Merangkul Organisasi Ekstra, Bersama Menguatkan Ideologi Bangsa

Merangkul Organisasi Ekstra, Bersama Menguatkan Ideologi Bangsa

- in Narasi
1152
1
Merangkul Organisasi Ekstra, Bersama Menguatkan Ideologi Bangsa

Kampus merupakan tempat berseminya pemikiran generasi muda dengan beragam latar belakang. Hal ini membuat lingkungan kampus rentan terpapar berbagai macam paham atau ideologi, termasuk paham radikal dan intoleran. Hasil survei yang dilakukan Alvara Research Center dan Mata Air Foundation dengan respon 1800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi di Indonesia menyebutkan, sebanyak 19,6% mahasiswa terindikasi mendukung peraturan daerah (Perda) Syariah, 25,3% setuju berdirinya negara Islam, 16, 9% mendukung ideologi Islam, 29, 5% tidak mendukung pemimpin non Muslim, dan 2,5% berpotensi radikal.

Survei tersebut dilakukan pada 1 September hingga 5 Oktober 2017 dengan margin of error 2,35%. Mengutip mediaindonesia.com (29/10/2018), hal tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Menristek Dikti, M Nasir, menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Diterbitkannya peraturan tersebut tak lepas dari upaya pemerintah untuk terus menguatkan ideologi kebangsaan, di tengah fenomena penyebaran paham radikalisme dan intoleransi, terutama di lingkungan kampus sebagaimana tergambar dari hasil survei di atas.
Berdasarkan diterapkannya aturan tersebut, maka setiap kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB) yang menjadi wadah untuk menguatkan ideologi kebangsaan. UKM PIB beranggotakan perwakilan dari seluruh organisasi ekstra kampus yang berada di Perguruan Tinggi masing-masing dengan pengawasan dari rektor.

Baca juga :Memerah Putihkan Kampus, Menangkal Radikalisme

Diterbitkannya Permenristekdikti No 55 tahun 2018 tersebut juga menggugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus yang diterapkan tahun 2002 lalu. Menurut Menristek M Nasir, peraturan terbaru tersebut tak sekadar melegalkan organ ekstra. Namun juga bertujuan membentengi mahasiswa dari pengaruh paham radikalisme.

M Nasir berpendapat, dilarangnya segala bentuk organisasi ekstra kampus di Perguruan Tinggi malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleransi di lingkungan kampus. Senada pendapat Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, yang menyatakan bahwa radikalisme dan intoleransi di kampus berkembang karena tidak ada gerakan tandingan terhadap penyebaran paham radikal yang sepadan.

Gerakan tandingan yang dimaksud adalah organ ekstra, seperti HMI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan sebagainya, yang sebelumnya dilarang eksis di lingkungan kampus. Hal tersebut mengakibatkan wacana di kampus, terutama di Perguruan Tinggi Negeri, cenderung dikuasai lembaga-lembaga dakwah di kampus yang tak jarang mudah disusupi paham radikal dan intoleran (tirto.id, 1/11/2018).

Diterapkannya Permenristekdikti No 55 tahun 2018 ini diharapkan bisa semakin membuka keran penyebaran paham-paham nasionalisme, kebangsaan, keberagamaan yang moderat dan toleran yang diusung berbagai organ ekstra sehingga sanggup meredam penyebaran paham radikal di kampus. Di saat bersamaan, juga bisa menjadi wadah menggandeng seluruh Organsasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) agar bersama-sama menguatkan ideologi kebangsaan melalui berbagai mentoring, diskusi, dan sebagainya.

Bagi penulis, di tengah penyebaran bibit-bibit radikalisme dan terorisme di lingkungan kampus yang bisa diendus dari berbagai hasil survei selama ini, upaya untuk menggandeng berbagai elemen dan organisasi mahasiswa memang sangat dibutuhkan.

Pertama, ini akan menciptakan iklim pemikiran yang lebih dinamis dan kritis di kalangan mahasiswa. Diperbolehkannya berbagai organ ekstra untuk secara legal memasuki lingkungan kampus akan menjadi babak baru dalam arus wacana dan pemikiran di lingkungan kampus. Sebab, mahasiswa akan bisa semakin kritis dan bisa terus mengkaji berbagai pemikiran secara lebih mendalam karena di kampus tidak sekadar berkembang satu arus pemikiran, namun berbagai pemikiran yang dibawa berbagai organisasi ekstra. Artinya, mahasiswa tidak akan mudah dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran dan paham intoleran dan radikalisme.

Kedua, ini juga akan menjadi wadah untuk membangun kekuatan dalam melawan penyebaran paham intoleran dan radikalisme-terorisme. Melalui wadah, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah atau rektor melalui dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Pancasila (UKM-PIB) untuk menguatkan ideologi bangsa di semua organ ekstra, diharapkan masing-masing organisasi ekstra tersebut akan semakin aktif menyebarkan, menumbuhkan, dan menguatkan nilai-nilai kebangsaan ke semua anggotanya. Dengan begitu, hal tersebut akan menjadi benteng yang bisa melindungi mahasiswa dari pengaruh paham-paham intoleran, radikal, bahkan terorisme.

Facebook Comments