Sesat Pikir dalam Memahami Ayat-ayat Tahkim

Sesat Pikir dalam Memahami Ayat-ayat Tahkim

- in Keagamaan
2404
0

Ayat-ayat tahkim yang dimaksud di sini adalah tiga ayat yang terdapat dalam surat Al Maidah yang secara berurutan menegaskan bahwa “Barang siapa yang tidak menjalankan hukum Allah maka ia termasuk orang-orang kafir (QS Al-Maidah: 44) dan “ Barang siapa yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah maka ia termasuk orang-orang Dzalim (QS Al-Maidah: 45) dan “ Barang siapa yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah maka ia termasuk orang-orang fasiq (QS. Al-Maidah: 47).

Ayat 44 Surah Al-Maidah yang ditutup dengan penegasan bahwa “barang siapa yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah maka ia termasuk orang kafir”. Ayat tersebut dimulai dengan penekanan tentang kitab Taurat yang menjadi petunjuk bagi Bani Israel. Ayat ini ditujukan kepada Bani Israel yang menolak melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam kitab taurat. Pada ayat selanjutnya menjelaskan bahwa salah satu hukum dalam Taurat adalah Qishas, Bani Israel menolak pelaksanaan hukum tersebut sehingga mereka dikategorikan sebagai orang kafir.

Ayat 45 Surah Al-Maidah yang ditutup dengan penegasan bahwa “ Barang siapa yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah, maka ia termasuk orang-orang zhalim”. Ayat ini dimulai dengan penekanan tentang penjelasan tentang pelaksanaan hukum qishash yaitu nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, telinga dengan telinga. Penetapan hukum tersebut di atas bagi mereka merupakan ketentuan Tuhan, akan tetapi mereka menolak hal tersebut sehingga mereka dianggap menganiaya diri mereka sendiri.

Hukum Qishash juga dijalankan dalam hukum Islam yang datang di kemudian hari karena orang-orang Arab dalam menjalankan hukum qishash mirip dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Jika seseorang membunuh dari kalangan bangsawan satu suku, maka yang akan diqishash dari sukunya adalah anggota sukunya yang bukan bangsawan, artinya tidak ada equality di mana orang lemah akan diserahkan sebagai pembalasan atas tindakan tokoh-tokohnya. Tradisi ini juga ditentang oleh Islam dengan menetapkan bahwa mata dengan mata , telinga dengan telinga dan nyawa dengan nyawa yang bersangkutan masing-masing bukan menyerahkan yang tidak bersalah untuk diqshash.

Ayat 47 Surah Al-Maidah yang ditutup dengan penegasan bahwa “ Barang siapa yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang fasiq” . Ayat ini dimulai dengan penegasan tentang Nabi Isa AS dan kitab Injil yang diturunkan kepadanya sebagai petunjuk bagi kaumnya dan sebagai pembenaran apa yang telah diturunkan oleh Allah sebelumnya seperti kitab Taurat.

Secara umum ketiga ayat ini, demikian pula ayat-ayat sebelumnya dalam surah Al-Maidah semuanya berkisah tentang bani Israel, Yahudi dan Nabi Isa As sehingga penegasan-penegasan tersebut tertuju kepada bani Israel dan kaum Nabi Isa As yang menolak petunjuk-petunjuk taurat dan injil sebagaimana yang dibawa oleh nabi-nabinya.

Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam menyempurnakan seluruh kitab-kitab sebelumnya dan menjadi penghimpun semua hukum-hukum yang telah diturunkan oleh Allah kepada umat manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad Saw. Ayat-ayat Al-Quran sampai saat ini tidak satupun yang dirubah dan diselewengkan oleh umatnya. Umat Islam hanya menginterpretasi dan mentakwil ayat-ayat tersebut dengan menyesuaikan makna-makna dan dilala ayat dengan perkembangan zaman. Bahkan mengadopsi ayat-ayat tersebut secara tidak langsung dalam tatanan dan produk hukum yang dibuat oleh umat Islam dulu dan sekarang.

