Sejak awal, konsensus yang dibangun Indonesia adalah kesepakatan (ijma’) dengan sistem dan cara berpikir yang moderat. Kesepakatan Indonesia tidak ekstrem kanan, yang meletakkan kebebasan individu sebagai dasar (liberal). Juga tidak ekstrem kiri, yang menjadikan kemasyarakatan sebagai simbol kebebasan, yang berujung pada otoritarianisme penguasa (komunis). Konsensus Indonesia berada di tengah-tengah, menjadikan manusia sebagai makhluk hidup penuh hikmah-kebijaksanaan.
Jika liberalisme memiliki falsafah manusia sebagai individu yang bebas. Komunisme meneguhkan kerakyatan sebagai komponen terkecil rakyat. Maka konsensus nasional Indonesia, yakni Pancasila, menjadikan manusia sebagai makhluk yang berpikir sebagai falsafah.
Hikmah kebijaksanaan adalah kata kunci untuk memahami konsensus ala Pancasila. Sebab hikmah kebijaksanaan saja tidak cukup, ia harus harus berlandaskan persatuandan dengan tujuan keadilan sosial. Dengan alasan inilah, para pendiri bangsa meletakkan hikmah kebijaksanaan itu pada sila keempat. Sila ini diapit sila ketiga tentang persatuan (sebelum) dan sila kelima tentang keadilan sosial (sesudah).
Bisa disimpulkan, bahwa konsensus ala Pancasila adalah konsensus yang menjadikan hikmah kebijaksanaan sebagai dasar; persatuan sebagai prasyarat; dan keadilan sosial sebagai tujuan. Syarat dan tujuan ibarat dua sayap yang tidak bisa diabaikan salah satunya. Memenuhi kedua unsur ini merupakan suatu jembatan untuk membangun kemaslahatan besar bagi bangsa.
Persatuan sebagai Syarat
Konsensus ala Pancasila tidak akan berhasil jika tidak membangun persatuan terlebih dahulu. Persatuan adalah rasa memiliki sekalipun berbeda baik dalam budaya, agama, tradisi, suku, dan bahasa. Hikmah kebijaksanaan suatu bangsa tidak akan terwujud jika keberagaman itu tidak dirawat. Keberagaman itu merupakan kekuatan yang jika disatukan dalam satu tujuan akan menciptakan hikmah kebijaksanaan sebagai suatu bangsa.
Bagaimana merawat keberagaman Indonesia sehingga memunculkan persatuan? Para ahli menyodorkan dua alternatif, yakni co-eksistensi dan pro-eksistensi.
Pertama, co-eksistensi adalah merawat keberagaman dengan saling hidup (eksis), saling menghargai, dan saling menjaga. Segala bentuk perbedaan harus dilebur dalam level negara. Perbedaan primordialisme harus dibuang pada level ruang publik dan kebijakan publik. Yang ada adalah kita sebagai anak bangsa yang sama dan setara.
Co-eksistensi adalah wujud saling menjaga sisi perbedaan yang dimiliki. Hidup dalam keberagaman tanpa menegasikan pihak lain. Ibarat pelangi berbeda-beda dan berwarna-warni, tetapi tetap indah dan menawan. Saling menghargai dan saling hidup akan menimbulkan persatuan.
Kedua, pro-eksistensi adalah merawat keberagaman bukan hanya sekadar saling hidup (eksis), saling menghargai, dan saling menjaga perbedaan. Tidak sekadar itu. Ia masuk ke level yang lebih tinggi, yakni saling memberdayakan. Saling memberdayakan adalah saling mensuport menuju kemajuan bersama.
Pro-eksistensi menyatakan keberagaman itu adalah berkah. Sebab satu dengan yang lain bisa saling belajar dan saling mendaya-gunakan antara satu sama lain. Jika si A memiliki keunggulan di bidang ini, si B mempunyai kelebihan dalam bidang itu, si C ada kemampuan spesifik yang tidak dimiliki orang lain, begitu seterusnya, maka mereka semua bisa saling kerjasama demi suatu tujuan, yakni kemaslahatan hidup bersama.
