Merajut Keadilan dalam Kebinekaan: Spirit Kepahlawanan Gus Dur

Merajut Keadilan dalam Kebinekaan: Spirit Kepahlawanan Gus Dur

- in Narasi
1354
0

Dalam karyanya Republik, Plato (427-437 SM) meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik (kebijakan, keberanian, pantangan, dan keadilan). Disini salah satu sifat baiknya adalah keadilan. Keadilan menurut sebagian orang adalah kesamaan. Padahal tentu bukan kesamaan tujuan esensial dari keadilan. Keadilan bermakna menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Keadilan pada dasarnya merupakan salah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

Dalam perspektif yang lebih komprehensif, Aristoteles (384-322) merumuskan keadilan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.

Dalam kontkes itu, membincang gagasan keadilan, tentu tidak bisa menafikan sosok KH Abdurrahman Wahid/Gus Dur (1940-2009), yang tujuh tahun lalu, wafat pada 30 Desember 2009. Saat itu, dunia tersentak, merasa sangat kehilangan tokoh bagi semua agama ini. Kiprah hidupnya, tidak saja layak dinobatkan sebagai tokoh toleransi, tetapi juga tokoh keadilan bagi semua. Ia juga salah satu tokoh terbaik bangsa yang konsisten memperjuangkan keadilan. Kontribusinya bagi bangsa ini, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial yang melampaui batas-batas agama, etnik, kelompok dan ideologi politik patut diapresiasi. Dalam pandangan Gus Dur, keadilan adalah watak natural manusia, juga watak khas agama Islam. Sehingga keadilan melekat dalam diri kemanusiaan seseorang.

Kemanusiaan bersumber dari pandangan ketauhidan bahwa manusia adalah mahluk Tuhan paling mulia yang dipercaya untuk mengelola dan memakmurkan bumi. Kemanusiaan merupakan cerminan sifat-sifat ketuhanan. Kemuliaan yang ada dalam diri manusia mengharuskan sikap untuk saling menghargai dan menghormati. Memuliakan manusia berarti memuliakan Penciptanya, demikian juga merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan Tuhan Sang Pencipta.

Sementara, keadilan bersumber dari pandangan bahwa martabat kemanusiaan hanya bisa dipenuhi dengan adanya keseimbangan, kelayakan, dan kepantasan dalam kehidupan masyarakat. Keadilan tidak sendirinya hadir di dalam realitas kemanusiaan dan karenanya harus diperjuangkan. Perlindungan dan pembelaan pada kelompok masyarakat yang diperlakukan tidak adil, merupakan tanggungjawab moral kemanusiaan.

Bagi Gus Dur, keadilan merupakan suatu perintah agama bukan hanya acuan etis atau dorongan moral belaka. Satu perintah agama yang netral politik. Baik keadilan dalam masalah mikro maupun mikro. Dalam banyak hal, keadilan mikro itu seluruhnya tergantung dari bangunan makro sistem kemasyarakatan yang ditegakkan. Banyak ungkapan dari sumber-sumber tertulis dalam Islam yang memungkinkan adanya penafsiran makro yang berdasarkan prinsip keadilan bagi umat manusia. Ungkapan dalam hadits; “Tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang menerima (al-yadu al-‘ulyâ khairun min al-yadi al-suflâ),” jelas menunjukkan adanya keharusan dipeliharanya keadilan dalam hubungan antara negara kreditor kepada debitor. Sayangnya, hal ini justru tidak terdapat dalam tata ekonomi modern kita di seluruh dunia saat ini.

Pengertian makro, juga tampak dalam keharusan bagi para pemimpin negara/masyarakat untuk menunaikan tugas membawa kesejahteraan. Adagium fiqh menyatakan; “Langkah dan kebijakan pemimpin atas rakyat yang dipimpin terkait langsung kepada kesejahteraan rakyat yang dipimpin (tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’îyyah manûthun bi al-mashlahah).” Artinya, kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat tercapai, jika pemimpinnya tidak mewujudkan keadilan seluruh warga masyarakat, melainkan hanya untuk sebagian saja.

