Masjid sebagai Sarana Edukasi Damai

Masjid sebagai Sarana Edukasi Damai

- in Narasi
940
0
Masjid sebagai Sarana Edukasi Damai

Sebagai negara-bangsa dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat banyak, yakni 800.000 buah. Belum lagi masjid-masjid atau mushala yang belum terdata. Raja Salman yang berkunjung ke Indonesia Maret 2018 lalu, terkejut sekaligus kagum dengan jumlah tersebut.

Maka, jika umat Islam menyadari, jumlah masjid yang besar itu sebenarnya bisa dijadikan sarana untuk menyatukan umat. Yang perlu diingat adalah, bahwa masjid bukanlah sekadar rumah ibadah yang hanya digunakan untuk ibadah-spiritual seperti shalat berjamaah, melainkan juga bisa menjadi simpul pemersatu umat. Namun, bagi politikus, masjid juga bisa dijadikan sarana potensial untuk melakukan kampanye politik. Apalagi kecenderungan sebagian besar umat Islam di Indonesia, yang mudah tersulut emosi ketika agamanya dilecehkan, atau tunduk-taat kepada siapa pun yang menyitir dalil agama sebagai legitimasi argumen atau propagandanya.

Tak sulit bagi kita untuk menemukan contoh fenomena politisasi masjid yang berdampak tercerai berainya persatuan umat. Masih segar di ingatan kita, sebagian muslim yang menolak menyalati jenazah saudaranya lantaran memiliki pilihan politik yang berbeda. Pilihan politik yang merupakan hak setiap warga negara, dan beda pilihan politik bukan bagian dari kejahatan, seakan-akan dipahami sebagai pengkhianatan lantaran yang dipilih adalah ‘si penista agama’. Ekspresi penolakan untuk tidak menyalati jenazah tersebut jelas perbuatan keliru, baik ditinjau dari segi sosial maupun religius.

Baca juga :Mesjid Sebagai Basis Literasi Agama Cinta Damai

Di tahun politik ini, potensi politisasi masjid tentu terbuka lebar. Politikus yang gemar menempuh jalan pintas demi kemenangan dirinya, tak segan untuk menyitir dalil-dalil langit lalu ditafsirkan seenak perutnya, untuk kepentingan picik politik kekuasaan. Tanpa menimbang, atau sengaja abai, dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Karena dalam benaknya, yang ada hanyalah kemenangan dan imajinasi kemewahan ketika terpilih, tanpa memedulikan simpul perdamaian yang rusak.

Satu hal yang perlu kita pahami adalah, bukan berarti masjid steril dari politik. Tak masalah sebenarnya kita membicarakan politik di masjid, baik dalam pengajian rutin maupun khutbah Jum’at. Menteri Agama Lukman Hakim membagi politik menjadi dua, yakni politik subtantif dan politik praktis.

Politik subtantif memiliki tujuan yang luhur dan visioner. Agama berkait erat dengan politik, karena dalam politik ini berbicara tentang keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar manusia. Politik subtantif inilah yang justru wajib disampaikan melalui mimbar-mimbar masjid.

Adapun yang dilarang adalah politik praktis yang tujuannya menang kalah. Berkhutbah atau ceramah ke jama’ah, tapi menganjurkan mereka untuk memilih salah satu calon presiden maupun caleg, itu tidak boleh. Hal ini sangatlah berbahaya jika masuk ke masjid.

Setidaknya ada dua dampak negatif jika masjid dijadikan arena politik praktis. Pertama, politisasi masjid menyebabkan umat terpecah belah. Masjid yang seharusnya bisa menyejukkan jama’ah di tengah peliknya kehidupan, malah menjadi tungku api yang siap membakar emosi dan amarah masyarakat untuk membenci paslon tertentu, atau mendukung secara fanatik. Masjid yang mestinya menjadi tempat kondusif untuk berdzikir, malah dijadikan sarana memaki. Ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits pun dicomot manasuka demi kepentingannya sendiri. Bagi masyarakat awan, dalil-dalil tersebut begitu sakral dan menyalahi argumen politik yang diperkuat dalil, adalah bagian dari perbuatan dosa. Dan seorang muslim yang baik namun tidak kritis, dengan mudah akan menjadi pembela atas argumen-argumen politik tersebut.

Kedua, hilangnya kesucian masjid. Maksudnya, masjid yang mestinya dijadikan ‘tempat penyucian jiwa’, malah keruh lantaran masuknya politik praktis yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Justru laku semacam inilah yang pantas dikatakan sebagai penistaan agama, lantaran menggunakan agama dan sarana agama untuk kepentingan duniawi yang picik. Sehingga, secara tidak langsung, kesakralan masjid menurun, dan boleh jadi jika hal tersebut dilakukan secara masif, akan muncul dalam benak masyarakat citra buruk terhadap masjid; bahwa masjid adalah sarana kampanye politik praktis.

Pengurus masjid mesti memahami hal ini, sehingga dalam menentukan khatib atau penceramah memiliki kategori yang jelas. Belum tentu penceramah yang pemahaman agamanya’bagus’ (misal hafal ayat al-Qur’an dan hadits), juga memiliki perspektif keagamaan yang bagus pula. Boleh jadi, pemahaman agamanya bercorak Timur Tengah, dan tak mampu untuk mengontekstualisasikan dengan kondisi negara-bangsa Indonesia.

Sebaliknya, penceramah yang memiliki pemahaman keagamaan sekaligus kebangsaan yang baik, mesti diprioritaskan untuk mengisi mimbar masjid. Penjabaran mengenai falsafah negara, misal Pancasila salah satunya, lalu disangkut-pautkan dengan narasi Islam, tentu akan membuat jamaah memahami betul betapa pentingnya beragama dan bernegara. Bahwa agama hanya bisa eksis jika hidup di sebuah negara, karenanya, merawat perdamaian negara-bangsa Indonesia, sama saja merawat agama apa pun yang ada di dalamnya.

Facebook Comments