Filantropi Islam dan Distribusi Kesejahteraan

Filantropi Islam dan Distribusi Kesejahteraan

- in Narasi
1709
0

Kemiskinan adalah isu penting dalam Islam. Masalah ini pun hadir di sekeliling kita sehingga perlu menjadi perhatian bersama. Data BPS menyebutkan persentase penduduk miskin per September 2017 mencapai 10,12 persen. Masih menyentuh dua digit dan setara dengan 26.58 juta jiwa. Islam memandang kemiskinan adalah problem yang harus diselesaikan. Jika tidak, banyak efek negatif yang terjadi. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Naim, dinyatakan bahwa kemiskinan dekat dengan kekufuran. Dari hadist ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kaum Muslim harus sekuat tenaga menjaga diri agar tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan. Meskipun begitu, Islam tidak sekedar memberi peringatan. Sebab banyak ajaran Islam yang memberi tawaran strategi membantu orang agar dapat hidup dengan layak dan keluar dari jerat kemiskinan. Salah satunya melalui skema distribusi zakat.

Pada Ramadan, Muslim yang memiliki kemampuan diwajibkan membayar zakat fitri. Tetapi selain zakat fitri pada bulan Ramadan, Islam pun mengatur tentang zakat lainnya. Jika skema zakat ini dapat diimplementasikan dengan terencana dan terpadu, akan berpengaruh signifikan bagi distribusi pendapatan dari golongan kaya ke golongan miskin. Hasilnya adalah pemerataan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan. Jurang lebar antara mereka yang memiliki harta dan orang-orang lemah pun menyempit.

Menurut KH. MA. Sahal Mahfudh, dalam Nuansa Fiqh Sosial (1994: 117), zakat adalah ibadah sosial yang formal dan terikat dengan rukun tertentu. Dalam pembentukan dana, zakat tidak sendirian. Jika keperluannya adalah untuk menyantuni fakir miskin, maka fikih sudah menetapkan kewajiban lain bagi hartawan Muslim untuk menyantuni mereka. Kewajiban tersebut adalah memberikan nafaqah (nafkah). Menurut fikih, bila tidak ada baitul mal, maka wajib bagi pemilik harta memberikan nafkah kepada fakir miskin. Nafaqah berbeda dengan shadaqah. Jika shadaqah hukumnya sunnah, maka nafaqah bersifat wajib. Selain itu, shadaqah pun dapat menjadi alternatif pemecahan sosial. Apalagi shadaqah tidak berhubungan dengan nisab dan haul (bandingkan dengan zakat). Sehingga siapapun dapat bershadaqah kapan saja..Jika kewajiban ini dapat dikembangkan, maka memiliki potensi lebih besar daripada zakat.

Karena pentingnya zakat ini untuk menciptakan kesejahteraan, Islam memberi teguran yang keras terhadap orang-orang yang abai dan enggan membayar zakat. Imam Nawawi, dalam Riyadhus-Shalihin, mencantumkan hadist yang berkenaan dengan siksaan bagi orang yang enggan membayar zakat. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda, “Pemilik emas dan perak yang tidak mau menunaikan haknya, kelak di hari kiamat hartanya akan dibentuk lempengan dan dipanaskan di dalam neraka jahanan dan disetrikakan pada pinggang, dahi, dan punggungnya. Jika sudah dingin, siksaan itu diulang lagi dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun hingga seluruh manusia sudah diputuskan nasibnya. Kemudian ia baru dimasukkan ke surga atau nenaka.”

Sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasululullah, bagaimana dengan pemilik unta?” Beliau menjawab, “Begitu pun orang yang mempunyai kekayaan unta tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya. Salah satu zakatnya adalah memerah susunya ketika dibawa ke tempat minum dan diberikan kepada orang yang lewat. Kelak pada hari kiamat,, akan dihamparkan untuknya tanah lapang dan dikumpulkan pula semua unta miliknya tanpa ada yang ketinggalan. Lalu semuanya menginjak-injak dan menggigitnya. Ketika yang satu selesai menyiksa maka diulangi oleh yang lain dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun. Setelah nasib seluruh hamba selesai diputuskan, ia baru dimasukkan ke surga atau ke neraka” (Hadist Muttafaq ‘alaih).

Musthafa Dib al-Bugha, dkk (dalam syarah Riyadhush-Shalihin) menjelaskan salah satu hikmah hadist ini adalah peringatan keras bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat. Bahwa orang yang kikir dan tidak mau bersedekah, baik yang wajib maupun sunah, kelak akan disiksa dengan jenis harta yang dimilikinya saat masih didunia. Mereka sungguh menjadi orang yang celaka dengan seluruh hartanya.

Zakat adalah bentuk filantropi Islam yang perlu disebarkan dan dilaksanakan oleh segenap Muslim. Selain itu, ketaatan kepada Allah menjadi sia-sia jika kita abai terhadap urusan di masyarakat. Ketika kita peduli dengan sesama, niscaya akan timbul kebersamaan dan kasih sayang antar sesama. Dan spirit inilah yang diharapkan oleh Islam melalui ibadah zakat.

Facebook Comments