Zakat Fitrah dan Wujud Konsep Keadilan Sosial

Zakat Fitrah dan Wujud Konsep Keadilan Sosial

- in Narasi
2242
0
Zakat Fitrah dan Wujud Konsep Keadilan Sosial

Zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim pada bulan Ramadhan, mengandung konsep keadilan sosial dalam Islam. Keadilan sosial penting untuk terus diperjuangkan karena tergerus seiring kepentingan segelintir orang yang berusaha untuk memuaskan dirinya sendiri, atau maraknya kapitalisme. Gus Dur dalam tulisannya “Islam dan Keadilan sosial” pernah mempertanyakan, adakah kapitalisme klasik yang melindungi kaum lemah, padahal akibat paham itu mereka harus dihilangkan begitu saja dalam kehidupan kita sebagai bangsa? Gus Dur meresahkan, kita sekarang lebih mementingkan swastanisasi/privatisasi dalam dunia usaha, daripada mengembangkan rasa keadilan itu sendiri. Ia mencontohkan, sikap dengan mudah menentukan kenaikan harga BBM dan kemudian mencabut kembali, baginya menunjukkan kalau tidak berprinsip pada keadilan.

Gus Dur menganggap kenaikan harga itu harus menunggu kenaikan pendapatan, bukan sebaliknya. Prinsip seperti itu bagi Gus Dur, seolah-olah kita mengikuti prinsip kemakmuran dan kebebasan, sementara itu kita kehilangan rasa keadilan. Tulisan Gus Dur tersebut memberikan refleksi atas praktik kebijakan ekonomi dan prinsip keadilan sosial yang seringkali kita lupakan. Gus Dur mendasarkan bahwa salah satu ketentuan dasar yang dibawakan Islam adalah keadilan, baik yang bersifat perorangan maupun dalam kehidupan politik. Gus Dur menjelaskan bahwa keadilan dijelaskan berkali-kali dikemukakan dalam kitab suci al-Qur’an. Ia mencontohkan, “hendaklah kalian bertindak adil (an ta’dilu)” atau keharusan menegakkan keadilan (kunu qawwamina bil al-qisthi).

Keadilan sosial juga diimplementasikan di dalam Undang-Undang Dasar 45 yang menyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah menegakkan keadilan dan menca[ai kemakmuran. Bagi Gus Dur, kalau negara Indonesia lebih menekankan prinsip keadilan daripada prinsip kemerdekaan itu. Penulis diceritakan teman ketika menghadiri acara Hari Lahir Pancasila di Universitas Gajah Mada (UGM) pada bulan Ramadhan 2018, ia menceritakan gagasan Buya Syafii Maarif tentang Pancasila. Bagi Buya Syafii Maarif, hal yang paling diperhatikan untuk kehidupan kita berbangsa atau bersosial adalah sila ke lima “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Praktik Keadilan Sosial dalam Zakat

Konsep keadilan sosial, khususnya pada bidang ekonomi penting untuk terus kita perjuangkan karena ketimpangan ekonomi tampak jelas bagi rakyat Indonesia. Keadilan sosial selain amanat dari agama Islam dan juga agama-agama lainnya, pun juga diamanatkan dalam UUD 45 dan ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Praktik untuk keadilan sosial khususnya pada bidang ekonomi, walaupun dampak bagi perorangan cukup kecil namun menjadi praktik keadilan sosial yang tampak nyata adalah zakat fitrah.

Penulis pernah menjadi petugas distributor zakat fitrah ke rumah-rumah warga saat masih menjadi siswa. Penulis dan beberapa teman membagikan zakat fitrah dari mushala ke beberapa rumah warga yang sudah ditentukan oleh panitia zakat. Pada saat menyerahkan zakat fitrah ada rasa haru atas ekspresi wajah penerima zakat. Mungkin beras atau makanan pokok lainnya sebesar 2,2 kg tidak begitu penting bagi orang yang mampu secara finansial, namun bagi mereka yang kekurangan secara ekonomi menjadi berharga.

Praktik zakat fitrah menjadi contoh keadilan sosial. Tidak semua orang bisa menerima dari hasil zakat fitrah, melainkan ada aturan-aturan bagi yang menerima zakat. Dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa hasil zakat diterima bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, mualaf, orang yang berhutang dan untuk memerdekakan budak. Aturan penerima zakat menjadi representasi bagi keadilan sosial. Harta-harta orang yang membayarkan zakat kemudian didisktribusikan bagi mereka yang kurang mampu atau yang berhak mendapatkan zakat.

Konsep zakat fitrah atau zakat lainnya dalam Islam apabila diimplementasikan dalam praktik ekonomi bangsa akan membantu untuk mewujudkan keadilan sosial. Penulis tidak sedang mendorong formalisasi agama dalam sistem negara, melainkan mengambil spirit zakat fitrah dan zakat lainnya untuk mewujudkan keadilan sosial. Pun ideologi bangsa kita juga mendorong atas keadilan sosial, spirit zakat fitrah bisa menjadi upaya mempehatikan bagi orang-orang yang lemah secara ekonomi atau dilemahkan atas sistem ekonomi kapitalisme. Kita sering membayar zakat fitrah, namun mengambil spirit zakat fitrah untuk mewujudkan keadilan sosial perlu dialog lebih lanjut, bukan?

Facebook Comments