru oleh Anak

White Supremacy dan Gelombang Teror Baru oleh Anak

- in Faktual
1
0
Regenerasi Sel Teroris; Remaja dan Anak dalam Ancaman Gamifikasi Ekstremisme

Serangan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, awal Februari 2026 tak bisa lagi dikerdilkan sebagai kenakalan remaja biasa. Densus 88 Antiteror Polri mengonfirmasi bahwa tersangka terpapar gagasan ekstrem melalui jejaring daring True Crime Community (TCC). Kasus ini bukan insiden tunggal yang jatuh dari langit.

Skalanya mengkhawatirkan. Menyadur editorial Tempo Alarm Darurat Ekstremisme Anak, hingga awal Maret 2026 polisi memperkirakan 87 anak telah terpapar ekstremisme melalui jaringan TCC. Angka ini mengindikasikan bahwa ancaman ini bersifat menular.

Jejak serupa terlihat pada insiden SMAN 72 Jakarta Utara, November 2025. Sebulan kemudian (23/12/2025), seorang pelajar SMK berusia 18 tahun diringkus karena alasan yang sama di Garut. Kelompoknya mungkin berbeda-beda, tetapi sumbunya tunggal, yaitu ideologi neo-Nazi dan supremasi kulit putih. Fenomena ini tidak kasuistik, melainkan alarm darurat yang telah menyebar lintas wilayah dan lintas sekolah di Indonesia.

Fakta bahwa nyaris semua sasaran berada di lingkungan pendidikan dan para pelakunya adalah siswa sekolah memvalidasi kecemasan yang selama ini mengendap dalam sistem pendidikan kita bahwa kekerasan semakin lekat dengan anak-anak. Lewat media sosial, kekerasan itu terlembagakan melalui jejaring komunitas yang kali ini tak ada kaitannya dengan sentimen agama.

Daya Tarik Ideologi dan Motif Baru

Melihat remaja Indonesia memuja supremasi kulit putih sepintas terdengar janggal. Buat apa mereka mengagumi kelompok rasialis yang tujuannya meminggirkan ras mereka sendiri yang non-kulit putih? Jawabannya bukan pada visi politik dan ideologinya yang menarik.

Julia Ebner dalam Going Dark: The Secret Social Lives of Extremists (2019) mencatat bahwa daya tarik kelompok ini ada pada identitas sub-kultur yang seksi. Mereka menjanjikan status, rasa diterima, dan identitas yang edgy, nyeleneh namun penuh sensasi.

Anak-anak ini tidak tiba-tiba berubah menjadi rasis. Dan memang bukan untuk menjadi rasis. Mereka sekedar terpikat pada swastika, meme Pepe the Frog, atau simbol matahari hitam (black sun). Simbol-simbol ini membentuk identitas tegas antara “orang dalam” dan “orang luar”. Dalam komunitas ini, pelanggaran norma dirayakan, aksi kekerasan diglorifikasi, dan pelaku teror dikultuskan.

ideologi formal menjadi tidak penting lagi. Yang bekerja adalah logika nihilistic violence extremism yang tidak selalu menuntut anggotanya memeluk satu doktrin utuh. Yang dikejar bukan sebuah imaji sosial-politik, tetapi pemenuhan kebutuhan individual dan psikologis.

Jejaring supremasi kulit putih ini membudayakan pengkultusan bagi mereka yang berhasil menerjemahkan kebencian di ruang online menjadi kekerasan konkret di dunia nyata. Brendon Tarrant ditasbihkan sebagai pahlawan atau orang suci (santo) pasca melakukan teror di masjid Christchurch di Selandia Baru pada 2019.

Begitu pula Daniel Harris di Inggris pada 2022, yang dipuja karena dianggap sukses mewujudkan konspirasi the great replacement lewat propaganda masif di media sosial. Di dunia nyata, Harris adalah remaja 18 tahun biasa. Namun dalam jejaringnya, ia adalah “santo” sang pembawa pesan yang dihormati.

Daniel Harris adalah penerus rekam jejak Payton Gendron, seorang teroris supremasi kulit putih di Amerika Serikat. Baginya, the great replacement bukan hanya soal membenci kulit hitam, tapi juga soal identitas, kuasa, dan karisma di mata orang lain. Pola-pola ini dikonversi menjadi modal sosial yang menjebak anak-anak di Indonesia untuk melakukan hal serupa.