Umumnya ulama menegaskan bahwa ayat-ayat tersebut di atas ditujukan kepada mereka yang inkar kepada Nabi Musa dari kaum Yahudi dan juga kepada yang inkar terhadap Nabi Isa dan Injil. Imam Qurtubi sendiri dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut ditujukan kapada Yahudi dan Nasrani yang inkar terhadap Nabinya dan tidak ditujukan kepada kaum muslimin karena umat Islam yang melakukan dosa besar tidak bisa dikategorikan sebagai orang kafir.

Pertanyaannya apakah negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam bahkan pemerintahnya pun adalah umat Islam seperti di beberapa negara Asia Tenggara, Arab dan Afrika tetapi tidak mendeklarasikan pelaksanaan syariat Islam, apakah mereka termasuk orang-orang kafir, fasiq atau zhalim sehingga harus diperangi? Kemudian yang kedua apakah produk-produk hukum yang dijalankan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Islam sehingga mereka dikategorikan tidak menjalankan hukum Allah?

Para ulama sejak zaman klasik telah berbeda pendapat tentang seseorang berstatus kafir atau fasiq atau zhalim. Kelompok Khawarij merupakan pendukung utama lebel kafir bagi umat Islam yang tidak menjalankan perintah Tuhan atau tidak melaksanakan hukum-hukum Allah. Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan pengikut-pengikutnya dituduh kafir karena tidak menjalankan hukum Allah dalam artian menghukum pelaku pembunuhan Sayyidina Usman bin Affan, akhirnya mereka berhasil menikam khalifah keempat itu.

Kelompok ini pada dasarnya sudah pernah reda dalam sejarah pemikiran Islam karena pemikirannya dianggap ekstrim dan tidak mendapat respon yang begitu positif dari kaum muslimin. Pemikiran itu kembali muncul ke permukaan akhir-akhir ini dengan trend mengkafir-kafirkan umat Islam yang tidak melaksanakan dan menjalankan hukum Allah dengan dalil-dalil ayat tersebut di atas. Padahal makna kafir sudah dibahas tuntas oleh para ulama klasik.

Para tokoh-tokoh ulama Sunni yang dianut oleh mayoritas umat Islam di muka bumi ini memahami bahwa perbuatan dan tindakan atau kelakuan seseorang tidak bisa dikategorikan sebagai orang kafir karena seseorang yang bertindak atau melakukan dosa besar bisa saja tetap beriman dan mengakui kesalahan dan dosa yang dilakukan. Imannya hanya berkurang tetapi tidak lenyap dan keyakinannya terhadap Tuhan dan semua kewajiban-kewajiban keimanan tetap kokoh dalam hatinya sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai orang kafir. Mengkafirkan sesama umat Islam dengan dalih tidak menjalankan hukum Allah adalah sebuah kekeliruan dan kesesatan besar karena akan banyak bertentangan dengan hadis-hadis Rasulullah Saw yang berbicara tentang keimanan itu sendiri.

Kemudian mengamati produk-produk hukum sebuah pemerintahan di beberapa negara yang mayoritasnya berpenduduk muslim tidak bisa serta merta menghakimi bukan sebagai hukum Allah karena landasan utama hukum-hukum Allah Swt tercermin dalam 5 (lima) esensi utama yang harus dilindungi dan dijaga sebagai hak patern setiap individu. Jika 5 (lima) esensi ini tercermin dalam produk-produk hukum maka hukum tersebut harus dilindungi dan dijaga oleh setiap orang karena ia merupakan impelementasi dari esensi hukum-hukum Allah yang sudah patern.

Oleh karena itu menghakimi sebuah pemerintahan yang tidak menjalankan syariat Islam atau hukum Allah karena tidak mendeklarasikan secara terang-terangan maka sebuah kekeliruan dan kesesatan. Apalagi jika mengkaitkan dengan ayat-ayat tadi di atas dengan status pemerintahan yang ada dengan menempelkan berbagai label yang sama sekali tidak benar dan tidak sesuai. Wallahu a’lam

Facebook Comments