Menjernihkan Makna Jihad dan Terorisme

Menjernihkan Makna Jihad dan Terorisme

- in Keagamaan
7231
0

Gelombang radikalisme tumbuh-berkembang menjadi identitas yang mengancam keutuhan negara-bangsa. Serangan pemikiran hingga aksi bom bunuh diri menjadi jati diri mereka. Bahkan aksi-aksi terorisme ini dianggap oleh pelakunya sebagai jihad. Kendati telah banyak ditegaskan oleh para ulama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa terorisme berbeda dengan jihad dan bukan pula datang dari ajaran Islam.

Al-Qur’an sendiri menyebut term jihâd dengan semua derivasinya sebanyak 41 kali. Kata jihâd merupakan derivasi dari kata jâhada-yujâhidu-jihâd/mujâhadah. (Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Bâqî; h. 332-333). Dalam al-Qur’an, kata jihâd berarti mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi berbagai kesulitan dan penderitaan serta menyediakan diri untuk menjalankan kehendak Allah dalam rangka mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Kata jihâd ini tidak bisa disimplifikasi sebagai sinonim kata qatl (membunuh), qital dan harb (perang). Perang selalu merujuk kepada pertahanan diri (hifz an-nafs) dan perlawanan yang bersifat fisik, sementara jihâd memiliki makna yang kaya nuansa. Qital sebagai terma keagamaan baru muncul pada periode Madinah, sementara jihâd telah menjadi dasar teologis sejak periode Mekkah. (Abd. A’la, 1999).

Semasa Nabi Muhammad SAW, peperangan terjadi sebanyak 17 kali. Ada juga yang menyebutnya 19 kali; hanya 8 peperangan di antaranya yang Nabi, ikuti. (Ibn Katsîr, 1992: hlm. 278). Namun, patut dicatat bahwa perang yang dilakukan Nabi adalah dalam rangka menciptakan perdamaian. Sebagai contoh, sebuah riwayat ketika penduduk Yatsrib berkeinginan menghabisi penduduk Mina, Nabi malah menghalanginya, sebagaimana dalam hadist:

Artinya: “Demi Allah yang telah mengutusmu atas dasar kebenaran, sekirannya engkau mengizinkan niscaya penduduk Mina itu akan kami habisi besok dengan pedang kami. Rasulullah SAW berkata, “Saya tidak memerintahkan untuk itu”. [HR. Ahmad dari Ka‘b ibn Mâlik].

Pada zaman Nabi, memang ada wahyu yang memperbolehkan perang untuk membela diri (hifz an-nafs). Tapi sifat jihâd itu dilakukan dalam suasana genting dan dalam tekanan. Setelah masa damai, pengertian jihâd mendapat kandungan nilai bukan dalam arti peperangan tetapi justru perjuangan untuk melawan hawa nafsu serta perang melawan berbagai kecendrungan jahat, sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam al-Qur`an:

Artinya: “Dan berjihâdlah kamu di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihâd, …” [Al-Hajj, 22 : 78].

Di dalam sejarah Rasulullah setelah selesai memimpin dan meraih kemenangan di dalam perang Badar melawan kaum Kafir Quraisy, Nabi bersabda:

“Kita baru saja kembali dari jihâd kecil (shaghir) menuju jihâd besar (akbar). Para sahabat bertanya, “Apa jihâd besar itu?, Nabi SAW menjawab, “jihâd al-qalbi (jihad hati).” Di dalam riwayat lain disebutkan jihâd al-nafs”. [Kanz al-‘Ummaal, juz 4/616; Hasyiyyah al-Baajuriy, juz 2/265].

Meluruskan Pemahaman

Namun demikian, tidak semua orang Islam memahami, memaknai, dan mengamalkan konsep jihâd dalam Islam secara benar, proporsional, dan kentekstual. Tidak jarang, jihâd hanya direduksi dan disempitkan maknanya sekadar “mengangkat senjata untuk melawan musuh dan membela negara dari ancaman musuh.” Hal itu dilakukan bukan saja dengan menciptakan stereotipe negatif tentang jihâd, mujâhid dan syâhid, tetapi juga dengan mengalihkan makna jihâd secara syar’i ke pengertian jihâd secara bahasa (lughawi) yang bersifat lebih umum.

