UU Terorisme; Upaya Menguatkan Ideologi Bangsa

UU Terorisme; Upaya Menguatkan Ideologi Bangsa

- in Narasi
1336
0

Maraknya gangguan akan keberagaman melalui aksi terorisme telah mengancam persatuan bangsa Indonesia. Berbagai kasus teror dari tahun ke tahun disinyalir selalu ada, dari pihak yang menyatakan dirinya mujahidin, atau kaum jihadis buta. Mereka yang tega menghancurkan kemanusiaan.

Terorisme telah membuat semua orang resah. Semakin hari, terorisme semakin merajalela dan biadab. Terbukti dengan aksi teror bom di Gereja Surabaya, beberapa hari lalu. Pelaku bom bunuh diri telah melibatkan anaknya dalam aksinya. Anak kecil yang tidak tahu akan apa itu jihad, agama dan mati syahid, diajaknya mati bunuh diri dan melukai sekitarnya.

Hal itu membuat semua orang resah,dan pemerintah pun segera mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan mengesahkan UU Terorisme, minggu lalu. UU Terorisme perlu kita sambut baik, atas upaya pemberantasan terorisme. Karena, terorisme adalah konflik yang cukup komplek. Sehingga perlu upaya sungguh sungguh dan bijak, salah satunya dengan membawanya ke ranah hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

Ada beberap hal yang menjelaskan tentang penanggulanga terorisme, di antaranya adalah kontra radikalisme dan deradikalisasi. Dua hal itu menjadi penting untuk kita ketahui bersama. Apalagi dalam konteks kontra radikalisme. Kontra radikalisme ini adalah “suatu proses terencana, terpadu, sistimatis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme […] untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.” Sebagaimana tercantum dalam pasal 43 C ayat 1.

Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme ini adalah mereka yang terserang atau mulai terpengaruh paham radikal terorisme. Bisa jadi dari indoktrinasi langsung atau tidak langsung. Langsung di sini bisa berupa majelis para mujahidin yang tersangka mempelajari kitab kitab kekerasan atau jihad yang salah kaprah. Sedangkan yang secara tidak langsung, bisa melalui media sosial, ada indikasi yang sangat menonjol dalam mengkonsumsi konten radikal, seperti pengajian agama yang mengajak kekerasan, membunuh dan menegakkan negara islam.

Pasal kontra radikalisme ini menjadi sangat penting sebagai media pencegahan. Dalam hal pencegahan ini. Kita, bangsa Indonesia bisa melakukannya dengan gotong royong. Karena penyebaran paham radikal terorisme ini sudah mewabah di semua elemen masyarakat kita. Baik di sekolah, kampus, kampung atau tempat ibadah.

Kontra radikalisme ini bisa menjadi upaya bersama untuk memerangi teror yang ada. Akan tetapi ada beberapa catatan, bahwa tidak semua orang bisa melakukannya semena mena. Karena ini perlu kehati-hatian. Kita tidak bisa dengan mudah menjudge orang ini terpapar dan sudah dimasuki paham radikalisme. Oleh karena itu, perlu pikiran yang sehat dan perlu adanya musyawarah.

Untuk menangani radikalisme di masyarakat yang terpapar perlu mekanisme yang ramah dan tidak gegabah. Misal, kita tidak bisa mencurigai tetangga kita yang lebih memilih diam di rumah dan jarang keluar. Kita juga tidak bisa mencurigai perempuan bercadar itu terpapar paham ini. Kita tidak bisa mencurgai tetangga kita yang berjenggot yang rajin ke masjid, dan sebagainya.

Kontra radikal terorisme ini bisa kita lakukan bersama sama dan secara langsung. Kontra adalah usaha untuk menegasikan laku kekerasan yang ada di sekitar kita, dengan laku kedamaian dan cinta kasih. Bisa dengan menumbuhkan sikap tenggang rasa, saling menghormati, ramah, saling sapa, budaya berkunjung hingga gotong royong. Sehingga kita bisa lebih mengenal setiap orang yang di sekitar kita. Karena, kedekatan atau persaudaraan yang kita bangun itu bisa menjadi cerminan masyarakat yang aman dan sejahtera. Aman dari teror dan sejahtera ekonomi dan sosial.

Sedangkan, kontra radikal terorisme secara tidak langsung bisa kita lakukan di media sosial. Dengan laku cerdas bermedia. Laku cerdas bermedia ini perlu ditumbuhkan di masyarakat kota atau desa. Bagaiamana cara menyikapi berita yang mereka dapatkan, bagaiamana baiknya menggunakan media sosial dan sebagainya.

Masyarakat kita sangat membutuhkan pendidikan cerdas di media. Bahwa, kalau mendapatkan berita jangan mudah dipercaya, perlu ada proses verifikasi, jika memang terindikasi itu adalah berita hoaks, mengandung kebencian atau SARA bisa kita laporkan melalui layanan media sosial masing-masing. Atau jika perlu bisa kita laporkan ke portal kabarkan.org dan ictwatch.id.

Oleh karen itu, UU Terorisme berusaha untuk mencegah kekacauan atau teror yang dialakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar Indonesia menjadi aman dan tetap kokoh. Karena, dengan UU itu, kita patut meyakini bahwa kita beragam. Selain itu kita dapat meyakini bahwa kita adalah bangsa yang adil dan beradap, yang menjunjung persatuan dan kesatuan, melalui proses kebijaksanaan berasaskan musyawarah mufakat, untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Facebook Comments