Mereduksi Ekstrimisme melalui Pendalaman Aqidah

Mereduksi Ekstrimisme melalui Pendalaman Aqidah

- in Keagamaan
2556
0

Aqidah merupakan sesuatu yang sangat fundamental dalam setiap agama termasuk Islam. Dalam Islam masalah aqidah termasuk masalah ushul atau prinsip dasar yang harus terpatri dalam diri setiap muslim. Masalah ketuhanan, nubuwat dan ghaibiyat harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap waktu dan siapapun yang bergerak dalam bidang.

Hal utama dan yang pertama dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw adalah masalah aqidah karena ia yakin bahwa jika aqidah keislaman seseorang sudah kokoh, ia akan menjadi muslim baik dan tidak mudah digoyahkan dengan pengaruh apapun yang datang dari berbagai penjuru. Tidak sedikit sahabat-sahabat nabi yang mengalami penderitaan karena harus meninggalkan aqidah yang mereka yakini namun karena aqidah keislaman tersebut sudah mengkristal dalam jiwanya sehingga apapun yang mereka rasakan tidak akan mengubah haluannya.

Prinsip dasar ini menjadi ukuran bagi setiap orang untuk menentukan apakah dia seorang muslim atau bukan, karena dengan keyakinan itulah orang lain dapat menilainya. Oleh karena itu, Islam mengingatkan akan pentingnya memperkokoh aqidah untuk membendung masuknya aqidah-aqidah lain atau pemikiran yang dapat merusak perilaku dan tindakannya termasuk dalam berinteraksi dengan orang-orang lain di sekitarnya.

Seorang muslim yang memiliki keyakinan dan aqidah yang kokoh tentang agamanya sudah barang tentu akan sulit untuk mengubah dan merongrong aqidah yang diyakininya dan sebaliknya mereka yang tidak memiliki aqidah dan pondasi yang kuat sudah barang tentu akan mudah terpengaruh dengan keyakinan dan ide-ide serta pemikiran yang dapat merusak aqidahnya.

Kelompok khawarij misalnya yang kita kenal dalam sejarah Islam sering melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama muslim merupakan salah satu kelompok yang telah terpengaruh dengan pemikiran yang eksrim yang menganggap bahwa iman dan perbuatan seseorang erat kaitannya dengan aqidah yang diimani. Karena itu ia menganggap orang-orang yang melakukan pembunuhan telah keluar dari Islam, karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam. Dan dengan keyakinan itu juga mereka menganggap orang-orang Islam yang tidak menjalankan syariat Islam adalah orang kafir.

Khawarij tidak menyadari bahwa perbuatan dan tindakan seringkali disebabkan oleh faktor lain dalam diri setiap orang misalnya dendam, hawa nafsu yang membarah, dan ekstrim dalam memahami perintah sehingga melakukan tindakan berbeda dengan yang apa yang diyakini. Khawarij menetapkan bahwa tindakan dan perbuatan tidak bisa dipisahkan dengan keimanan.

Sementara itu, Ahlul Hadis menganggap tidak demikian dan tidak mengkategorikan orang-orang itu sebagai kafir dan tidak menghalalkan darahnya karena aqidah dan keimanannya terhadap tuhan tetap seperti itu tidak berubah dan tetap meyakini tentang tuhan dan yang ghaibiyat sebagaimana yang ditetapkan dalam Islam namun karena ia lupa dan dendam sehingga ia melakukan tindakan di luar yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Di Indonesia misalnya Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dalam sebuah ceramahnya di youtube mengatakan bahwa syahadat bisa saja batal jika diikuti dengan tindakan-tindakan atau perkataan yang dapat menodai orang Islam misalnya menuduh orang-orang Islam yang ingin menjalankan syariat Islam di Indonesia sebagai terroris. Hal tersebut dapat membatalkan syahadatnya dan harus kembali mengucapkan kalimat syahadat supaya tetap dalam keadaan Islam. Padahal selama seorang muslim telah mengucapkan kalimat syahadat dan tidak menyatakan dirinya keluar dari Islam atau murtad maka tidak diwajibkan untuk kembali mengucapkan kalimat syahadat jika hanya melakukan tindakan tindakan atau ucapan –ucapan yang tidak prinsipil atau menuduh seseorang sebagai terroris. Bahkan anak-anak pun yang dilahirkan oleh kedua orang tuanya yang muslim tidak diwajibkan mengucapkan kalimat syahadat karena sudah dianggap muslim

Kecenderungan para kelompok ekstrimisme atau mereka yang berlebihan dalam memahami teks-teks agama lebih fokus pada hal yang furuiyat atau yang bukan menjadi esensi utama dalam Islam seperti syahid, hijrah dan khilafah yang merupakan persoalan-persoalan yang hanya bersifat pilihan bukan sesuatu yang mutlak. Seseorang tidak wajib keluar dari rumahnya hanya karena ingin syahid dan seseorang tidak wajib hijrah selama tidak terdesak. Demikian pula khilafah tidak perlu menjadi tujuan selama sistem yang ada telah memberikan ruang kebebasan untuk menjalankan syariat dan ritual agama yang kita yakini.

Masalah-masalah yang pokok dalam Islam tentang kenabian, kerasulan dan hal-hal yang ghaibiyaat dianggap sebagai bid’ah. Padahal masalah tersebut sangat esensial diketahui sehingga setiap muslim dapat mengerti secara tepat tentang apa yang diyakini dan tidak mudah dipengaruhi oleh orang-orang lain atau pemikiran-pemikiran yang dapat merusak keyakinannya.

Pemahaman dan pendalaman aqidah menjadi sangat penting saat ini terhadap generasi muda Islam untuk menghindarkan mereka dari pengaruh-pengaruh pemikiran yang tendensional dan tidak memiliki pondasi yang kuat dalam pemikiran keislaman. Jika generasi muda Islam saat ini cenderung fokus pada masalah-masalah furuiyat halal dan haram saja yang dari waktu ke waktu berkembang sesuai dengan kondisi dan zaman, pemikiran yang tidak memiliki esensi dalam Islam akan sangat mudah merasuk pemikiran generasi muda. Dampaknya kecenderungan untuk menjadi ekstrimisme dan fanatisme semakin subur.

Facebook Comments