Kasus di Jakarta Utara dan Kalimantan Barat memperlihatkan pola yang sama. Pencantuman tokoh, atribut, dan simbolisasi seperti For Agartha, swastika, atau tagar zero day pada senjata maupun properti aksi menunjukkan bahwa kekerasan ini sejak awal dirancang bukan hanya untuk melukai, tetapi juga untuk dikenali. Simbol-simbol itu bekerja sebagai bukti rekognisi, penanda agar aksi mereka terbaca jelas oleh komunitas daring yang menjadi rujukan mereka, yang salah satunya adalah TCC.

Bagi anak dengan identitas rapuh, pengakuan adalah candu. Mereka bisa saja memilih jalur teror sebagai jalan pintas agar namanya bisa “dikanonisasi” di dalam komunitas itu. Teori Mimetic Violence milik Rene Girard (1972) mendalilkan bahwa manusia pada dasarnya adalah mesin peniru. Teror yang dilakukan anak-anak kita tidak lahir murni dari kehendak bebas mereka. Itu adalah hasrat meniru objek pujaan demi mencapai status eksistensial serupa.

Dalam perspektif neurobiologis, normalisasi kekerasan ini fatal. Paparan brutal yang berulang, kecemasan eksistensial, dan tekanan ambisius untuk menyamai “sang idola” menciptakan kondisi stres kronis di dalam otak remaja.

Merujuk riset Brouwers et al. (2010), kondisi ini memicu produksi hormon stres (kortisol) secara berlebihan. Lonjakan hormon ini yang akhirnya melumpuhkan fungsi otak luhur, yang bertugas sebagai pusat kendali logika, moral, dan empati.

Oleh sebab itu, masalah ini membentang jauh melampaui urusan politik identitas, apalagi agama. Paparan masif konten kekerasan di grup TCC yang terakselerasi juga melalui game online mewajarkan kekerasan sebagai bagian dari realitas sehari-hari.

Dalam kondisi ini, ideologi formal menjadi tidak penting lagi. Yang bekerja adalah logika nihilistic violence extremism yang tidak selalu menuntut anggotanya memeluk satu doktrin utuh. Yang dikejar bukan sebuah imaji sosial-politik, tetapi pemenuhan kebutuhan individual dan psikologis.

Jika ekstremisme berbasis agama dipicu oleh klaim keunggulan moral dan politik, teror jenis baru di Indonesia ini didorong oleh kebutuhan performatif. Semata pembuktian nyali. Manusia lain tak lagi dipandang sebagai makhluk hidup yang berdaya, melainkan properti dan panggung aktualisasi diri bagi pelakunya.

Butuh Bukan Sekedar Regulasi, tetapi Empati

Gelombang teror baru ini menuntut lebih dari sekadar intervensi teknis. Pemblokiran konten, pelarangan game online, atau pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih sangat jauh dari sumber persoalan.

Regulasi Komdigi yang mulai berlaku 28 Maret 2026 dinilai belum cukup detail mengatur mekanisme penonaktifan akun dan belum sepenuhnya menjamin hak anak untuk memperoleh akses informasi yang sesuai dengan usia mereka. Pelibatan keluarga dan pendidikan tetap menjadi kunci utama sebagai ruang pertama anak-anak bertumbuh.

Sistem pendidikan kita harus mampu menawarkan model alternatif yang konstruktif untuk ditiru, alih-alih hanya mengutuk kejahatan. Perjuangan melawan kekerasan dan terorisme saat ini pada dasarnya adalah perjuangan untuk memulihkan kemampuan anak-anak kita dalam memanusiakan sesama.

Intervensi harus menyentuh ranah penguatan empati cum nilai-nilai kemanusiaan. Menutup akses internet bagi anak-anak tanpa memperhatikan kondisi psikologis mereka ibarat menaruh ember di bawah atap bocor saat hujan. Embernya memang berguna, tetapi sumber persoalannya tetap tak tersentuh.

Tidak ada yang lebih mengerikan daripada ketika kekerasan sudah dikemas menjadi identitas. Anak-anak bisa sangat sukarela menjadi pembunuh. Karena itu, rumah dan sekolah mutlak harus mampu membaca kecemasan.

Keterasingan eksistensial anak harus dikenali, dirangkul, dan diberdayakan. Sebab ketika kebutuhan untuk dilihat, diakui, dan berarti gagal dipenuhi oleh lingkungan terdekat, kekerasan akan selalu datang menawarkan jalan pintas yang tampak meyakinkan.

Facebook Comments