Keadilan Sosial sebagai Tujuan
Kemaslahatan bersama itu dalam bahasa Pancasila disebut sebagai keadilan sosial untuk semua anak bangsa. Artinya demokrasi Pancasila harus menuju kepada keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Keadilan adalah memberikan hak sesuai porsinya. Dalam hal ini, semua anak bangsa harus diperlakukan secara setara.
Setara dalam artian tidak ada kelas elit dan kelas rakyat jelata; tidak ada agama atau suku yang diistimewakan; tidak ada golongan yang mempunyai hak privilege. Semuanya sama-sama berhak untuk mengakses hak-hak yang dimilikinya.
Keadilan itu harus mewujud baik dalam kebijakan ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Segala peraturan yang tidak memiliki koherensi dengan semangat Pancasila dan konstitusi harus diganti. Kebijakan ekonomi yang merugikan golongan tertentu harus diubah. Kebijakan politik yang bisa menimbulkan mudarat bagi pihak tertentu harus dihentikan. Dan kebijakan sosial yang menganaktirikan kelompok tertentu harus dibuang.
Segala potensi yang menimbulkan diskriminasi baik secara aktual maupun secara potensial harus disingkirkan. Semuanya harus bisa mengakses layanan publik, bantuan sosial, dan jaminan sosial. Nilai-nilai keadilan merupakan wujud konkrit, bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bertujuan.
Terpenuhinya persatuan dan proses menuju keadilan adalah suatu kemaslahan besar yang dimiliki oleh demokrasi Pancasila. Maka adalah tugas setiap anak bangsa untuk mewujudkan kedua sayap demokrasi Pancasila itu.
Menolak Dua Ideologi Ekstrem
Kedua syarat di atas –persatuan dan keadilan sosial –tidak dimiliki oleh dua ideologi ekstrim, baik kanan maupun kiri. Komunisme sangat menekankan keadilan sosial, akibatnya persatuan sebagai sesama bangsa tergadaikan. Komunisme tidak memberikan tempat kepada ketidak-serbaragaman. Yang ada adalah keseragaman.
Keseragaman dan persatuan adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama mensyaratkan persamaan kualitas, bentuk, jenis, dan tujuan, sementara yang kedua tidak mensyarat kualitas, bentuk, jinis, tetapi yang disyaratkan adalah tujuan. Dengan kata lain, dalam persatuan, silakan menurut pervedaan masing-masing, baik itu warna kulit, suku, agama, dan seterusnya, asalkan semuanya menuju pada satu titik tujuan yang sama, maka itu adalah persatuan.
Khilafah –ideologi ekstrem lainnya – juga tidak mensyaratkan kedua unsur di atas. Dalam sistem politik dan cara berpikir, pada dasarnya khilafah mirip dengan komunisme, yakni selalu menekankan keseragaman. Keseragaman ibarat kata kunci untuk memahami kedua.
Sejarah membuktikan, otoritarianisme dan mau menang sendiri yang dimainkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) ternyata mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Bagi Masyarakat Indonesia, mereka lebih suka iklim yang moderat, tenang, dan tidak suka pertikaian dan kekerasan.
Jika ideologi komunis yang reduksionis itu tertolak, maka sama halnya dengan ideologi khilafah. Khilafah sebagai sistem politik dan pemerintahan bersifat internasional dan berlandaskan syariah tidak mendapat penerimaan di Indonesia. Sebab, secara konseptual khilafah bertolak belakang dengan konsensus Pancasila.
Khilafah lebih memprioritaskan agama tertentu; Pancasila mengakomodir semua agama. Khilafah kurang menghargai perbedaan; Pancasila selalu menghargai perbedaan. Khilafah selalu merujuk ke masa lalu dan ke belakang; Pancasila merujuk ke masa lalu untuk melihat masa depan (futuristik). Khilafah tidak mempunyai sila yang koheren; Pancasila memiliki sila-sila yang koheren.