Piagam Madinah, Pancasila, dan Harmoni Lintas Agama

Piagam Madinah, Pancasila, dan Harmoni Lintas Agama

- in Narasi
1306
0
Piagam Madinah, Pancasila, dan Harmoni Lintas Agama

Piagam Madinah merupakan sebuah pencapaian mengagumkan dalam lintasan sejarah. Piagam Madinah merupakan sebuah bukti otentik bahwa Rasulullah Saw., merupakan figur yang sangat toleran, dan memandang perbedaan sebagai sebuah fitrah indah. Rasulullah Saw. tidak selalu menjadikan Islam sangat koersif dalam mengatur kehidupan masyarakat di Madinah. Meski Rasulullah Saw. diakui sebagai pemimpin, namun beliau tidak

Peristiwa ini merupakan simbol bahwa Nabi Muhammad Saw. menginginkan harmonis lintas agama dan budaya terjadi. Konsekuensi logisnya adalah, kebijakan Nabi Muhammad Saw., tidak lantas membangun hukum syariah, negara syariah, dan sistem senada lainnya. Nabi Muhammad Saw. justru membangun pilar-pilar kehidupan yang demokratis. Dengan mengukuhkah piagam Madinah, sejarah Islam telah membuktikan bahwa Islam memberikan jaminan perlindungan kepada semua individu, tidak khusus hanya Islam, melainkan semua orang tanpa memandang agama dan ras.

Piagam Madinah (shahifatul madinah) merupakan dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai perjanjian formal dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Madinah. Di dalamnya, terkandung jaminan dan perlindungan kepada siapa saja untuk dilindungi dan dijaga hak-haknya. Secara substansi, hakikatnya Piagam Madinah memiliki persamaan dengan Pancasila. Keduanya, sama-sama tidak menunjukkan superioritas Islam, namun menunjukkan bahwa Islam mengayomi kepentingan bersama, tanpa membedakan agama, ras, dan perbedaan-perbedaan kultural lainnya.

Dalam konteks Indonesia—bagi Nur Cholis Madjid—Pancasila dianalogikan seperti Piagam Madinah yang sama-sama sebagai platform antar berbagai macam kelompok masyarakat dan agama. Pacasila menjamin kemerdekaan hak-hak setiap individu untuk merdeka dan bebas menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan. Spirit piagam Madinah inilah, yang mengantarkan Pancasila menjadi rumusan yang tidak menampilkan superioritas Islam. Realitas ini mengingatkan kita bahwa para ulama yang turut menjadi founding fathers bangsa yang menyusun Pancasila sangat berkiblat pada ajaran toleransi Rasulullah Saw.

Para ulama dan umara, sepakat untuk menghapus tujuh kata, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada sila pertama. Sehingga, sila pertama menjadi berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Implikasinya adalah, hal ini membangun harmoni, karena Pancasila tidak dihegemoni oleh superioritas agama tertentu. Kelapangan dada para ulama meneladani kebijaksanaan Rasulullah Saw., dalam membangun harmoni di dalam lingkup Indonesia yang amat majemuk dan multi kultur.

Pancasila memang sudah final, diterima, dan selalu relevan dengan kondisi Indonesia yang amat majemuk. Lantas, apakah layak, jika Pancasila digugat, setelah ia memperteguh peranan Islam dalam membangun harmoni lintas budaya dan agama? Pancasila tak layak disebut sebagai thagut. Justru sebaliknya, Pancasila merupakan pemersatu, bak piagam Madinah yang tidak menunjukkan superioritas Islam, melainkan justru memperlihatkan keteguhan Islam dalam meneguhkan komitmen kemanusiaan.

Mengikrarkan dan meneguhkan kembali Pancasila dalam sikap dan perilaku sehari-hari kita, pada gilirannya sama halnya dengan mengulang kembali masa keemasan Islam memimpin peradaban, menegakkan nilai-nilai kemanusiaan yang dinaungi naungan Ilahiah. Begitulah, menjadi tugas kita bersama untuk terus menjaga Pancasila, tetap subur dalam hidup kita. Menjadi tugas kita bersama untuk merawat nilai-nilai kearifan Pancasila dalam upaya jihad mewujudkan keharmonisan, meneladani jejak kenabian. Wallahu’alam.

Facebook Comments