Polemik Perppu Cipta Kerja dan Empat Bahaya Narasi Pembangkangan Sosial

Polemik Perppu Cipta Kerja dan Empat Bahaya Narasi Pembangkangan Sosial

- in Narasi
359
0
Polemik Perppu Cipta Kerja dan Empat Bahaya Narasi Pembangkangan Sosial

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat (30-12-2022) lalu. Perppu Ciptaker diterbitkan sebagai penguat UU Ciptakerja yang sebelumnya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentu ada beragam alasan mengapa Perrpu Ciptakter ini terbit. Pertimbangan ekonomi global tentu masih salah salah satu alasannya. Seperti kita tahu, ekonomi global saat ini tidak baik-baik saja. Pandemi Covid meski sudah mereda, namun dampak ekonominya masih terasa nyata.

Belum lagi konflik geopolitik Rusia-Ukraina yang memicu krisis pangan dan energi di kawasan Eropa dan Amerika. Ancaman resesi global akibat konflik geopolitik itu pun sudah ada di depan mata. Maka, sebagai negara berkembang, kita membutuhkan payung hukum untuk menjamin roda ekonomi tetap berputar.

Perppu Ciptaker pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor lokal maupun asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Aliran dana dari para investor itulah yang akan menjadi bahan bahar roda perekonomian nasional. Tersebab, kian banyak dana investai, itu artinya lapangan pekerjaan akan terbuka lebar. Sebuah logika sederhana yang mudah dipahami.

Sikap Pro-Kontra Terhadap Perppu Ciptaker

Meski demikian, tidak semua kalangan menyetuju penebitan Perrpu Ciptaker ini. Sebagian kalangan berasalan Perppu Ciptaker bisa menimbulkan persoalan-persoalan krusial di kemudian hari. Ketidaksetujuan atas sebuah kebijakan tentu hal yang normal. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ironisnya, ada sebagian kalangan yang merespons penerbitan Perrpu Ciptaker ini dengan narasi-narasi yang mengarah pada pembangkangan sosial (social disobedience). Pelakunya siapa lagi jika bukan kaum radikal yang memang dikenal lihai membonceng isu-isu sosial-politik untuk menghasut publik dan menebar kebencian pada pemerintah.

Alih-alih merespons penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan nalar kritis dan argumentatif, kaum radikal justru mengembangkan narasi yang menyesatkan. Antara lain menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja adalah bukti bahwa pemerintah Indonesia merupakan thaghut yang dzalim. Puncak dari argumen itu ialah bahwa umat Islam membutuhkan sistem baru, yakni khilafah. Sebuah pemikiran yang tipikal kaum radikal dan sangat mudah ditebak.

Narasi ketidakpercayaan pada pemerintah yang berujung pada pembangkangan sosial yang disuarakan kaum radikal tentu tidak bisa dipandang enteng. Pembangkanan sosial atau pembangkangan sipil awalnya merupakan sebuah terminologi dalam gerakan sosial-politik. Artinya ialah gerakan perlawanan pasif (passive resistance) yang mewujud pada penolakan terhadap keputusan atau kebijakan pemeintah yang dilakukan tanpa kekerasan apalagi tindakan destruktif.

Ancaman di Balik Narasi Pembangkangan Sosial

Namun, bagi kaum radikal, pembangkangan sosial dibingkai ke dalam narasi kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah yang memiliki tujuan merebut kekuasaan dan penggantian sistem secara total. Ada setidaknya empat bahaya yang mengintai di balik pembelokan makna pembangkangan sosial dari perlawanan pasif non-kekerasan menjadi gerakan yang didominasi sentimen kebencian dan permusuhan demi tujuan politik kekuasaan.

Pertama, menurunnya tingkat kepercayaan publik pada pemimpin, pemerintah, bahkan negaranya sendiri. Hal ini akan berdampak pada hilangnya legitimasi pemerintah atau pemimpin di hadapan rakyatnya. Jika sudah demikian, maka kebijakan dan program pemerintah tidak akan berjalan efektif karena akan selalu dimentahkan di tengah jalan.

Kedua, pembangkangan sipil pada titik tertentu akan mendorong meningkatnya angka kejahatan dan pelanggaran hukum. Hal ini terjadi karena publik merasa semua aturan yang dibuat pemerintah itu bersifat tidak adil dan menindas. Alhasil, hukum kehilangan wibawa dan marwahnya di hadapan masyarakat.

Ketiga, dalam skala yang lebih besar, pembangkangan sosial yang disertai kekerasan akan menimbulkan gejolak sosial-politik yang menggaggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti kita tahu, kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan sinergi antara pemerintah dan warganegara. Pembangkangan sosial, apalagi yang disertai kekerasan adalah bukti nyata lemahnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Keempat, jika disikapi permisif, pembangkangan sosial berpotensi menjadi gerakan makar alias penggulingan pemerintahan yang sah dan perebutan kekuasaan politik melalui cara-cara nir-kemanusiaan. Jika hal ini sampai terjadi, maka eksitensi bangsa dan negara akan menjadi taruhannya.

Empat bahaya pembangkangan sosial ala kaum radikal itulah yang harus diwaspadai bersama. Polemik Perppu Ciptaker memang mustahil dielakkan. Pro-kontra atas sebuah kebijakan tentu hal biasa. Yang terpenting ialah bagaimana kita meletakkan polemik itu dalam bingkai nalar kritis-argumentatif. Bukan mengeksploitasinya dengan pendekatan provokatif apalagi destruktif.

Maka, penting bagi seluruh elemen kelompok sipil, mulai dari akademisi, peneliti, aktivis, atau pun tokoh publik untuk merespons Polemik Perppu Ciptakerja ini dengan rasional, alih-alih emosional. Kritik terhadap Perppu Ciptakerja harus diletakkan dalam bingkai kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa. Bukan untuk mendelegitimasi pemerintah, apalagi sebagai bagian dari skenario penggulingan kekuasaan.

Nalar kritis-argumentatif dalam merespons Perppu Ciptaker sekaligus akan menutup celah kaum radikal yang ingin mengeksploitasi kasus ini untuk kepentingan politis-ideologis mereka. Arkian, jangan sampai polemik Perppu Ciptaker ini menjadi momentum bangkitnya gerakan “bughat” yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan negara.

Facebook Comments