Pancasila: Pondasi Spirit Piagam Madinah di Indonesia

Pancasila: Pondasi Spirit Piagam Madinah di Indonesia

- in Narasi
1164
0
Meski Pancasila hingga kini secara de facto dan de jure masih diakui sebagai dasar negara yang sah, tapi masih saja ada pihak-pihakyang menggugatnya. Terutama sekelompok orang yang mengaku beragama Islam yang suka mengkafir-kafirkan dan menyalahkan. Menganggap Pancasila dan Islam adalah dua hal yang berbeda secara diametral. Tak hanya itu, ia juga menganggap Pancasila, NKRI dan demokrasi adalah thaghuut yang tidak layak dianut. Padahal, jika kita mau menyelami sejarah Nusantara secara lebih jauh, antara Islam dan Pancasila sebenarnya sudah menyepakati kata ‘kompromi’. Lalu, masih bijakkah kita menghadapkan secara vis a vis antara Pancasila dan Agama? Secara substansi, Pancasila adalah nilai-nilai filosofis, sementara Islam adalah way of life yang mela­hirkan tata hukum se­luruh aspek kehidupan manusia. Pancasila secara subyektif hanya diberlakukan di Indonesia, sementara Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Pancasila adalah kreatifitas intelektual manusia yang nisbi, sementara Islam adalah dinul haq dari Allah swt, pencipta alam semesta. Islam diturunkan Allah untuk menjadi rahmat bagi manusia dan seluruh alam semesta, sementara Pancasila -meminjam istilah Salahuddin Wahid-masih terjadi kesenjangan antara cita dan fakta. Membandingkan Islam dan Pancasila ibarat membandingkan volume air laut dengan volume setetes air. Islam dan Pancasila dari berbagai perspektif bukanlah dua hal yang bisa dibandingkan. Namun bukan berarti Pancasila salah, tidak ada yang salah dengan Pancasila. Sebagai seorang muslim, meski Islam belum diterapkan secara kaffah dalam sebuah negara, namun tertancap keyakinan kuat bahwa Islam akan menjadi solusi atas segara permasalahan manusia. Berbeda dengan pancasila, meski telah 72 tahun diterapkan di negeri ini, masih menyisakan kesenjangan antara cita dan realita yang hampir tak berujung. Sebagai contoh, kita sering melihat kaum beragama yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mendiskrimasi saudara sebangsanya, hanya karena berbeda. Tentu ini menjadi fenomena pahit yang tidak mencerminkan laku Pancasilais dalam diri masyarakat Indonesia. Pondasi Utuh Pancasila adalah seperangkat filosofi hidup (set of philosophy) yang sifatnya terbuka. Setiap orang dengan mudah bisa mengatakan bahwa dirinya adalah seorang pancasialis berdasarkan tafsiran masing-masing secara subyektif. Bahkan setiap orang juga bisa menilai orang lain tidak pancasilais dengan tafsiran yang subyektif pula. Di negeri ini agama yang jelas-jelas memiliki ‘tuhan banyak’ pun tetap bisa menyebut agamanya pancasilais (Ahmad Sastra, 2016). Maka begitu juga, mengatakan bahwa Islam itu Pancasilais adalah tidak sepenuhnya benar. Sebaliknya, mengatakan bahwa Islam tidak Pancasilais juga menjadi kekeliruan yang besar. Dalam kondisi ini, kita perlu memahami bahwa nilai-nilai yang termaktub dalam Islam dan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila adalah saling bertemu tanpa tudung aling-aling sedikitpun. Jadi, sebenarnya, Islam dan Pancasila adalah pondasi kokoh mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Lihat saja Piagam Madinah yang pernah dibuat oleh Nabi Muhammad ketika hijrah ke Yatsrib, ia adalah bentuk nilai-nilai yang sama dengan Pancasila yang dilaksanakan di bumi Timur Tengah. Dengan demikian, Islam dan Pancasila merupakan pondasi utuh mewujudkan spirit Piagam Madinah di Indonesia. Pasalnya, di dalamnya tidak ada hasrat untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, bahkan bagi umat Islam sendiri. Sabagaimana Piagam Madinah, Pancasila juga menghendaki adanya penaungan hak dan kewajiban dalam masyarakat plural sehingga tidak terjadi tindakan pecah-belah. Piagam Madinah membuka mata kita untuk dapat melihat dan belajar bahwa spirit Islam menghendaki sebuah asas kebebasan beragama, kerukunan, keadilan, perdamaian, musyawarah, persamaan hak dan kewajiban. Begitu juga dengan Pancasila, yang merupakan terobosan filosofis, ideologis, dan historis sebagai ideologi pemersatu bangsa yang dilahirkan melalui proses negosiasi serta partisipasi yang diikuti perwakilan komunitas suku, agama, ras dan antargolongan yang ada di Indonesia, sebagai sebuah landasan kehidupan sosial politik Indonesia yang plural dan modern. (Rachman, 2006). Karena itu, Piagam Madinah maupun Pancasila bukan didesain untuk menonjolkan satu golongan saja, misalnya, dengan mencantumkan “syariat Islam” secara eksplisit,—akan tetapi dibuat dan dirancang sebagai sebuah cita-cita dan semangat bersama untuk mewujudkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua, dengan berpedoman pada prinsip demokrasi atau syura; musyawarah untuk mufakat. Pada titik inilah kita perlu bersama-sama merenungkan kembali bahwa spirit Piagam Madinah dan Pancasila ialah sebagai platform bangsa yang pluralistik. Bahkan setiap sila dalam Pancasila merupakan obyektifikasi—dalam istilah Kuntowijoyo dari nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Walaupun berbeda-beda dari segi syariat dan aqidah, ada nilai-nilai yang diyakini bersama sebagai nilai-nilai luhur. (Kuntowijoyo, 1997). Nilai-nilai bersama itu menurut Nurcholish Madjid, dalam al-Qur’an disebut dengan kalimatin sawa. Pancasila adalah kalimatin sawa—common ground. (Madjid, 1991). Dari itu, marilah sebagai warga pemeluk agama Islam agar sama-sama menjunjung tinggi Pancasila dan mengubur segala hasrat membenturkan Islam dan Pancasila. Sebab, keduanya tidaklah saling bertentangan. Justru saling menguatkan. Sebab, keduanya merupakan entitas yang harus tetap ada dalam diri umat Islam di Indonesia sebagai pondasi kokoh mewujudkan spirit Piagam Madinah yang pernah digaungkan Rasulullah berabad-abad lalu. Wallahu a’lam bish-shawaab.

