Narasi propaganda kelompok radikalisme selalu mengumbar isitilah jihad dengan pedang. Mereka selalu menebar ancaman dan kengerian atas nama jihad dengan label Islam. Seolah jihad itu harus dengan pedang dan berperang menumpahkan darah secara liar. Inilah yang menjadikan citra Islam rusak, seolah Islam itu disebarkan hanya dengan pedang.
Jihad berasal dari kata jahada, yang berarti setiap usaha yang diarahkan pada tujuan tertentu, dan berupaya dengan kemampuan yang ada berupa perkataan dan perbuatan serta ajakan kepada agama yang haq. Dalam tradisi sufisme, jihad dipahami sebagai pengekangan jiwa (mujahadah an-nafs). Inilah jihad yang dipandang paling agung (al-jihad al-akbar) sedangkan perang adalah jihad kecil (al-jihad al-ashghar). (Muhammad ‘Imarah: 1998, h. 206).
Menurut Zulfi Mubaraq, dalam buku Tafsir Jihad, ada beberapa ayat perang yang masih banyak disalah pahami (tekstual) oleh sebagian kelompok umat Islam (radikalisme-terorisme) akibat belum komprehensifnya pemahaman mereka.
Ayat pertama sebagai berikut:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (al-Baqoroh:190)
Latar belakang ayat ini turun ialah, peristiwa pada tahun 6 H, saat Nabi dan para sahabat melakukan ibadah haji ke Makkah, lalu orang Quraisy menahannya di tanah Hudaibiyah. Bahkan mereka terus mengancam Nabi jika terus memaksakan masuk ke Makkah. Padahal tujuan Nabi ke Makkah pada waktu itu murni untuk melakukan ibadah haji. Akhirnya Nabi memutuskan untuk berunding secara damai. Pada perjanjian ini umat Islam sangat dirugikan, dengan isi kesepakatan sebagai berikut; pertama, Nabi dan para sahabat dilarang haji tahun ini, dan diminta pulang kembali, serta berhaji tahun depan. Kedua, genjatan senjata selama 10 tahun, tetapi kafir Quraisy mengingkari perjanjian ini.
Nah, pada kondisi seperti itulah muslim boleh memerangi kafir, karena kafir memusuhi dan memerangi muslim secara nyata dan jelas. Sehingga di sini orang muslim tidak boleh memerangi kafir yang benar-benar menghendaki perdamaian. Seperti firman Allah dalam surat al-Anfal: 61 “jika mereka condong pada perdamaian, hendaklah kamu condong pula dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengetahui”.Sehingga dalam memahami ayat al-Qur’an perlu melihat situasi dan kondisinya, tidak bisa ditelan mentah-mentah seperti kelompok radikalisme-terorisme.
Ayat kedua sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa (at-Taubah 123).
Secara sepintas memang ayat ini sangat ngeri, apabila dipahami secara tekstual. Padahal secara asbab al nuzulnya, ayat di atas menjelaskan cara atau kayfiyyah memerangi kafir yang memusuhi Islam, yaitu dengan memerangi mereka dari yang terdekat kemudian lebih jauh. Ini bisa kita lihat ketika Rasulullah berjihad dari Jazirah Arab kemudian lebih jauh lagi yaitu ke Romawi. Artinya orang kafir pada masa itu statusnya jelas yaitu menjadi musuh yang nyata bagi Nabi dan para sahabat. Sehingga dalam konteks itu dibolehkan untuk berperang, tetapi kalau kondisinya aman seperti Indonesia tidak boleh perang.
Ayat ketiga sebagai berikut:
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang lalim. (al-Baqoroh: 193).
Asbab al nuzulnya ialah orang Muslim disuruh memerangi kafir sampai tidak ada fitnah mengenai orang muslim. Fitnah di sini seperti perlakuan diskriminatif, perlakuan kejam kafir kepada muslim di Makkah, sampai orang muslim tersingkir ke Habsyah, dan penderitaannya saat itu sangat panjang. Sampai Nabi ditolong oleh Raja Najasyi yang beragama Nasrani, raja tersebut menolong dan melindungi Nabi. Sehingga pengertian ayat di atas tidak mutlak di semua kondisi bisa diterapkan, namun pada saat orang Islam tertekan dan diperangi. Jika kondisi aman, maka ayat ini tidak bisa dipakai untuk memerangi kaum kafir.
Ayat keempat sebagai berikut:
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. (al-Baqarah: 191).
Maksud ayat ini bukan berarti membunuh orang kafir di mana saja, melainkan hanya dibolehkan membunuh kafir ketika di medan perang. Jadi ketika situasi dan kondisi aman dan damai tidak ada alasan yang membanarkan untuk berperang.
Sehingga kesimpulannya sangat jelas, bahwa kata jihad tidak boleh digunakan secara serampangan dan ngawur. Melainkan harus ditelisik lebih dalam maksud ayat itu, serta bagaimana konteks ayat tersebut diturunkan. Kalau meminjam teori Fazlur Rahman, dengan double movementnya, tentu harus melihat bagaimana konteks masa lalu ayat tersebut diturunkan dan bagaimana pula ketika teks itu harus dipahami dalam konteks kekinian. Kesemuanya harus diapahami secara menyeluruh dan utuh.