Polemik Baha’i dan Urgensi Pengarusutamaan Toleransi

Polemik Baha’i dan Urgensi Pengarusutamaan Toleransi

- in Narasi
1160
0
Polemik Baha’i dan Urgensi Pengarusutamaan Toleransi

Pada tanggal 28 Juli 2021 yang lalu, viral video ucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB yang disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kepada umat agama Baha’i. Sebagai Menteri semua agama, apa yang dilakukan Menag ini sejatinya adalah bentuk toleransi beragama kepada keyakinan yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia dan wujud kehadiran negara dalam melindungi kebebasan beragama.

Namun yang menjadi viral adalah saat publik mempolemikkan eksistensi Baha’i sebagai sebuah agama di Indonesia. Khususnya menurut kalangan ekstremis-radikal Agama Baha’i adalah kelompok aliran sesat. Bahkan Menurut Aziz Yanuar, eks DPP FPI Baha’i ditinjau dari latar belakang dan esensi sejarah, dan gerakan penyebarannya, merupakan ajaran sesat yang menodai ajaran Islam.

Secara historis, Agama Baha’i lahir pada 23 Mei tahun 1844 di Persia. Baha’ullah sebagai pendiri Baha’i telah menyebarkan ajaran Baha’i selama 40 tahun di kota Akka hingga meninggal dunia pada 12 Mei 1892. Misi Baha’ullah lalu diteruskan putra sulungnya bernama Abdul Baha. Pada periode 1911-1913, Abdul Baha melakukan perjalanan ke Mesir, Eropa dan Amerika untuk mengumumkan misi Baha’ullah mengenai perdamaian dan keadilan sosial kepada semua umat beragama. Sedangkan agama Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1885 yang dibawa oleh Jamal Effendi dan Mustafa Rum.

Menurut Amanah Nurish, dilansir dari detik.com (31/07/21), agama Baha’i berkembang sejak tahun 1950-an di Indonesia. ketika itu, Indonesia membutuhkan tenaga ahli di bidang kesehatan. Pendatang dari Persia banyak yang berprofesi di bidang kesehatan dan bersedia ditempatkan di pelosok sebagai dokter. Tapi, komunitas Baha’i akhirnya dilarang oleh Presiden Soekarno yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1962 tanggal 6 September 1962.

Menurut Dosen Universitas Indonesia ini, bahwa Keppres itu tak hanya melarang komunitas Baha’i, tapi juga membubarkan lembaga Freemansonry, Rosikrusian, Moral Re-armament, Lion Club dan Rotary. Kemudian Keppres ini menjadi embrio lahirnya UU nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dampak pelarangan tersebut kemudian mengakibatkan intimidasi dan diskriminasi terhadap penganut Baha’i. Namun, larangan yang sudah berlaku selama 38 tahun tersebut akhirnya dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.

Kemudian isu tentang agama Baha’i mulai muncul kembali ketika mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan akan mengkaji Baha’i sebagai agama baru di Indonesia atau tidak pada 24 Juli 2014 silam. Kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melayangkan surat bernomor 451/1581/SJ tanggal 27 Maret 2014 yang menanyakan perihal keberadaan Baha’i di Indonesia. ketika itu, Kementerian Agama melakukan penelitian terhadap ajaran Baha’i di Indonesia.

Urgensi Toleransi

Pada dasarnya, eksistensi agama Baha’i ini sama halnya dengan eksistensi berbagai agama atau kelompok keyakinan yang ada di Indonesia, semisal Yahudi, Ahmadiyah dan Syiah dan lain-lain. Sejatinya berbagai aliran ini merupakan ciri dari pluralisme agama. Maka dari itu, perlunya kita senantiasa memupuk rasa toleransi dalam beragama.

Secara yuridis, eksistensi agama Baha’i dilindungi dan dijamin oleh UUD, yakni dalam pasal 29 ayat (2) bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Artinya, meskipun agama Baha’i bukan bagian dari agama yang diakui di Indonesia, namun eksistensi mereka dilindungi oleh hukum negara dan berhak bebas untuk menyelenggarakan ritual keagamaannya.

Berdasarkan penelitian Kustini dari Kementrian Agama (2014), penganut Baha’i telah tersebar di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Yogyakarta, Pati, Banyuwangi, Malang, Medan, Surabaya, Denpasar, Paloppo, Pekanbaru dan Kepulauan Mentawai. Di Indonesia, setidaknya ada 5.000 orang penganut agama Baha’i. Mereka memiliki kitab suci sendiri bernama Al Aqdas dan beberapa tulisan suci serta doa buatan Baha’ullah.

Dengan jumlah penganut yang lumayan banyak itu dan akan terus mengalami pertumbuhan, maka sejatinya kita perlu toleran terhadap keberadaan mereka. Apalagi ajaran Agama Baha’i mengajarkan tentang pentingnya persatuan dan perdamaian antar umat manusia.

Oleh karena itu, kita yang hidup di dunia heterogen saat ini penting untuk terus mengarusutamakan toleransi terhadap agama yang lain. Dan memang fitrah kita sebagai manusia adalah saling mengenal dan mencintai satu sama lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”.

Facebook Comments