Konsep Ummah, Pancasila, dan Negara-Bangsa

Konsep Ummah, Pancasila, dan Negara-Bangsa

- in Narasi
2760
0

Agama adalah sumber kebahagiaan, kasih sayang, dan kedamaian. Agama bukanlah sumber bencana, bukan perusak harmoni antar sesama. Kalau ada pihak yang bertindak atas nama agama terbukti merusak harmoni antar sesama, besar kemungkinan ada salah paham dan gagal paham dalam memahami ajaran agama.

Termasuk dalam berbangsa dan bernegara. Jangan sampai agama justru menjadi pemecah belah bangsa ini dalam menguatkan etos kebangsaan dan kenegaraan. Jejak kesejarahan umat Islam Indonesia telah membuktikan bahwa 7 kata yang dihapus dalam Piagam Jakarta tidak dimasalahkan demi tegaknya NKRI. Persatan dan kesatuan menjadi yang utama. Sikap dewasa yang sungguh luar biasa dan kita nikmati indahnya berbangsa hari ini.

Sikap ini sebenarnya sudah pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Atas tuntutan sejumlah musyrikin Mekkah, Rasulullah rela mencoret tujuh kata yang tertuang dalam Perjanjian Hudaibiyah. Menurut KH Masdar F Mas’udi (2014), sebelum dicoret Perjanjian Hudaibiyah memuat kata-kata “bismillahir rahmanirrahim” dan “rasulillah”. Sejumlah orang Mekah yang tidak terima menuntut penghapusan tujuh kata itu (bi, ism, Allah, ar-rahman, ar-rahim, rasul, Allah) untuk digantikan dengan redaksi yang lebih netral.

Penggalan sejarah ini, menurutnya, membuktikan bahwa sikap umat Islam terhadap ideologi kebangsaan NKRI sudah ada di jalur yang tepat. KH Hasyim Asy’ari sendiri yang memberikan keberanian moral kepada putranya KH Wahid Hasyim untuk mencoret tujuh kata Pancasila yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyanya”.

Bagi Kiai Masdar, Pancasila adalah ijtihad ulama’ Indonesia untuk membangun negara bangsa yang membawa berkah dan maslahah buat semuanya.

Harmoni dalam Ummah

Nabi Muhammad memang seorang negarawan kelas wahid. Dalam membangun negara Madinah, agama dijadikan sebagai perekat dan harmoni antar sesama. Semua umat bergama duduk setara untuk membangun dan bertanggungjawab terhadap Madinah. Dalam Piagam Madinah pasal 1 ditegaskan: “Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum yang Beriman dan memeluk Islam, yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka serta yang berjuang bersama mereka.”

Dalam pasal 2, ditegaskan bahwa semua adalah satu kesatuan untuk membangun bersama. Dengan tegas dinyatakan: “Mereka adalah yang satu dihadapan kelompok manusia lain.”

Sementara konsep ummah ditegaskan dalam pasal 25 yang menyatakan: “Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu ummah. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum Muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Bila diantara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya.”

Menurut Husein Muhammad (2007), konsep ummah dalam negara Madinah mengembangkan nilai-nilai kemasyarakatan modern yang sejalan dengan nilai-nilai dasar civil society, misalnya, penegakan supremasi hukum, keadilan, keterbukaan partisipasi, egalitarianisme, penghargaan berdasarkan prestasi, dan masyarakat berketuhanan. Dalam pasal (37) dan (44) Piagam Madinah disebutkan bahwa ummah yang heterogen secara teologis dan etnik itu hendaknya bersatu menegakkan kebajikan, mencegah kejahatan, memelihara persatuan, perdamaian dan keamanan. Di sinilah ummah dipahami sebagai sebuah komunitas religius, social dan politis.

Adanya pemahaman yang mendalam tentang konsep ummah dalam al-Qur’an dan praksis negara Madinah tersebut akan dapat menggambarkan perspektif Islam tentang tatanan hidup bermasyarakat. Perspektif ini cukup penting untuk memperkaya konsep civil society dalam Islam, juga penting untuk memberikan pijakan keagamaan bagi komunitas muslim di era sekarang guna ambil bagian dalam pembentukan civil society.

Negara-Bangsa

Indonesia adalah negara-bangsa (nation-state) yang terdiri dari beragam suku, etnis, suku, bahasa, dan agama. Semua sepakat membangun persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Pancasila menjadidasar negara yang disepakati bersama pada 18 Agustus 1945, persis sehari setelah kemerdekaan. KH Wahid Hasyim (NU) dan Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dengan penuh ketulusan rela menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta, semata untuk persatuan dan kesatuan NKRI.

KH Yahya Cholil Tsaquf (2017) menekankan bahwa ulama’ adalah perumus utama lahirnya NKRI. Mereka berjuang lahir dan batin. Pancasila merupakan ijtihad luar biasa yang sudah dilahirkan ulama Nusantara. Jadi, kalau ada yang melihat Pancasila tidak sesuai dengan Islam, maka itu jelas menghina ulama Nusantara yang dikenal cerdas, luas ilmunya, dan tulus perjuangannya untuk NKRI tercinta.

Negara bangsa ini hasil tumpah darah perjuangan para pendiri bangsa. Jangan sampai generasi yang hanya menikmati justru tidak mensyukuri, apalagi malah mengkufurinya. Haihata Haihata, jauhkan! Jauhkan!

Facebook Comments