Ketika Umat Muslim Ikut Mensukseskan Perayaan Natal, Salahkah?

Ketika Umat Muslim Ikut Mensukseskan Perayaan Natal, Salahkah?

- in Narasi
75
0

Setiap memasuki bulan Desember, ruang publik Indonesia selalu diselimuti perdebatan klasik tak berujung: bolehkah umat Muslim ikut membantu mensukseskan perayaan Natal?

Perdebatan itu kembali muncul tahun ini, terutama ketika ada kelompok yang dengan serta-merta menuduh bahwa membantu saudara sebangsa dalam merayakan Natal adalah bentuk toleransi yang kebablasan, bahkan dianggap sebagai penyimpangan akidah.

Padahal, jika kita telisik lebih dalam, yang sebenarnya kebablasan bukanlah toleransinya, melainkan cara sebagian orang memandang hubungan antarumat beragama dengan lensa ketakutan yang berlebihan. Sikap saling membantu dalam urusan sosial dianggap sama dengan mengamini ajaran agama lain, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda.

Sejak dahulu para ulama menegaskan bahwa akidah adalah perkara keyakinan yang tidak boleh dicampuradukkan dan tidak boleh dilanggar. Namun mereka juga mengajarkan bahwa dalam muamalah, interaksi sosial adalah bagian dari ajaran Islam yang luhur.

Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri hidup berdampingan dengan komunitas Yahudi, Nasrani, dan pagan, bahkan bekerja sama dalam urusan keamanan, ekonomi, dan sosial. Kebersamaan itu tidak membuat akidah beliau berubah; justru menunjukkan bahwa iman yang kokoh tidak rapuh hanya karena berinteraksi dan membantu pihak lain.

Karena itu, membantu mengatur lalu lintas, menjaga keamanan, menyiapkan fasilitas umum, atau mendukung kelancaran perayaan Natal sebagai bagian dari tugas sosial bukanlah bentuk toleransi yang kebablasan, melainkan bentuk kontribusi warga negara dalam memastikan sesama warga negara bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

Jika pada hari raya Idulfitri umat agama lain menjaga ketertiban di sekitar masjid tanpa dianggap menggadaikan keyakinannya, mengapa ketika seorang Muslim melakukan hal yang sama demi kelancaran Natal justru seolah-olah ia sedang mengkhianati agamanya sendiri?

Sebagian pihak berargumen bahwa batas toleransi harus dijaga agar tidak masuk ke wilayah larangan syar’i. Argumen tersebut benar pada prinsipnya, namun harus diletakkan pada konteks yang tepat. Membantu kesuksesan Natal bukan berarti ikut melakukan ibadah Natal, apalagi mengakui akidah Kristen. Tidak ada satupun ulama mu’tabar yang mengatakan bahwa membantu menjaga keamanan, meminjamkan gedung, bekerjasama dalam administrasi, atau memberi ruang bagi perayaan agama lain adalah bentuk penyimpangan akidah.

Yang dilarang dalam Islam adalah ikut serta dalam ritual teologis yang mengandung unsur ibadah atau keyakinan. Sedangkan kerja-kerja sosial yang bersifat kemanusiaan, administratif, dan kewargaan berada dalam ranah muamalah yang dianjurkan. Ketika batas ini diacaukan, maka ruang hidup bersama akan menjadi sempit dan penuh kecurigaan.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara berideologi Pancasila, toleransi bukanlah proyek moral semata, tetapi kebutuhan konstitusional untuk menjaga harmoni sosial. Negara berkewajiban menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya.

Maka, ketika umar Muslim menjadi bagian dari panitia administrasi di kantor pemerintahan, itu bukan toleransi kebablasan, tetapi pelaksanaan kewajiban negara dan kewargaan. Bahkan dalam fiqh siyasah, menjaga keselamatan dan ketertiban warga termasuk fardhu kifayah. Dengan demikian, melibatkan diri dalam memastikan perayaan Natal berjalan aman adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang justru selaras dengan ajaran Islam.

Menjadi Muslim yang baik tidak mengharuskan kita menjadi eksklusif; justru Islam mengajarkan keterbukaan, kelembutan, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Ketika membantu umat Kristen merayakan Natal dalam urusan sosial dianggap ancaman, sebenarnya yang rapuh bukan agama Islam, melainkan cara sebagian orang memahami Islam.

Facebook Comments