Meski Pancasila hingga kini secara de facto dan de jure masih diakui sebagai dasar negara yang sah, tapi masih saja ada pihak-pihakyang menggugatnya. Terutama sekelompok orang yang mengaku beragama Islam yang suka mengkafir-kafirkan dan menyalahkan. Menganggap Pancasila dan Islam adalah dua hal yang berbeda secara diametral. Tak hanya itu, ia juga menganggap Pancasila, NKRI dan demokrasi adalah thaghuut yang tidak layak dianut. Padahal, jika kita mau menyelami sejarah Nusantara secara lebih jauh, antara Islam dan Pancasila sebenarnya sudah menyepakati kata ‘kompromi’. Lalu, masih bijakkah kita menghadapkan secara vis a vis antara Pancasila dan Agama?

Secara substansi, Pancasila adalah nilai-nilai filosofis, sementara Islam adalah way of life yang mela­hirkan tata hukum se­luruh aspek kehidupan manusia. Pancasila secara subyektif hanya diberlakukan di Indonesia, sementara Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Pancasila adalah kreatifitas intelektual manusia yang nisbi, sementara Islam adalah dinul haq dari Allah swt, pencipta alam semesta. Islam diturunkan Allah untuk menjadi rahmat bagi manusia dan seluruh alam semesta, sementara Pancasila -meminjam istilah Salahuddin Wahid-masih terjadi kesenjangan antara cita dan fakta. Membandingkan Islam dan Pancasila ibarat membandingkan volume air laut dengan volume setetes air. Islam dan Pancasila dari berbagai perspektif bukanlah dua hal yang bisa dibandingkan. Namun bukan berarti Pancasila salah, tidak ada yang salah dengan Pancasila.

Sebagai seorang muslim, meski Islam belum diterapkan secara kaffah dalam sebuah negara, namun tertancap keyakinan kuat bahwa Islam akan menjadi solusi atas segara permasalahan manusia. Berbeda dengan pancasila, meski telah 72 tahun diterapkan di negeri ini, masih menyisakan kesenjangan antara cita dan realita yang hampir tak berujung. Sebagai contoh, kita sering melihat kaum beragama yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mendiskrimasi saudara sebangsanya, hanya karena berbeda. Tentu ini menjadi fenomena pahit yang tidak mencerminkan laku Pancasilais dalam diri masyarakat Indonesia.