Diperparah lagi adanya nada sumbang yang mengkonotasikan jihâd dengan holy war (perang suci) yang sebenarnya tidak dikenal dalam perbendaharaan Islam klasik. Ia berasal dari sejarah Eropa dan dimengerti sebagai perang karena alasan-alasan keagamaan. Konsep jihâd mengalami reduksi atau distorsi berawal dari sejarah konflik dan kompetisi yang panjang. Hal ini didasarkan pada ramalan Sammuel P. Huntington dalam The Clash of Civilization (1999), bahwa akan terjadi benturan antarperadaban Timur (Islam) dan Barat. Benturan itu memang telah terjadi, seiring dengan kebijakan politik luar negri Amerika Serikat yang semakin keras, dan menyangkut konflik di Timur Tengah,—yang sebagian analisis memprediksi bahwa kebijakan dan sikap Barat ini justru memberikan tambahan amunisi bagi reaksi semakin kencang dari kalangan salafi jihâdis.

Kalangan Muslim sendiri sejak awal hingga kini memang menyikapi jihad dalam dua dimensi; jihâd ashghar yang merujuk kepada perang, dan jihâd akbar dalam bentuk segala aktivitas batin untuk menyucikan jiwa dari segala ketidaksempurnaan, atau aktivitas lain yang berujung pada pengembangan etik-moralitas luhur (akhlaqul karimah). Jihad akbar ini menurut Muhammad Abduh lebih utama ketimbang jihâd melawan musuh dalam peperangan. Karena itu, tujuan utama jihad adalah human welfare dan bukan warfare.

Secara tepat dan pasti, sulit ditelusuri sejak kapan sebagian umat Islam mempunyai pandangan bahwa jihâd itu identik dengan peperangan. Jihad yang dulunya memiliki makna luhur, menciptakan kedamaian dan kemajuan dalam masyarakat, kini mendapat nuansa dan interpretasi baru dengan kekerasan dan teror. Indoktrinasi atau pencekokan ajaran ini kepada umat Islam selama berabad-abad telah membuat orang Islam menjadi sosok yang dinilai sangat kejam.

Realitas ini sudah barang tentu berawal dari pemahaman yang sempit dan kaku yang sebagian umat Islam “terhipnotis” untuk terlibat dalam aksi-aksi anarkisme dengan semangat jihâd fī sabīlillah. Pemaknaan literal terhadap doktrin keagamaan merupakan problem serius yang dihadapi masyarakat beragama. Menurut Amin Abdullah (1999:45) pemahaman terhadap al-Qur’an dan Hadis secara normatif tanpa melihat realitas plural harus dirubah. Aspek realitas dan historisitas Islam harus dikaji secara mendalam, sehingga pemahaman terhadap berbagai aspek kehidupan tidak fragmentatif dan eksklusif.

Karena itu, dalam konteks kekinian, rumusan dan tafsir atas makna jihâd ini akan mendapatkan relevansinya dan terasa membumi ketika diaktualisasikan sebagai upaya mengayomi dan melindungi orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan, baik muslim maupun non-muslim. Seperti dicontohkan Rasulullah SAW. saat melihat seorang Yahudi yang ingin dibunuh orang Islam secara dzalim. Saat itu beliau bereaksi dengan keras: “Man-qatala dzimmiyan, fa ana khasmuh” (Barangsiapa yang membunuh non-Muslim, maka ia akan berhadapan langsung dengan saya).

Pola hidup berdampingan seperti inilah yang perlu ditiru umat Islam saat ini. Karena itu, jihâd amar ma’ruf (mendorong untuk berbuat baik) haruslah lebih diutamakan daripada nahy ‘anil munkar (melarang berbuat kemungkaran). Ini misalnya yang ditunjukkan oleh para sahabat Nabi. Khalifah Umar ibn al-Khattab pernah tidak menghukum pencuri di saat musim paceklik dan masa kelaparan. Dari sini sebuah kaidah agama muncul, yang menyebutkan, “Man kana amruhu ma’rufan, fal yakun bil-ma’ruf”. Artinya, siapa yang memerintahkan kebaikan, maka haruslah dengan cara yang baik pula.

Dengan demikian, jika saat ini masih ada orang yang terus-menerus memanipulasi makna jihâd sekaligus mempropagandakan melawan dan memerangi orang-orang kafir adalah lebih urgen daripada jihâd memerangi hawa nafsu, maka ia berarti telah terjebak pada kungkungan hawa nafsu birahinya sendiri. Kekerasan sudah pasti bukan jihâd, tetapi itu murni terorisme itu sendiri. Terorisme dapat diartikan sebagai sikap kekacauan serta kerusakan di muka bumi. Seperti yang kita ketahui, Allah SWT. sangat membenci hal itu seperti yang tertuang dalam surat Al-Qashash ayat 77.

Facebook Comments