Oleh karena itu, orientasi pembangunan negara untuk kepentingan masyarakat/rakyat harus lebih diutamakan, dan bukannya pengembangan sumber daya manusia yang tinggi maupun penguasaan teknis yang memadai bagi modernisasi. Dengan kata lain, bukan modernitas yang lebih dikejar Islam, melainkan terpenuhinya rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat yang harus diutamakan. Kehidupan modern yang penuh kenikmatan bagi sekelompok orang bukanlah sesuatu yang dituju Islam, melainkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk. Prinsip ini sangat menentukan bagi keberlangsungan hidup sebuah negara.

Di sinilah menurut Gus Dur, kemampuan kita untuk menemukan sebuah sistem yang menjamin kepentingan rakyat kebanyakan, diatas kepentingan, dalam batas waktu tertentu, kelompok industrialis pemilik modal. Dalam pengertian ini, asas keseimbangan diperlukan agar kesejahteraan orang kebanyakan benar-benar diperhatikan, tanpa mengekang kelompok industrialis maupun pemilik modal untuk berkembang.

Dalam mewujudkan itu, sebenarnya telah banyak upaya untuk menemukan sistem yang demikian itu. Seperti modifikasi atas ideologi kapitalisme menjadi folks kapitalismus (kapitalisme rakyat), yang mencoba mengoreksi kapitalisme klasik yang hanya mementingkan persaingan bebas, dengan tidak menganggap penting arti rakyat kebanyakan. Di era 1920an, juga muncul gagasan tentang “Sosialisme Islam” yang diintrodusir HOS Tjokroaminoto, yang walaupun gagal berkembang namun tetap saja harus dihargai sebagai upaya dinamisasi agama tersebut.

Gus Dur gusar ketika sekelompok orang menjadikan keadilan yang sebenarnya murni watak agama menjadi satu keadilan berdasar ideologi tertentu. Bagi Gus Dur, keadilan ideologis memiliki pilar rapuh yang berbahaya karena keadilan ideologis akan membuahkan tirani. Watak keadilan justru akan menjadi sikap subversif apabila ideologi menyertai secara ketat. Di negeri ini, terdapat kelompok yang berjuang atas dasar ideologi keadilan namun justru watak keadilan yang didominasi ideologi cenderung untuk dikotomis, berpikir sepihak berdasar kepada garis anutan ideologinya.

Keadilan menurut kelompok keadilan ideologis jatuh dalam lingkup orientasi kontestasi dan pemenangan kekuasaan. Sebut saja misalnya konsep penerapan bernegara ala Ikhwanul Muslimin (IM) atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Hasan Al Banna, risalah penegakan daulah Islamiyah dimulai dari tahap islahul afrad (perbaikan diri sendiri), takwinul baitul muslim (membentuk keluarga muslim), takwinul mujtama’ul muslimin (membentuk masyarakat muslim), tahrirul wathan (pembebasan tanah air), islahul hukumah (perbaikan pemerintahan) dan terakhir iqamatud daulah (pembentukan negara Islam). Mungkin dalam implementasinya pada tahap islahul afrad, upaya penegakan keadilan pada pribadi individual bisa dilakukan. Namun, pada tahap-tahap berikutnya, syahwat politik yang terlalu ambisius untuk menguasai pemerintahan justru akan mengorbankan keadilan itu sendiri. Sulit dipilah mana keadilan berdasar agama, mana pula berdasar kepentingan politik.

Akhirnya, mengembalikan fitrah keadilan kepada kerangka dasar agama yang berdimensi sosial sebagaimana dikemukakan Gus Dur dan bukan ideologi politik, terasa semakin urgen dewasa ini. Bangsa ini merindukan keadilan yang obyektif. Keadilan yang mensejahterakan dan bukan keadilan ideologis yang cenderung politis.

Facebook Comments