Bela Negara Kontemporer Srikandi Milenial

Bela Negara Kontemporer Srikandi Milenial

- in Narasi
1198
1
Bela Negara Kontemporer Srikandi Milenial

Hari Bela Negara ke-70 diperingati bangsa Indonesia pada19 Desember 2018. Seiring dengan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi. Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.

Bela negara tidak mengenal diskriminasi gender. Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kaum perempuan memiliki peluang yang sama dalam mengekspresikan potensinya dalam bela negara. Salah satunya dapat dilakukan kaum srikandi milenial di tahun politik ini.

Permasalahan dan Peluang

Kaum perempuan masih tersangkut pada sengkarut permasalahan klasik yaitu kekerasan. Komnas Perempuan mencatat sebanyak 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia baik yang dilaporkan maupun di tangani sepanjang tahun 2017. Di ranah privat, persentase tinggi adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41% ). Kekerasan seksual 2.979 kasus (31%), kekerasan psikis 1.404 kasus (15%) dan kekerasan ekonomi 1.244 kasus (13%).

Angka kekerasan sepanjang 2017 meningkat karena budaya masyarakat yang masih menempatkan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Hal ini dilihat dari sisi pengambilan keputusan yang masih didominasi oleh laki-laki (Azriana , 2018).

Baca juga :Muda-mudi Melawan Penjajahan Ideologi

Ayu Utami (2013) mengungkapkan, kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sempit secara fisik berbasis peristiwa seks. Kekerasan seksual dapat berupa jejak hubungan seksual yang secara emosional dan psikilogis tidak beradab, tidak manusiawi, serta tidak terselesaikan secara pantas dan seimbang.

Indonesia memiliki beberapa perundangan sebagai jaminan perlindungan dari tindak kekerasan seksual. Peraturan itu, antara lain Undang-undang (UU) No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Cedaw), UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Antipenyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU No 24/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Hukum Pidana (Pasal 285-289, 291, 294), UU Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1367), serta UU No 1/1947. Ini khususnya Pasal 6 tentang Syarat-syarat perkawinan. Faktanya, hukum masih jarang berpihak kepada korban. Korban justru semakin termarginalkan.

Kasus kekerasan yang memakan korban kaum perempuan terus bertebaran. Kondisi ini menuntut perhatian serius bagi pengambil kebijakan. Ini untuk mengurusi perlindungan perempuan. Pemilu 2019 merupakan momentum yang tepat untuk menakar komitmen calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) dalam merealisasikannya.

Angin segar didapatkan melalui pemenuhan sistem afirmatif. Ini terkait keterwakilan caleg perempuan. Kesetaraan gender dan semangat menjamin kepentingan perempuan dalam legislasi menjadi landasan peraturan ini.

Pemilu 2019 kembali menegaskan kewajiban pencapaian kuota 30 persen bagi caleg perempuan. KPU hingga KPU kabupaten/kota layak diapresiasi karena tegas menerapkan peraturan kuota caleg perempuan.

Pemenuhan keterwakilan perempuan bukan tanpa hambatan. Permasalahan mendasar parpol, salah satunya adalah kaderisasi. Geliat rekrutmen dan pembinaan kader hanya santer terdengar menjelang pemilu. Ini khususnya untuk mengisi daftar caleg. Pembukaan pendaftaran caleg di satu sisi menunjukkan iklim keterbukaan parpol. Di sisi lain, ini mengindikasikan problem kaderisasi yang tidak teratasi.

Problematika kaderisasi menyebabkan parpol kesulitan dalam menyiapkan daftar caleg. Sistem pemilu dengan suara terbanyak semakin membuat sulit. Itu karena kader yang merasa minim modal sosial dan finansial menjadi minder. Jika caleg secara umum saja mengalami kesulitan, apalagi caleg perempuan. Belum lagi dengan mencuatnya kasus korupsi anggota DPR perempuan. Tidak dipungkiri ini membuat ketakutan tersendiri.

Sebagian besar parpol ditengarai sekadar mendaftarkan caleg perempuan untuk formalitas. Jika akal-akalan ini terjadi, sungguh tragis nasib caleg perempuan yang sebenarnya memiliki nilai strategis.

Politik Afirmasi

Kebutuhan lapangan dengan kasus-kasus yang semakin banyak menuntut signifikansi keseriusan memenangkan politik afirmasi caleg perempuan. Parpol mesti serius memenangkan caleg perempuan. Caleg perempuan memiliki peran strategis dan ikut andil memenangkan suatu parpol meraih kursi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan 49,13 persen penduduk Indonesia adalah perempuan. Artinya, perempuan adalah pasar politik yang potensial. Pencalonan 30 persen caleg perempuan mestinya dimaknai sebagai strategi mendulang banyak suara.
Berbagai pihak dapat mendukung pemenangan caleg perempuan yang berkualitas. Parpol penting mengubah pola pikir terkait perempuan, dari sekadar menempatkannya “jadi caleg” menjadi “caleg jadi”. Pengubahan ini bukan tindakan emosional, melainkan membawa konsekuensi pada penyiapan kualitas caleg perempuan untuk siap berkompetisi.
Caleg perempuan mesti optimistis, serius, dan tidak minder dalam persaingan. Sistem suara terbanyak memberi peluang sama rata. Nomor urut tidak berpengaruh. Caleg perempuan bahkan memiliki energi ekstra karena didukung suami atau keluarganya.

Keterwakilan 30 persen diprediksi belum mampu memuluskan caleg perempuan duduk di kursi dewan. Apa pun hasilnya legislasi di parlemen mendatang, itu mesti dikawal agar tidak mendiskriminasikan perempuan. Suara perempuan dan kelompok yang memperjuangkannya masih dibutuhkan agar tetap lantang lima tahun ke depan.

Facebook Comments