Khazanah Kurikulum Islam Indonesia

Khazanah Kurikulum Islam Indonesia

- in Pustaka
4149
0

Kitab kuning merupakan khazanah intelektual umat Islam yang berasal dari abad klasik (sekitar abad 2 H / 8 M) hingga abad pertengahan (sekitar abad 7 H / 13 M). Di kawasan Asia Tenggara, khususnya di kepulauan Nusantara, khazanah intelektual umat ini dipertahankan dalam bentuk bahan ajar pendidikan Islam khas ala pesantren dan diajarkan secara berjenjang hingga kini.

Abad klasik Islam adalah kebangkitan umat Islam di bidang ilmu pengetahuan yang ditandai dengan kodifikasi dan pembentukan keilmuan Islam secara teoritik. Aktifitas intelektual masa ini ditandai dengan maraknya kuliah umum di masjid-masjid, penerjemahan karya-karya Yunani dalam bahasa Arab secara massif, dan penulisan sistematika keilmuan Islam untuk pertama kali.

Periode klasik terjadi bersama maraknya sejumlah penaklukan yang dilakukan umat Islam terhadap sejumlah kawasan bekas jajahan Bizantium dan Persia. Di sisi yang sama, konsolidasi umat di bawah kepemerintahan tunggal sedang terjadi. Masa keemasan peradaban ini terjadi sejak masa Khulafa’ ar Rasyidun, Bani Umayyah, hingga Bani Abbasiah. Periode ini diakhiri oleh tumbangnya kekuasaan Dinasti Abbasiah saat Baghdad diserang tentara Mongol di tahun 1258 M / sekitar abad 7 H.

Setelah itu, umat Islam memasuki abad pertengahan. Di masa ini, otoritas kekuasaan Islam tidak lagi dimonopoli satu kekuasaan tunggal. Kesultanan Islam terpecah-pecah, saling bermusuhan, berebut pengaruh, dan memiliki wilayah kedaulatan masing-masing. Sebut saja diantaranya, Osmanli di Turki, Mamluk Mesir, Umayyah Barat di Andalusia, dan Mamluk India. Periode ini berjalan hingga sekitar abad ke 12 H atau 18 M.

Di abad pertengahan keilmuan Islam menempati puncaknya, baik dalam bidang kegamaan maupun bidang keilmuan umum. Jika di abad klasik baru sampai pada tahapan kodifikasi dan pemantapan sistematika serta peletakan pondasi dasar keilmuan, maka di abad pertengahan keilmuan Islam sampai pada tahap perkembangan, pemantapan teori lama, dan penemuan teori baru.

Kembali ke persoalan kitab kuning, sebagaimana dijelaskan di atas, penggunaan kitab kuning menjadi ciri khas yang membedakan antara pendidikan Islam ala pesantren dan pendidikan Islam non pesantren. Di pesantren selain sebagai bahan ajar, kitab kuning menjadi standar kelayakan dan penilaian keilmuan seorang santri terhadap bidang ilmu tertentu. Seorang santri dianggap menguasai keilmuan Islam dan layak mengajarkan ilmunya setelah mendapat penilaian dari gurunya atau kyai.

Tidak mudah memperoleh ‘ijazah’ kelayakan dari seorang kyai, karena santri harus memahami bidang keilmuan tertentu secara berjenjang. Penguasaan keilmuan harus dimulai dari tingkat yang paling dasar hingga yang paling tinggi. Untuk penguasaan keilmuan Fikih misalnya, seorang santri harus menguasai Fikih ibadah dasar yang terdapat dalam kitab Safinatun Najah. Setelah itu, santri harus mendalami sejumlah kitab menengah, seperti kitab Fathul Qorib. Sementara untuk jenjang yang lebih tinggi ia harus memahami kitab Fathul Mu’in atau Kifayatul Akhyar. Hal yang sama terjadi juga untuk keilmuan yang lain, seperti Nahwu, Sharaf, Tafsir, Hadits, Balaghah, Mantiq, Falak, dan sebagainya.

Permasalahan keislaman tidak lepas dari persoalan bagaimana memahami sumber utama Islam, yaitu Alquran dan Hadits. Kitab kuning adalah khazanah para ulama yang memotret pendapat mereka dalam memahami dan menafsirkan kedua sumber tersebut. Memahami kitab kuning adalah upaya memahami argumentasi para ulama saat membaca dua nash tersebut. Upaya memahami hujjah ulama lahir dari sebuah kesadaran bahwa kitab yang ditulis mereka berkorelasi kuat pada ruang dan waktu. Artinya, permasalahan yang terdapat dalam kitab kuning merupakan refleksi kontekstual ulama pada persoalan zamannya. Sementara santri yang membacanya dituntut memahami argumentasi itu dalam konteks kekinian.

Sistematika dan pengajaran berjenjang di atas pada gilirannya mampu melahirkan peserta didik yang bukan saja menguasai keilmuan Islam secara baik dan mumpuni, melainkan bijak dan arif. Kemampuan mejawab tantangan zaman tanpa mempertentangkan keislaman dengan kekinian (keindonesiaan) terbukti lahir dari kaum santri. Tak heran jika di kemudian hari, dalam sejarah Republik Indonesia, kaum santri memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga keutuhan Negara.

Salah satu keistimewaan pembelajaran Islam lewat pesantren dan kitab kuning terdapat pada sistem sanad (mata rantai keilmuan). Tradisi menjaga mata rantai keilmuan merupakan khazanah Islam dalam menjaga otentisitas kebenaran ilmu yang didapat. Mata rantai inilah yang menghubungkan keilmuan murid kepada guru, guru kepada gurunya guru, hingga kepada Rasulullah. Pembelajaran seperti ini memantapkan garis kemurnian ajaran sejak di masa turunnya hingga di masa sekarang.

Buku ‘Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat’ yang ditulis seorang akademisi Belanda, Martin Van Bruinessen, mengupas secara apik salah satu khazanah keilmuan khas kaum santri. Baginya, kitab kuning dan lingkungan di sekitarnya (pesantren dan tarekat) bukan ‘teks mati’ yang tidak memiliki relasi sosial dan kebudayaan.

Dia membuktikan bahwa keilmuan keislaman Indonesia ala pesantren tradisional memiliki korelasi sosial dengan kebudayaan Islam di seluruh dunia. Keterbukaan dan sikap moderat yang dilakukan ulama Indonesia terbukti memiliki keterkaitan keilmuan dan spiritual dengan hujjah keislaman yang terdapat dalam kitab kuning. Diakui atau tidak, khazanah intelektual Islam ini memiliki peran besar melahirkan kelompok Islam moderat, yang mengedepankan tasamuh dan rahmat bagi semua.

Facebook Comments