”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak meyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Demikianlah salah satu unsur pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, maka pelakunya akan mendapat hukuman pidana. Hoaks yang tersebar di dunia maya sangat membahaykan persatuan dan kesatuan NKRI. Maka tidak heran, jika Zainut Tauhid— wakil Menteri Agama Indonesia ke-2—pernah mengtakan bahwa, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebaran berita hoax dan juga fitnah tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Di era sekarang, internet tentu tidak asing di telinga kita. Sebab, dengan adanya penyebaran smartphone yang sangat massif, berakibat pada mudahnya masyakat dalam mengakses informasi dari internet. Bahkan pengguna internet Indonesia meningkat setiap tahunya. Bedasarkan dari data Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bahwa Indonesia menduduki kursi ke-6 terbesar dunia dalam hal jumlah pengguna internet.
Dengan internet, masyakat sangat dimudahkan dalam mengakses informasi, karena tidak terhalang oleh ruang dan waktu. Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ternyata memiliki ancaman yang serius, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Apalagi dalam mengakses internet, ada masyarakat yang belum bisa memfilternya, maka akan berimplikasi pada finah, kebencian, dan bahkan kekerasan antar sesama.
Komunikasi Nir Kekerasan menjaga NKRI
Sebuah konsep Komunikasi Nir Kekrasan (KNK) yang telah dikenalkan oleh Mashall Rosenberg pada 60 negara, termasuk Indonesia menjadi konsep yang pas dan tepat. Sebab, Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan digabungkan dengan konsep KNK, akan untuk menjadikan masyarakat lebih objektif dalam melihat suatu peristiwa, dengan mengesampingkan sifat reaktif, tentu menjadi kolaborasi yang sangat elegan dan apik.
Ketika ada informasi yang belum falid, sebelum berkomentar dan berpendapat, dalam kosep KNK diharuskan melakukan observasi dan evaluasi terhadap informasi tersebut, sebelum menyebarkanya. Tujuanya untuk mengetahui perasan dan kebutuhan orang lain. Sehingga akan menumbuhkan rasa empati terhadap pembaca dan meminimalisir tersebarnya ujaran kebencian.
Bisa ditarik benang merah, bahwa dalam menerima informasi harus jeli dan teliti sebelum berkomentar dan mengeshare. Tindakan preventif tersebut semata-mata untuk menjaga persatuan Indonesia di tengah pusaran hoax. Apalagi Indonesia memiliki banyak sekali keanekaragaman budaya, bahasa dan agama yang rentan akan gesekan. Maka jangan mudah terprofokasi virus narasi kosnpirasi dan hoaks, agar persatuan NKRI tetap terjaga. Wallahu a’lam bi al-shawaab