Ilusi Negara Islam Yang Tidak Islami

Ilusi Negara Islam Yang Tidak Islami

- in Kebangsaan
3278
0

Dalam sebuah kegiatan sosialisasi bahaya pengaruh paham radikal dan aksi teror di Indonesia di salah satu kampus Islam beberapa waktu lalu, seorang mahasiswa bertanya dengan sangat lugu dan simpel, pertanyaannya adalah; kapan terorisme berakhir? Sebuah pertanyaan sederhana namun menuntut jawaban yang filosofis, komprehensif, substantif, historis dan akomodatif. Agar masyarakat, khususnya generasi muda yang mengalami kegalauan dapat memahami dengan sempurna adanya fenomena aktual yang membahayakan bagi kelangsungan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya ada banyak teori yang mencoba menjelaskan dan menawarkan strategi untuk menghentikan terorisme, di antaranya adalah Audrey Kurth Cronin dalam karyanya yang berjudul How Terrorism Ends pada tahun 2010 lalu yang berisi tentang studi terkait sejumlah kelompok terorisme di dunia. Dalam karyanya itu ia menegaskan bahwa terorisme dapat berakhir bila negara memberlakukan tekanan yang kuat dengan berbagai cara, baik menggunakan cara militer, Intelijen maupun penegakan hukum. Selain itu, pimpinan teroris ditangkap atau dibunuh, serta merangkul masyarakat untuk sepakat menolak segala tetek bengek tentang terorisme.

Teori tersebut menawarkan lima kunci menghentikan aksi teror. Masing-masing strategi tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, dalam konteks Indonesia saat ini, hal yang paling penting adalah hilangnya dukungan masyarakat terhadap kelompok radikalisme dan terorisme. Selamana ini negara kita memang telah diakui masyarakat dunia atas keberhasilannya membabat terorisme, namun hal itu dilakukan dengan hard approach, tentu dengan segala kekurangan.

Padahal di waktu yang bersamaan kita juga mulai menyadari bahwa terorisme tidak akan bisa berakhir selama ideologi dasar pergerakannya masih menyebar. Selama cita-cita mendirikan negara Islam dan membentuk khilafah belum terwujud, aksi teror atas nama agama sepertinya masih akan terus mengganas, menyisakan potensi korban yang harus mengalami nasib naas. Tentu, terorisme menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kehidupan.

Meskipun tidak semua pihak atau oknum yang memiliki keinginan politis untuk menggantikan konsep negara bangsa menjadi negara agama dan kemudian mendirikan negara Islam bertindak anarkis, namun upaya pengkhianatan terhadap Pancasila harus ditempatkan sebagai ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak adanya kesatuan visi dan misi di antara kelompok yang berilusi membentuk negara Islam merupakan indikasi kuat bahwa tidak ada perintah tegas dalam syariat untuk mewujudkannya. Meggejalanya aksi anarkis dari kelompok ekstrimis merupakan cara lain yang digunakan oleh kelompok ekstrimis untuk menarik perhatian masyarakat, dalam kondisi ini masyarakat hanya disisakan pada dua pilihan; takut atau nurut.

Secara filosofis, negara Islam hanyalah sebuah nama yang tidak pernah ada dalam sistem politik Islam, “Negara Madinah” yang dirintis oleh Rasulullah Muhammad SAW tidak dapat sepenuhnya dipahami sebagai “negara” sebagaimana yang kita pahami saat ini, karena konsep “negara” (jikapun bisa disebut begitu) untuk Madinah tidak menjadikan nama dan bentuk fisiknya sebagai prioritas utamanya. Piagam Madinah yang menjadi acuan saat itu diakui oleh Robert N Bellah sebagai naskah yang sangat melampaui zamannya, karena semua komunitas dipersatukan Rasulullah SAW.

Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan kenyataan yang dipertontonkan saat ini, kelompok-kelompok ekstrimis itu baru dalam tahap wacana tetapi sudah mengkafirkan orang atau kelompok lain yang dianggap berbeda. Perbedaan dianggap sebagai gerendang peperangan, bagi mereka, persatuan hanyalah omong kosong tidak bertuan; sebuah sikap yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW.

Secara komprehensif, wacana pembentukan negara Islam di Indonesia sebenarnya telah ada dalam sejarah perjuangan para founding fathers di masa lalu. Ide negara Islam telah mengemuka dalam pembahasan awal dasar negara yang baru dibentuk saat itu, secara historis diakui bahwa wacana Islam sebagai dasar negara bukan hal yang baru bahkan sejak semula telah muncul dalam diskusi-diskusi awal anggota BPUPKI.

Rumusan sila pertama Pancasila yang berisi kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dimaknai oleh sebahagian kelompok Islam sebagai bukti ‘setujunya’ pendirian negara Islam atau diterapkannya syariat Islam. Tujuh kalimat tersebut kemudian digantikan dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perlu difahami bahwa secara substantif, Indonesia telah menerapkan syariat Islam seperti yang dipraktikkan Rasulullah SAW di Madinah. Sehingga tidak perlu kiranya ngotot menginginkan formalisasi syariat Islam di Indonesia, karena Indonesia bukan negara agama; Indonesia adalah negara hukum yang mengakui keberagamaan tiap-tiap warganya. Semakin dipaksakan bentuk negara lain selain NKRI, semakin jauh dari nilai-nilai yang telah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia yang pluralis.

Masyarakat Indonesia harus bersatu padu guna menghentikan ilusi hayali kelompok-kelompok radikalisme utnuk membentuk negara Islam, yang ternyata justru jauh dari nilai-nilai yang terdapat dalam Islam. Negara Indonesia yang Islami (NII) membutuhkan aplikasi dan aktualisasi nilai dalam kehidupan yang lebih plural, damai dan mendamaikan. Sementara Negara Islam Indonesia (NII) yang pernah tampil dalam panggung sejarah kehidupan bangsa Indonesia tidak sesuai dengan watak dasar dan kearifan lokal bangsa Indonesia, mereka bahkan melahirkan kelompok radikal yang menampakkan wajah tidak Islami.[]

Facebook Comments