Piagam Madinah dan Pancasila: Pribumisasi Nilai Agama dalam Persatuan Bangsa

Piagam Madinah dan Pancasila: Pribumisasi Nilai Agama dalam Persatuan Bangsa

- in Narasi
1287
0
Piagam Madinah dan Pancasila: Pribumisasi Nilai Agama dalam Persatuan Bangsa

“Proses penerimaan terhadap Pancasila bukan karena paksaan, melainkan karena kesadaran bernegara. Pancasila bukan bermaksud menggusur Islam, malah menyuburkan.”

(KH Abdurrahman Wahid)

Pernyataan itu ditegaskan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam buku “Islamku, Islam Anda, Islam Kita.” Di sini, sangat tegas bahwa Pancasila itu adalah kesadaran masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Umat Islam justru yang menjadi pelopor lahirnya Pancasila, makanya Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. “Malah menyuburkan,” kata Gus Dur. Dengan Pancasila, umat Islam justru bisa menjalankan syari’ah dengan sebaik-baiknya.

Demikian juga Piagam Madinah. Rasulullah SAW melahirkan Piagam Madinah berdasarkan kesadaran dan kesepakatan warga Madinah. Penduduk Madinah bukan monolitik, hanya Islam saja. Penduduk Madinah beragam, sebagaimana penduduk Nusantara. Makanya, Piagam Madinah lahir untuk “menyuburkan” semua warga negara, bukan untuk mengkerdilkan.

Simak saja dalam pasal 47, Piagam Madinah memberikan penegasan luar biasa. “Sesungguhnya perjanjian ini tidak membela orang-orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di luar Madinah maupun sedang berada di Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Dan sesungguhnya Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan (bersikap taqwa).”

Terlihat sekali dalam pasal 47 ini, semua tumpah darah warga Madinah mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Mereka yang berbuat aniaya dan doa, seperti makar dan kriminal, itu telah keluar dari perjanjian, makanya bisa mendapatkan hukuman yang stimpal.

Bukankah nilai dasar kesepakatan dalam Piagam Madinah dan Pancasila ini dibangun berdasarkan nilai ajaran agama?

Pribumisasi Ajaran Agama

Gerak perjalanan suatu bangsa selalu terkait dengan nilai ajaran agama. Dalam ramuan berbangsa dan bernegara, pribumisasi nilai ajaran agama mampu disajikan sangat tepat dalam Pancasila dan Piagam Jakarta. Keduanya contoh nyata bahwa ajaran agama menjadi spirit dan semangat dalam membangun persatuan bangsa. Ajaran agama tidak dipaksakan dalam konstitusi untuk warga negara, karena pemaksaan justru bisa melahirkan konflik dan runtuhnya persatuan.

Pribumisasi merupakan gagasan Gus Dur. Dalam pribumisasi, ajaran agama tidak tampil secara formal, melainkan mendasari nilai dan praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Gus Dur menolak Islam dijadikan ideologi, karena kalau agama diideologikan fungsinya akan terdistorsi dan bukan malah mendapatkan struktur yang lebih baik, melainkan justru akan memicu disintegrasi yang berbasis sekretarian dan konflik horizontal.

Gus Dur mempunyai dua argumen dalam hal ini. Pertama, argumentasi normatif-teologis, yang menyebutkan bahwadaulah Islămiyyah(Islamic State)tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Memang dalam al-Qur’an ada ayat yang berbunyibaldatun thayibatun wa rabbun gafûr, sebuah ayat yang lebih pada konteks sosiologis, yaitu negara yang baik, penuh pengampunan Tuhan. Atas dasar inilah Islam tidak memberi konsep yang jelas, melainkan hanya memberi nilai etik bagi kehidupan bangsa dan negara. Nilai-nilai kehidupan bangsa tidaklah harus diislamkan secara formal, melainkan dicarikan titik persamaannya dengan nilai-nilai universal yang diikuti dan diakui seluruh warga bangsa.

Kemudian yang kedua adalah argumentasi historis, yaitu berkaitan dengan fakta bahwa dalam sejarah Islam tidak pernah menunjukan adanya mekanisme baku bagaimana suksesi dalam Islam. Ini bisa dilihat dari keempat khalifah pertama sepeninggalnya Rasulullah, semuanya diangkat melalui mekanisme yang berbeda satu sama lain, padahal pengangkatan seorang kepala negara merupakan kunci utama untuk mengetahui sistem kenegaraan. Selanjutnya, Nabi meninggalkan Madinah tanpa ada kejelasan mengenai bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Menurut Gus Dur,Islam tidak pernah menganjurkan pembentukan negara Islam. Islam hanyalah sebagai jalan hidup (syari’ah) tidak memiliki konsep yang jelas tentang negara.

Dalam konteks keberagaman di Indonesia, menurut Gus Dur, menjadikan Islam atau agama apapun sebagai ideologi negara hanya akan memicu disintegrasi bangsa, karena sangat tidak mungkin memberlakukan formalisme agama tertentu dalam komunitas agama masyarakat yang sangat beragam. Oleh sebab itu, pluralitas merupakan hukum alam atausunnatullahdi negeri ini, dan seharusnya Islam dijadikan sebuah nilai etik sosial (social ethics), yang berarti Islam berfungsi komplementer dalam kehidupan negara.

Sepanjang hayatnya., Gus Dur selalu mengecam upaya simbolisasi-formalistik atas agama dalam ranah bernegara. Agama harus dimaknai dengan mendalam, yaitu menghadirkannya sebagai kekuatan moral negara, bukan ideologi tertentu bagi kepentingan negara. Gus Dur juga menyatakan bahwa tanpa Pancasila negara Indonesia akan bubar, ideologi ini merupakan asas negara yang harus dimiliki dan diperjuangkan.

Dalam konteks ini pula, Imam al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam al-Sulthoniyyah, menjelaskan bahwa politik kebangsaan harus dibangun di atas sendi atau nilai luhur bangsa itu sendiri. Islam membolehkan suatu negara berdasarkan nalar (siyasah naqliyah), bukan berdasarkan agama (siyasah diniyah), karena syari’at membolehkannya dilihat dari sudut tujuan untuk kesejahteraan umum.

Pancasila dan Piagam Jakarta adalah menifestasi pribumisasi ajaran agama dalam membangun bangsa dan negara. Di sana agama bukanlah ideologi formal, melainkan nilai etik sosial (social ethics) yang menjadi value dalam keseharian warga negara. Value itulah yang selalu menjadi pengikat kuat untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Tanpa ikatan yang kuat, persatuan bisa goyah oleh gempuran radikalisme yang selalu merongrong ideologi negara.

Facebook Comments