Pondasi Utuh

Pancasila adalah seperangkat filosofi hidup (set of philosophy) yang sifatnya terbuka. Setiap orang dengan mudah bisa mengatakan bahwa dirinya adalah seorang pancasialis berdasarkan tafsiran masing-masing secara subyektif. Bahkan setiap orang juga bisa menilai orang lain tidak pancasilais dengan tafsiran yang subyektif pula. Di negeri ini agama yang jelas-jelas memiliki ‘tuhan banyak’ pun tetap bisa menyebut agamanya pancasilais (Ahmad Sastra, 2016). Maka begitu juga, mengatakan bahwa Islam itu Pancasilais adalah tidak sepenuhnya benar. Sebaliknya, mengatakan bahwa Islam tidak Pancasilais juga menjadi kekeliruan yang besar.

Dalam kondisi ini, kita perlu memahami bahwa nilai-nilai yang termaktub dalam Islam dan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila adalah saling bertemu tanpa tudung aling-aling sedikitpun. Jadi, sebenarnya, Islam dan Pancasila adalah pondasi kokoh mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Lihat saja Piagam Madinah yang pernah dibuat oleh Nabi Muhammad ketika hijrah ke Yatsrib, ia adalah bentuk nilai-nilai yang sama dengan Pancasila yang dilaksanakan di bumi Timur Tengah.

Dengan demikian, Islam dan Pancasila merupakan pondasi utuh mewujudkan spirit Piagam Madinah di Indonesia. Pasalnya, di dalamnya tidak ada hasrat untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, bahkan bagi umat Islam sendiri. Sabagaimana Piagam Madinah, Pancasila juga menghendaki adanya penaungan hak dan kewajiban dalam masyarakat plural sehingga tidak terjadi tindakan pecah-belah.

Piagam Madinah membuka mata kita untuk dapat melihat dan belajar bahwa spirit Islam menghendaki sebuah asas kebebasan beragama, kerukunan, keadilan, perdamaian, musyawarah, persamaan hak dan kewajiban. Begitu juga dengan Pancasila, yang merupakan terobosan filosofis, ideologis, dan historis sebagai ideologi pemersatu bangsa yang dilahirkan melalui proses negosiasi serta partisipasi yang diikuti perwakilan komunitas suku, agama, ras dan antargolongan yang ada di Indonesia, sebagai sebuah landasan kehidupan sosial politik Indonesia yang plural dan modern. (Rachman, 2006).

Karena itu, Piagam Madinah maupun Pancasila bukan didesain untuk menonjolkan satu golongan saja, misalnya, dengan mencantumkan “syariat Islam” secara eksplisit,—akan tetapi dibuat dan dirancang sebagai sebuah cita-cita dan semangat bersama untuk mewujudkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua, dengan berpedoman pada prinsip demokrasi atau syura; musyawarah untuk mufakat.

Pada titik inilah kita perlu bersama-sama merenungkan kembali bahwa spirit Piagam Madinah dan Pancasila ialah sebagai platform bangsa yang pluralistik. Bahkan setiap sila dalam Pancasila merupakan obyektifikasi—dalam istilah Kuntowijoyo dari nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Walaupun berbeda-beda dari segi syariat dan aqidah, ada nilai-nilai yang diyakini bersama sebagai nilai-nilai luhur. (Kuntowijoyo, 1997). Nilai-nilai bersama itu menurut Nurcholish Madjid, dalam al-Qur’an disebut dengan kalimatin sawa. Pancasila adalah kalimatin sawacommon ground. (Madjid, 1991).

Dari itu, marilah sebagai warga pemeluk agama Islam agar sama-sama menjunjung tinggi Pancasila dan mengubur segala hasrat membenturkan Islam dan Pancasila. Sebab, keduanya tidaklah saling bertentangan. Justru saling menguatkan. Sebab, keduanya merupakan entitas yang harus tetap ada dalam diri umat Islam di Indonesia sebagai pondasi kokoh mewujudkan spirit Piagam Madinah yang pernah digaungkan Rasulullah berabad-abad lalu. Wallahu a’lam bish-shawaab.

Facebook Comments