Menuju kontestasi Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) masih terus digaungkan pada ruang publik sebagai bentuk penyerangan kepada lawan politik. Penggunaan sentimen SARA dalam memperebutkan kursi politik bisa berpotensi memecah belah kehidupan bangsa multikultural, karena merusak kebhinekaan dan toleransi. Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja dalam diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), ...
Read more 0 Dzuriya Dzuriya
Dzuriya Dzuriya Posts
Pancasila adalah asas pemikiran bagi Negara Indonesia yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945, tepat di mana Soekarno menyampaikan pidatonya tentang asas-asas Pancasila di Indonesia versinya sendiri. Dalam pidatonya, termuat lima sila diantaranya kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikamanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berkebudayaan. Tanpa disangka, pidatonya diterima oleh BPUPKI. Indonesia yang mayoritas muslim dalam melakukan aktivitas senantiasa menjunjung tinggi nilai luhur, budi pekerti yang baik, di ...
Read more 0 Zakat adalah rukun Islam yang ke 3. Zakat mempunyai 2 jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Setiap memasuki bulan Ramadhan, pasti mengenal Zakat Fitrah. Zakat Fitrah sejatinya sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan tercela dan kata-kata kotor. Dengan mengeluarkan zakat, bisa menghilangkan sifat kebakhilan atau kekikiran. Sebagaimana hadist Rasulallah saw., sesungguhnya aku (Rasulallah) berlindung kepada-Mu (Allah swt) dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, pikun, bakhil dan aku berlindung ...
Read more 0 Secara harfiah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE memiliki ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia maupun luar wilayah hukum Indonesia. Di mana selain mengatur informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga mengatur kegiatan yang telah dimunculkan terhadap kejahatan dunia maya. Tujuan pengaturan tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum saat melakukan transaksi elektronik. Seperti yang terdaoat pada pasal 5 dan 6 UU ITE, termuat pengakuan informasi elektronik sebagai alat ...
Read more 0