Dakwah Pancasila Sebagai Penangkal Radikalisme Kampus

Dakwah Pancasila Sebagai Penangkal Radikalisme Kampus

- in Keagamaan, Narasi
1985
0
Politik Pembinaan Ideologi Bangsa

Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 55 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi memberikan mandat kepada setiap kampus untuk menginisiasi mentoring kebangsaan bagi aktivitas mahasiswa. Kehadiran permen tersebut tentunya bukan tanpa alasan, mengingat proses indoktrinasi paham radikal salah satunya dilakukan dilingkungan kampus, baik melalui kajian keagamaan secara intensif atau informal, yang semua jalur tersebut lepas dari kontrol pemangku kampus.

Tidak bisa dipungkiri, lingkungan kampus yang sarat dengan nalar kritis (ilmiah) dan diskursus ideologis menjadi peluang bagi kelompok radikal untuk mengenalkan ideologi yang dibawanya. Adanya jaminan kebebasan untuk berpendapat dan mengembangkan paham menjadi keniscayaan bahwa siapapun atau kelompok manapun berhak untuk melakukan aktivitasnya, kecuali secara legal formal sudah dinyatakan sebagai kelompok dengan gerakan ideologis yang dilarang oleh negara. Oleh karan itulah menjadi penting untuk menghidupkan kembali kajian-kajian ideologis dengan bersumber pada nash-nash ke-Pancasila-an. Kajian yang mendalam, diiringi dengan pemahaman kritis dalam aktualisasinya setidaknya menjadi ruang diskusi yang strategis guna menghindarkan mahasiswa terlibat lebih dalam dengan paham radikal. Memang tidak ada yang bisa menjamin kalau kampus sudah menginisiasi mentoring kebangsaan kemudian lingkungan akan adem ayem tanpa persoalan ideologis didalamnya.

Dakwah Pancasila

Narasi radikalisme yang akan kita lawan salah satunya didasarkan pada jargon ‘dakwah’ yang kemudian mengusung pemahaman atas Islam, meski kemudian kita pahami bahwa aktivitas indoktrinasi yang mereka lakukan jelas menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Untuk mengcounter model narasi seperti itu maka tidak ada salahnya jika kita juga menggunakan jargon yang sama, yakni “Dakwah Pancasila”. Dengan menggunakan istilah tersebut setidaknya akan membangun persepsi dikalangan mahasiswa, utamanya yang beragama Islam, bahwa Pancasila itu ternyata juga sarat dengan nilai-nilai Ke-Islam-an, dan sudah selayaknya untuk didakwahkan. Jika nalar berpikir seperti ini terbangun secara kultural, maka menjadi suatu spontanitas bagi lembaga-lembaga otonom kampus yang bergerak dalam urusan agama untuk menjadikan Pancasila atau tema-tema kebangsaan sebagai bagian dari kajian keagamaan yang mereka lakukan.

Baca juga :Politik Pembinaan Ideologi Bangsa

Pemahaman atas Pancasila yang utuh dan benar, yang kemudian dikontekstualkan dengan situasi bernegara dewasa ini akan menjadi pemahaman yang relevan untuk kemudian diimplementasikan, baik di ruang lingkup civitas akademika kampus maupun di ruang lingkup masyarakan bahkan negara. Kampus harus proaktif untuk mendorong kajian-kajian Pancasila atau kebangsaan untuk diselenggarakan di setiap unit. Dengan demikian pemahaman atas Pancasila baik secara teoritik serta kontektualisasinya tidak hanya menjadi wilayah kajian kelimuan berbasis sosial humaniora, akan tetapi juga bagi mahasiswa dengan basis keilmuan sains.

Awas Takfiri

Kajian mengenai Pancasila setidaknya akan membangun nalar berpikir yang tidak linier, dalam pengertian kita akan mampu melihat sebuah peristiwa dengan berbagai sudut pandang. Adanya tindakan radikal yang terjadi di ruang publik semua dikarenakan adanya satu pandangan bahwa dirinya yang benar sedangkan yang lain kafir. Sikap takfiri (mengkafirkan orang lain) menjadi penyebab paling fundamental kenapa ada oknum masyarakat yang mau melakukan tindakan kekerasan, teror, bahkan keinginan untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi yang mereka anggap paling benar.

Proses indoktrinasi paham radikal harus segera diputus mata rantainya, dan salah satu mata rantai yang paling efektif bagi mereka adalah para mahasiswa yang hidup dilingkungan kampus yang menjaga marwah akademik. Situasional seperti inilah yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk mendekati mereka dan secara halus melakukan doktrinasi mengenai pemahaman agama yang taqlid, sehingga hasil yang seringkali terlihat adalah mereka yang sudah terdoktrinasi akan cenderung menganggap orang lain diluar kelompoknya adalah kafir meski sama-sama beragama Islam misalnya. Kemudian darah orang lain halal untuk ditumpahkan, demokrasi Pancasila merupakan thogut dan haram hukumnya dijalankan di Indonesia.

Epilog

Mentoring kebangsaan atau dalam bahasa lain Dakwah Pancasila menjadi keniscayaan yang harus dilakukan oleh pihak kampus agar di masa mendatang lingkungan kampus bebas dari segala paham radikal baik yang berbasis pada pemahaman agama yang salah, maupun basis pemahaman yang lain. Dengan memahami Pancasila setidaknya kita menjadi bangsa yang mengerti bahwa kita hidup dalam satu keluarga besar meski harus berbeda agama, suku, dan golongan.

Facebook Comments