Sebagai bentuk terima kasih negara kepada para santri, Presiden Jokowi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri Nasional dengan berdasar pada keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani kemarin, tanggal 15 Oktober 2015. Mudah untuk diingat karena hari santri jatuh pada tanggal yang sama dengan nomor keputusan Presiden tentang hari santri. Penetapan hari penting tersebut merupakan realisasi kampanye Jokowi pada saat mengikuti pemilihan presiden tahun 2014 lalu. Pada saat itu Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharram sebagai hari santri Nasional.
Sebagai lembaga pendidikan yang menjadi ‘sarang’ bagi para santri, Pesantren telah menjadi ciri khas pendidikan keagamaan di Indonesia, yang belakangan juga mulai dikembangkan oleh Negara-negara lain seperti Brunei dan Malaysia. Jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak, kementerian agama yang menangani langsung urusan ini, dibawah direkturat pesantren, mencatat lebih dari 27 ribu pesantren yang terdaftar di seluruh Indonesia.
Jumlah di atas bisa saja lebih banyak, hal ini tidak terlepas dari besarnya animo masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya ke pesantren. Awalnya kategori pesantren di Indonesia hanya model tradisional yang memiliki tiga kriteria saja, yaitu santri, masjid dan kitab kuning. Namun kemudian kategori itu mengalami perkembangan sesuai dengan kemajuan dalam dunia pendidikan. Maka kini dapat mudah disaksikan ragam pesantren, baik yang masih mempertahankan model tradisional maupun yang telah memasukkan unsur-unsur modernitas.
Perkembangan dan konsistensi pesantren di negeri ini telah melahirkan banyak ulama yang intelek dan juga intelek yang ulama. Dalam perkembangannya kini, muncul pula model pesantren yang sifatnya semi pesantren, yaitu pesantren kilat atau pesantren yang hanya memasukkan sebagian saja dari kurikulum yang dianut pesantren pada umumnya. Lebih jauh lagi, ada pula lembaga yang sengaja mendompleng nama pesantren –meski tanpa ada asrama dan masjid di lembaga tersebut—untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti mendapat bantuan pemerintah. Terkait dengan hal ini, pemerintah harus menyiapkan pejabat di kementerian agama yang khusus menangani pesantren dibawah direkturat jenderal pendidikan Islam kementerian agama.
Data tentang jumlah pesantren di Indonesia yang dimiliki kementerian agama di atas hanya terbatas pada pesantren yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Karenanya kuat dugaan bahwa masih ada banyak lagi pesantren yang tidak terdafatar pada kementerian agama. Banyak alasan mengapa ada pengurus atau yayasan yang belum atau tidak mendaftarkan lembaganya pada kementerian agama, di antaranya kurikulum yang dipergunakan tidak mengikuti kurikulum pemerintah, kurikulum yang dipergunakan adalah kurikulum yang dibuat sendiri, atau karena alasan lain. Adanya pesantren yang tidak mengikuti kurikulum kementerian agama harus diwaspadai, karena bisa jadi model pendidikan yang diajarkan kepada santrinya bertentangan dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan oleh pemerintah.
Beberapa pesantren yang terindikasi tidak menerapkan model pendidikan sesuai dengan ketentuan pemerintah tidak mengajarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai falsafah dasar negara republik Indonesia, demikian pula substansi prinsip Bhinneka Tunggal ika dan konsep dasar negara Kesatuan Republik Indonesia. Padagal keempat hal di atas wajib diajarkan di semua tingkat lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.
Mencermati penetapan hari santri Nasional pada tanggal 22 Oktober dari sisi historis akan memunculkan fakta tentang resolusi jihad yang ditetapkan oleh Nahdatul ulama pada tanggal yang sama. Kesamaan tanggal ini dimaksudkan untuk munculnya kesamaan dalam hal perjuangan para santri dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia secara berkelanjutan, sesuai dengan Nafas resolusi jihad itu sendiri, yaitu; setiap Muslim tua muda dan miskin sekali pun wajib memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia; perjuangan yang mati dalam membela kemerdekaan Indonesia layak di anggap Syuara; dan warga yang memihak kepada Belanda dianggap memecah belah persatuan dan oleh karen itu harus dihukum mati.
Resolusi jihad yang diumumkan oleh KH Hasyim Asyari memiliki nilai dan pesan bagi seluruh santri dan siswa, serta generasi muda saat itu untuk bangkit mengusir penjajah, serta tampil ke garda terdepan dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia yang baru diproklamirkan oleh Soekarno Hatta. Kini, pesan tersebut harus melembaga dalam diri setiap santri untuk mengantarkan negara Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang lebih damai.
Ditetapkannya hari nasional santri tanggal 22 oktober Bukan sekedar melunasi janji Jokowi saat kampanye tahun 2014, bukan pula membesarkan resolusi jihad nahdatul ulama, lebih dari semua itu, para santri harus bangkit mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia dari berbagai macam tantangan dan rintangan, baik dalam bentuk fisik maupun ideologi. Bangkitnya ideologi ekstrim kiri dan ekstrem kanan merupakan fenomena yang wajib dihadapi oleh kalangan santri agar jangan pernah terulang kembali sejarah hitam yang menggugurkan banyak putra putra terbaik bangsa. Tetesan keringat, darah dan air mata tidak boleh lagi dibiarkan terjadi. Peran santri dalam meneguhkan eksistensi NKRI dibawah panji merah putih harus senantiasa dihembuskan sebagaimana nafas perjuangan resolusi jihad yang tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Nafas perjuangan santri selalu melahirkan semangat persatuan dalam beragama dan Kesatuan dalam berbangsa.