Deradikalisasi: Upaya Melindungi Falsafah Negara

Deradikalisasi: Upaya Melindungi Falsafah Negara

- in Kebangsaan
6112
0

Terorisme terdiri dari dua suku kata; terror dan isme, menciptakan ketakutan luar biasa dan menjadikannya sebagai paham selevel dengan keyakinan. Di Indonesia, aparat penegak hukum telah berhasil menindak para teroris yang telah menciptakan ketakutan luar biasa melalui peledakan bom, termasuk bomb bunuh diri di berbagai tempat di Indonesia. kurang lebih 1000 orang telah dan sedang ditangani pihak berwajib, ada yang dieksekusi mati, dipenjara seumur hidup, ada yang divonis 20 tahun hingga batas minimal mendekam dalam penjara, tetapi tidak sedikit juga yang telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Tidak sedikit memang terdakwa terorisme yang telah menghirup udara bebas di negara yang mereka tidak sepakati sistem politiknya, meski dengan malu tapi tidak tahu diri tetap menikmati udara kebebasan dan kemerdekaan Indonesia. Mereka yang telah dieksekusi mati oleh aparat penegak hukum dianggap mati syahid, suatu kondisi yang didambakan karena pahalanya adalah sorga yang dipenuhi puluhan bidadari.

Pada satu sisi, dunia mengakui keahlian yang dimiliki dan kekuatan serta pengalaman para penegak hukum, khususnya satuan tugas detasemen khusus 88 anti-terror kepolisian negara Republik Indonesia, demikian pula satgas penanggulangan teroris yang dibentuk TNI, yang meringkus para teroris dan keluarga serta membongkar jaringan dan kelompok yang terlibat dalam aksi terror di berbagai tempat di bumi nusantara -tentu dengan berbagai kekurangan dan kelemahan yang banyak disaksikan masyarakat melalui media on line, elektronik dan cetak-, namun pada sisi lain, upaya mencegah paham-paham (isme) radikal yang tumbuh subur laksana kangker ganas ke seluruh lini kehidupan masyarakat Indonesia yang menggerogoti tidak sedikit generasi muda ini tidak dapat diatasi dengan mudah.

Dalam beberapa hal, indonesia tampak masih ambigu dalam upaya penanganan terorisme, karena di negeri ini masih ditemukan organisasi yang sangat jelas menentang keutuhan NKRI, menolak secara tegas falsafah negara dan ideologi berbangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 namun secara legal formal diakui keberadaannya di Indonesia.

Dari sisi historis, pergolakan antar paham sudah terjadi bahkan sebelum penetapan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, namun pada akhirnya kelompok Islam nasionalis mengikhlaskan tujuh kata pada sila pertama untuk dicoret atas dasar alasan persatuan dan kesatuan. Alamsyah Ratuperwiranegara, mantan Menteri Agama dan MenkoKesra pada masa Orde Baru, menyatakan bahwa Pancasila merupakan hadiah terbesar dari umat Islam bagi kelangsungan bangsa Indonesia.

Namun hal ini tidak lantas berarti bahwa kelompok yang memperjuangkan pemberlakukan syariat itu menyerah dan diam, mereka memaknai pencoretan tujuh kata ‘sakral’ dari teks pancasila sebagai perlawanan terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia, mengapa tujuh kata dimaknai syariat Islam? apakah mereka memahami syariat Islam?

Pertanyaan di atas masih terus menjadi bahan debat hingga saat ini, bukan karena jawabannya tidak tersedia, namun karena ketidakbersediaan untuk menerima jawaban yang selalu mengganjal penerimaan sebagaian kalangan terhadap pancasila. Sehingga ragam penolakan terhadap Pancasila sebagai falsafah dasar berbangsa dan bernegara masih terus ada hingga kini. Hal ini terlihat setidaknya dari upaya mencari ideologi alternative untuk mengganti pancasila yang dilakukan oleh beberapa kelompok, beberapa diantaranya ada yang memilih ideologi ISIS sebagai pilihan, ada pula yang secara terang-terangan membangunkan kembali ideologi komunis sebagai pilihan yang dapat menggganti ideologi Pancasila dengan mengibarkan bendera palu arit.

Kondisi tersebut diperparah dengan lahirnya banyak generasi yang tidak memahami makna dan semangat yang terkandung dalam tiap sila yang ada pada Pancasila, tidak sedikit pula pelajar, mahasiswa dan bahkan pegawai pemerintah yang kini sudah tidak lagi melakukan hormat bendera sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia, yang mana hal ini tentu dilengkapi dengan penolakan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Deradikalisasi karenanya, merupakan strategi bangsa dalam mengikis dan menurunkan tingkat radikalisme pihak dan/atau kelompok yang mengalami ‘kegalauan’ dalam berbangsa dan bernegara karena pemahaman agama yang dangkal, terbatas, dan kaku. Jika dibiarkan, radikalisme bisa menjadi ancaman bagi generasi muda dan kalangan terdidik harapan bangsa, serta menjadi bahaya laten bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya diperlukan kesadaran dari segenap bangsa untuk patuh dan tunduk pada pancasila yang telah berdiri sekian lama sebagai landasan negara. Sikap tunduk kepada Pancasila tentu tidak bisa dianalogikan dengan tunduk dan patuh kepada ajaran agama yang diyakininya, sebab Pancasila hanyala produk manusia, sifatnya terbatas hanya di wilayah Indonesia saja, sementara agama merupakan produk Tuhan yang bersifat universal. Namun demikian tidak berarti bahwa Pancasila boleh dihapus begitu saja, karena di bawah sayapnya negara kita berusaha menterjemahkan perintah dan kasih sayang tuhan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya satupun sila dalam pancasila yang bertentangan dengan agama.

Penolakan banyak pihak terhadap Pancasila dan menjadikan ideologi lain sebagai pelarian terjadi hanya karena menyaksikan praktek-praktek beberapa oknum pemerintah yang melanggar aturan bernegara dengan menyalahgunakan wewenang yang berakibat pada kerugian negara. Sebenarnya bukan Pancasila yang salah, akan tetapi oknum tersebut yang melanggar aturan dan berprilaku tidak sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Pancasila. Di sinilah perlunya upaya sistematis dan holistik untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh anak didik pada semua tingkat pendidikan, agar mereka tidak salah paham terhadap eksistensi falsafah bernegara, yaitu Pancasila.[]

Facebook Comments