Sinergi Ulama-Umara; Menyelaraskan Urusan Kebangsaan dan Keagamaan

Sinergi Ulama-Umara; Menyelaraskan Urusan Kebangsaan dan Keagamaan

- in Narasi
1019
0
Sinergi Ulama-Umara; Menyelaraskan Urusan Kebangsaan dan Keagamaan

Di Indonesia, urusan kenegaraan yang bersifat kepublikan tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari urusan keagamaan. Demikian pula sebaliknya, urusan keagamaan pun acapkali harus melibatkan keputusan negara. Dalam konteks inilah, jalannya kehidupan kenegaraan dan keagamaan tentunya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (umarah) dan tokoh agama (ulama).

Tesis itu idealnya dipakai untuk melihat problem pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 M atau 1442 H ini. Seperti ramai diwartakan media, pemerintah tahun ini kembali tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci. Dalam siaran pers yang dilakukan secara daring, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan mengapa ibadah haji tahun ini ditiadakan. Pertama, karena alasan kesehatan terkait masih belum terkendalinya wabah Covid-19.

Kedua, belum adanya kejelasan dari pemerintah Arab Saudi atas pembahasan dan nota kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji. Padahal, pemerintah Indonesia membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji. Ketiga, pemerintah Arab Saudi sendiri memang menutup pintu jemaah haji dari negara-negara tertentu. Artinya, bukan hanya Indonesia saja (negara muslim) yang tidak diperkenankan mengirim jamaah haji. Keempat, sampai saat ini, negara Arab Saudi hanya membuka pintu masuk warga asing dari 11 negara.

Pembatalan atau penundaan haji tentu bukan keputusan mudah dan populer bagi pemerintah. Namun, pemerintah tidak bisa menghindar dari keputusan pahit tersebut. Di satu sisi, lobi pemerintah RI kepada kerajaan Arab Saudi agar diijinkan mengirim jamaah haji tentu sudah dilakukan. Dalam unggahan Facebook-nya, mantan duta besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan bahwa dalam pekan-pekan terakhir ini, perwakilan pemerintah RI gencar melakukan pendekatan kepada pemerintah Arab Saudi terkait urusan haji. Namun, sayangnya pendekatan itu belum membuahkan hasil maksimal.

Kita tentu mafhum atas kekecewaan masyarakat atas keputusan pemerintah membatalkan haji tahun ini. Namun, sangat disayangkan kekecewaan umat itu dipelintir oleh sejumlah oknum untuk menyerang pemerintah. Seperti tampak belakangan ini, ketika media sosial riuh oleh tuduhan bahkan cacian pada pemerintah atas keputusan pembatalan haji. Narasi-narasi sumir pun sengaja diembuskan sejumlah kalangan untuk mendeskreditkan pemerintah.

Lebih ironis lagi manakala para penyebar narasi miring itu ialah para public figure, dan penceramah agama yang selama ini dikenal memiliki basis massa pengikut yang besar. Bukannya menentramkan masyarakat dengan opini yang faktual dan menyejukkan, mereka justru memperkeruh suasana dengan opini provokatif.

Di dalam Islam, urusan publik merupakan hal urgen yang idealnya menjadi prioritas pemerintah dan ulama. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan urusan publik berjalan lancar dan semua kelompok masyarakat mendapatkan hak-haknya. Dalam konteks inilah, pamerintah harus berlaku adil. Dalam pandangan teori sosial modern, adil bukan berarti menyenangkan semua pihak. Adil ialah sikap yang mementingkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok apalagi pribadi.

Pemerintah diberikan kewenangan dan kekuasaan untuk memastikan urusan publik berjalan lancar. Selama tidak melanggar konstitusi dan hukum serta aturan etika, pemerintah berhak mengambil keputusan atas nama kepentingan publik. Meski pun keputusan itu cenderung tidak populer dan rawan menimbulkan kekecewaan sekelompok orang. Inilah yang tengah dilakukan pemerintah saat ini, yakni mengambil keputusan sulit dan tidak populer demi kemaslahatan umat yang lebih besar.

Di sisi lain, meski tidak memiliki wewenang mengambil keputusan, ulama memiliki modal sosial untuk mengontrol kebijakan pemerintah sekaligus menjaga kondusifitas umat. Ulama dengan pengetahuan dan jejaring sosial yang dimilikinya idealnya menjadi partner dan mitra kritis pemerintah dalam mengatur urusan negara dan agama. Ulama harus bersikap obyektif terhadap kebijakan pemerintah. Jika kebijakan dirasa tidak tepat, maka kritiklah dengan cara santun, rasional dan proporsional. Namun, jika kebijakan itu membawa maslahat, maka jangan segan untuk mendukungnya.

Sayangnya, belakangan ini muncul para ulama yang menempatkan dirinya sebagai oposisi destruktif. Apa pun kebijakan dan program pemerintah pasti dikritik, dicemooh, bahkan ketika kebijakan itu belum dieksekusi dan dilihat hasilnya. Pola pikir “pemerintah pasti salah” itulah yang menghinggapi kelompok oposisi destruktif dan kaum Islam radikal. Maka, tidak mengherankan jika semua isu sosial, politik dan agama dipelintir sedemikian rupa untuk menjatuhkan wibawa pemerintah.

Kembali ke persoalan penundaan ibadah haji, para ulama idealnya menempatkan dirinya sebagai mitra pemerintah dengan menjelaskan kepada umat bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang paling memungkinkan diambil pemerintah saat ini.

Dari sisi keagamaan, penundaan haji lebih banyak mendatangkan maslahat ketimbang mudarat. Penundaan ibadah haji akan membuat penanganan pandemi lebih mudah dan cepat. Ini artinya, kebijakan penundaan ibadah haji sebenarnya sesuai dengan kaidah fiqh, yakni menghindari mudarat atau mafsadat itu lebih baik ketimbang mengejar kebaikan. Adalah tugas ulama dan umara untuk memastikan umat Islam memahami dan menyikapi kebijakan pembatalan haji ini dengan kepala dingin dan hati yang ikhlas.

Facebook Comments