Spiritualisme Politik Sebagai Oase Demokrasi

Spiritualisme Politik Sebagai Oase Demokrasi

- in Narasi
1459
0

Indonesia memang bukan negara agama. Namun spiritualisme menjadi ruh utama berkebangsaan. Sila pertama menyebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pembukaan konstitusi juga menunjukkan pangakuan sekaligus syukur bahwa “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…..”. Aplikasi spiritualisme juga telah mengobarkan bara perjuangan para pahlawan bangsa tatkala mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Meskipun pada akhirnya memang para founding fathers menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai wadah bangsa.

Agama dan negara atau politik mestinya tidak dipahami bagai air dan minyak. Interaksi keduanya nyata ada dan tidak perlu diperdebatkan karena telah usai diperdebatkan hingga mencapai kesepakatan pada founding fathers. Adapun fakta kekinian adanya gejala politisasi agama menjadi bab lain dan penting disikapi secara kasuistik dan proporsional.

Hampir semua pihak dari individu atau institusi politik mendapatkan tudingan melakukan politisasi agama dalam gelaran kontestasi demokrasi. Politik Indonesia di era reformasi telah memberikan lampu hijau bagi partai politik berasas agama dan kenyataannya juga ada yang bermassakan ormas keagamaan. Ini menjadi bukti bahwa relasi politik dan agama Tidaklah haram dalam jagad perpolitikan indonesia.

Hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut adalah politisasi agama. Secara umum politisasi agama kerap dimaknai dengan praktik menjual ayat-ayat suci dan aktifitas keagamaan demi merengkuh simpati politik publik. Sekali lagi, susah menemukan pelanggaran regulasi dari praktik ini. Terkait aspek keagamaan juga susah membuktikan niat pada politisi tersebut.

Lantas bagaimana dengan aspek etika politik? Sebelum lebih lanjut, penting disepakati bersama batasan politisasi agama yang mendapat stigma negatif. Generalisasi mestinya tidak kemudian langsung menyimpulkan bahwa agama dan politik harus dipisahkan hingga berjarak bagai bumi dan langit. Hampir mustahil diimplementasikan bahkan oleh penyeru ide ini.

Agama yang terkesankan dipolitisasi tentu secara kasuistik ditandai oleh gejala tiba-tiba kaitannya dengan kontestasi demokrasi. Misalnya, tiba-tiba berjilbab saat menjadi caleg atau calon kepala daerah dan di luar aktifitas itu dilepas kembali. Atau, tiba-tiba memberikan santunan umroh atau naik haji padahal sebelumnya jauh dari kegiatan demikian. Atau, tiba-tiba bersurban, berpeci, mengunjungi pondok pesantren dan lain-lain, sedangkan sebelumnya langka.

Meskipun etika politik ternodai akibat aktifitas di atas, namun hakim yang memvonis adalah publik. Semua terserah penilaian publik hingga berujung pada memilih atau tidak dalam puncak perhelatan demokrasi. Vonis publik tergantung kualitas pendidikan politik dan asupan spiritual yang didapatnya.

Dalam proses politik kadang politisasi agama kerap menjadi senjata penghakiman hanya gara-gara ulah segelintir politisi. Politisi dari partai politik Islam atau berbasis massa Islam misalnya yang melakukan korupsi, kriminal, dan lainnya tentu bersifat oknum. Jelas salah sasaran jika yang dipersalahkan adalah agamanya. Tidak ada satu pun agama merestui korupsi dan bertindak kriminal.

Semua sepakat bahwa demokrasi Indonesia seolah kering meski sudah dua dekade pascareformasi. Menyiram kekeringan dengan memisahkan politik dari nilai spiritual tentu prematur dan kurang berdasar. Spiritualisme politik yang dijalankan sesuai rel semestinya justru menjadi secercah harapan bak oase di tengah gurun demokrasi Indonesia. Tentu kuncinya ada pada integritas dan kualitas politisi itu sendiri. Publik pun juga mesti terus disuntik dengan pendidikan politik.

Giddens (2001) mengungkapkan bahwa era kehidupan seperti yang kita jalani sekarang tidak pelak lagi akan memunculkan kebangkitan agama dan berbagai filsafat zaman baru. Sejarah juga mencatat, menurut Christopher Dawson (dalam Husaini, 2001), agama-agama besar membentuk, menumbuhkan dan menjadi fondasi bertahannya peradaban-peradaban besar, seperti peradaban Yunani, Romawi, dan Islam.

Imam Al-Gazali menyatakan bahwa kekuasaan dan agama adalah barang yang tidak mungkin dipisahkan. Agama adalah tiang, sementara penguasa adalah penjaga. Bangunan tanpa tiang akan rubuh dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Keteraturan dan keseimbangan akan terwujud kecuali dengan penguasa.

Politik dalam Islam tidak hanya ditandai dengan penguasaan kepemimpinan, tapi lebih bersifat sosio politis-religius. Sebagaimana Piagam Madinah, yang menurut Buya Syafi’i Ma’arif merupakan bukti toleransi sosio religius. Pemilihan demokratis dapat menjaring pemimpin yang layak dan punya kualifikasi sesuai dengan aspirasi rakyat. Dengan demikian, tesis Islam sebagai agama anti demokrasi terpatahkan.

Saatnya politik dan pemerintahan mendapat sentuhan spiritualisme. Pelaku, aturan, sistem mestinya bekerja di atas spirit kebaikan. Di bawah naungan spiritual segala tindakan manusia idealnya akan terekontrol dan termotivasi untuk terus maju.

Sebagai pegangan filosofis bernegara, Pancasila dan UUD 1945 cukup memadai. Pancasila sendiri menempatkan nilai spiritual Ketuhanan menjadi paling sentral. Menjadi kebutuhan guna menciptakan iklim politik pemerintahan yang berketuhanan, menghadirkan pemimpin yang spiritualis, serta hukum/aturan yang mengindahkan norma.

Facebook Comments