Menguji Air Mata Umar Patek dan Masa Depan Ancaman Teror di Indonesia

Menguji Air Mata Umar Patek dan Masa Depan Ancaman Teror di Indonesia

- in Faktual
618
0
Menguji Air Mata Umar Patek dan Masa Depan Ancaman Teror di Indonesia

Hisyam Alias Umar Patek tidak kuasa menahan air matanya ketika mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban Bom Bali 1 tahun 2002. Dengan rasa sesal yang tinggi, ia menumpahkan tangis dengan permohonan maaf khususnya kepada keluarga korban. Apa yang ia lakukan, menurutnya, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Suaranya sempat hilang saat menguraikan kejadian Bom Bali yang telah menewaskan 202 orang tersebut. Ia begitu sangat menyesali keterlibatannya dalam tragedi yang menghantarkan Indonesia membuat Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Ia berkali-kali mengucapkan kata maaf dan memastikan sisa hidupnya untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Ia pun berjanji menjadi duta perdamaian bersama mantan teroris yang lain dalam melakukan kampanye kepada kawan-kawannya yang masih hidup dalam kesesatan.

Rasa sadar muncul ketika di penjara. Ia merenung dan menyadari apa yang telah lakukan merupakan jalan salah dan penuh dosa. Tak sanggup pula ia membayangkan perasaan dosa dan terutama salah terhadap sesama manusia yang menjadi korban kebiadaban tragedi bom yang ia lakukan.

Umar Patek pada masanya merupakan buronan paling dicari di dunia. Bahkan Pemerintah Amerika pernah menghargai kepalanya seharga 1 juta dollar. Pasca Tragedi Bom Bali, Patek melarikan diri ke Filipina dan bergabung dengan kelompok teror Abu Sayyaf. Di sana ia menjadi komandan militer yang melatih para anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan bagian Al-Qaeda Asia Tenggar.

Pada Maret 2011, pelarian Patek dapat dihentikan. Ia ditangkap di Pakistan dan diekstradisi ke Indonesia. Pada tahun 2012, ia mendapatkan vonis 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam Bom Bali. Patek memang mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan bom malam Natal pada tahun 2001. Patek didakwa merakit bom dalam aksi teror di Bali 1.

Setelah menjalani hukuman selama 11 tahun, ia mendapatkan status bebas bersyarat pada Rabu, (7/12/2022). Ia menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kemenkumham. Ia pun harus mengikuti program bimbingan di Bapas Surabaya hingga April 2030.

Kontroversi pembebasan bersyarat Patek bergulir. Pemerintah Australia merasa sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Beberapa korban juga menyesali dengan pembebasan Umar Patek yang bertepatan pula dengan tragedi terorisme di Astana Anyar Bandung. Diketahui pelaku adalah mantan narapidana terorisme sebagaimana Patek.

Kekhawatiran itu memang tampak wajar. Ideologi memang tidak akan pernah mati dengan jeruji besi. Agus Muslim pelaku bom Mapolsek Astana Anyar dan Sunakim alias Afif pelaku bom jalan Thamrin merupakan mantan narapidana terorisme yang telah bebas. Artinya, potensi mantan narapidana terorisme untuk kembali dalam jaringan dan aksi teror masih sangat terbuka.

Bagaimana dengan Umar Patek? Tangis Umar Patek memang menampakkan sesal yang mendalam. Permohonan maaf yang tulus setidaknya bisa dilihat dari air mata yang mengalir. Janji untuk menjadi mitra pemerintah dalam mencegah terorisme pun sudah ia deklarasikan dengan komitmennya sejak di penjara sebagai pengibar bendera merah putih. Namun, apakah itu menjamin Patek tidak kembali menebar teror?

Pengamat Al Chaidar masih menaruh curiga terhadap diri Patek. Ia bahkan mengatakan pembebasan Umar Patek laksana bom waktu yang dapat meledak suatu saat nanti. Ia khawatir Patek akan melarikan diri atau melakukan aksi teror mengingat kebiasaan para kelompok teror ini cerdas dalam menyembunyikan jati diri. Basis ideologi mereka tidak mudah berubah.

Setelah Abu Bakar Ba’asyir, ideolog JI pada masanya, dibebaskan, tentu pembebasan Umar Patek merupakan salah satu berita sensasional karena perannya dalam Bom Bali 1. Pertanyaannya, bagaimana dengan ancaman teror pasca pembebasan bersyarat Umar Patek?

Program deradikalisasi telah ia lakukan dengan sukses. Persyaratan formal sebagaimana narapidana yang baik telah dilakukan. Penyesalan telah ia tunjukkan. Kita tinggal menunggu komitmen dari ucapan Umar Patek. Sejauhmana Umar Patek tidak kembali dalam aksi teror?

Penting diingat bahwa kembalinya mantan narapidana terorisme untuk melakukan aksi salah satu persoalannya adalah karena ia masih terhubung dengan kawan lama atau jaringan teroris yang ada. Dalam kasus Umar Patek, Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) yang diinisiasi oleh mantan teroris, Ali Fauzai patut bisa dipertimbangkan. Setidaknya, wajib lapor dan bergabungnya Umar Patek dengan kelompok mantan teroris yang konsisten dalam perdamaian sedikit mengurangi kehawatiran.

Namun, sekali lagi hati adalah sesuatu yang mudah berubah. Konsistensi hati hanya bisa dilihat dengan perilaku dan lingkungan yang akan membentuknya. Semoga Umar Patek benar-benar kembali dalam pangkuan ibu pertiwi, bukan air mata bualan yang ia teteskan.

Facebook Comments