Ayat Perang Itu, Ayat Perdamaian

Ayat Perang Itu, Ayat Perdamaian

- in Keagamaan
2992
0

Makna jihad dan perang akhir-akhir ini dikaburkan. Perang yang dilakukan dengan bom bunuh diri seringkali dimaknai sebagai jihad fi sabilillah, kalaupun meninggal maka dipahami sebagai mujahid yang mati syahid. Pengaburan makna jihad dan perang merupakan upaya politisasi ayat dalam al-Quran untuk melegitimasi gerakan terorisme. Ini jelas sangat bertentangan dengan Islam itu sendiri. Mari kita simak ayat tentang perang.

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hajj: 39-40)

Ayat ini seringkali dimaknai secara sepotong-potong. Hanya bahasa perang (al-qital) yang terus didengungkan berulang-ulang, itupun makna perang (al-qital) yang sudah sangat dipersempit. Menurut KH. Sahiron Syamsuddin (2013), ini adalah ayat pertama tentang perang yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ini diwahyukan di Madinah setelah sebelumnya Nabi dan para sahabatnya diusir dari Mekkah untuk kemudian hijrah ke Madinah. Dalam Jami‘ al-Bayan, al-Thabari menafsirkan ayat tersebut dengan: “Tuhan mengizinkan kaum mukmin untuk berperang melawan kaum musyrik karena mereka menindas kaum mukmin dengan menyerang mereka.” Senada dengan al-Thabari, al-Zamakhsyari menyatakan dalam al-Kasysyaf bahwa kaum musyrik Mekkah menyakiti kaum mukmin dan datang kepada Nabi untuk menyakitinya pula, tetapi kemudian Nabi mengatakan kepada pengikutnya: “Bersabarlah! Aku belum diperintahkan untuk pergi berperang.”

Penjelasan yang sama juga ditemukan dalam Mafatih al-Ghaib karya al-Razi. Baik al-Zamakhsyari maupun al-Razi menegaskan bahwa perang baru diizinkan dalam ayat yang turun setelah diturunkannya tujuh puluh ayat yang melarang hal ini. Al-Thabari menukil pernyataan Ibn Zayd: “Kebolehan ini diberikan setelah Nabi dan para sahabatnya memaafkan segala perlakuan kaum musyrik selama sepuluh tahun.” Ini adalah bukti bahwa ayat ini diturunkan setelah tidak ada lagi solusi untuk mengatasi kaum musyrik Mekkah yang telah melakukan begitu banyak tindak kekerasan terhadap Nabi dan para pengikutnya. Upaya lain untuk menghindari peperangan seperti bersabar, memaafkan, dan membiarkan kaum musyrik, telah dilakukan, akan tetapi mereka masih tetap kejam dan menyerang kaum mukmin. Bahkan, mereka tidak membolehkan kaum muslim memasuki Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Bagi Kiai Sahiron, berangkat dari sebab turunnya ayat ini, ayat perang ini justru merupakan ayat perdamaian. Penegakan perdamaian adalah salah satu pesan utama dari pembolehan melakukan perang. Perang adalah alat untuk mewujudkan perdamaian, akan tetapi bukan satu-satunya jalan. Karena itu, selama manusia bisa mewujudkan perdamaian tanpa peperangan, mereka tidak diperbolehkan berperang. Islam mengkampanyekan sikap damai kepada seluruh manusia tanpa memperhatikan keragaman agama dan budaya mereka. Sikap damai telah dilakukan Nabi dan para pengikutnya di Madinah, di mana mereka dan masyarakat dari agama lain, seperti Yahudi dan Kristen, hidup berdampingan dalam harmoni. Ada juga ayat lain, sebagaimana disebutkan sebelumnya, yang memerintahkan umat Islam untuk menjaga perdamaian. Atas dasar ini, apa yang seharusnya diambil dari QS. 22: 39-40 adalah bukan kebolehan berperangnya, akan tetapi pesan perdamaiannya.

Untuk Kehidupan

Dari sini, perang bukanlah untuk saling membunuh atau mematikan. Ayat perang ayat ayat untuk saling menjaga kehidupan. Jihad sesungguhnya adalah jihad dalam menghargai kehidupan dan mengisi kehidupan menuju hadirnya kemaslahatan. Menurut KH Saud Aqil Siroj (2008), dalam kitab Fathul Muin, jihad dimaknai dalam empat tahap.

Jihad pada tingkatan pertama adalah mengajak umat untuk beriman kepada Allah dengan iman yang rasional dan argumentatif sehingga merupakan iman yang berkualitas, bukan iman hanya karena keturunan saja. Pada tahap kedua, jihad adalah menjalankan perintah syariat agama seperti menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat dan kewajiban agama lainnya.

Selanjutnya, baru pada tataran ketiga, kalau umat Islam diganggu, boleh melaksanakan perang. Hal inilah yang dilakukan oleh KH Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan resolusi jihad untuk mengusir penjajah dari Surabaya. Pada tahapan selanjutnya, jihad adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, yang memiliki kepribadian baik. Perlindungan tersebut mencakup pemberian makan, pakaian, tempat tinggal, termasuk kesehatan.

Dari sini, lanjut Kiai Said, jika kita bisa membangun masyarakat seperti ini, kita sudahummatan wasathon, umat yang beradab, nggausah menyebut diri sebagai umat Islam, sebaliknya kalau tidak bisa menjalankan perintah itu,ya ummatan jahiliyyatan. Sayangnya, meskipun sudah benar secara syariat, banyak umat Islam yang belum beranjak dari peradaban jahiliyah dengan mengutamakan tindakan-tindakan kekerasan.

Facebook Comments