Telah kita ketahui bersama bahwa Halal Bihalal sudah menjadi tradisi akbar bangsa Indonesia. Pada Halal Bihalal kali ini diharapkan terjadi transformasi spirit bagi kemajuan bangsa Indonesia, terutama dalam memperkuat keharmonisan bangsa. Sebagai negara heterogen yang terdiri dari berbagai keberagaman, tentu upaya memupuk persaudaraan kebangsaan sangatlah penting di tengah bangsa yang majemuk. Itu artinya, spirit Halal Bihalal ini patut kita tularkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Momentum Halal Bihalal sudah semestinya dimaknai tak sekadar sebagai artikulasi fisik semata, seperti tradisi bersalam-salaman dan makan-makan atau ajang pertemuan. Tetapi, lebih dari pada itu dapat ditransformasikan secara budaya dalam mempererat tali persaudaraan kebangsaan kita. Alangkah indahnya mana kala perhelatan akbar Halal Bihalal ini direfleksikan menjadi spirit untuk persaudaraan kebangsaan yakni dengan mengahdirkan umat Islam yang cinta dan toleran terhadap semua bangsa serta menghormati semua agama.
Selanjutnya, bahwa kolektivitas kebangsaan semestinya dapat menghasilkan sinergi yang dahsyat. Sebagaimana diungkapkan Bimo Sasongko (2017) bahwa perlu mengartikulasikan tri-ukhuwah kebangsaan yang lahir dari nilai-nilai ke-Islaman, yakni mengembangkan sikap persaudaraan tidak hanya sesama kaum muslimin (ukhuwah Islamiyah), melaikan juga dengan sesama warga bangsa yang lainnya (ukhuwah wathoniyah), serta dengan warga dunia manapun tanpa adanya diskriminasi (ukhuwah basyariyah). Tri-ukhuwah ini diharapkan dapat menjadi pegangan seluruh elemen bangsa dalam memperkuat keharmonisan bangsa.
Tri-ukhuwah kebangsaan itu sudah diteladankan oleh Baginda Rasulullah SAW. Diantaranya tercermin dalam sikap kedamaian dan toleransi Rasulullah SAW ketika membangun masyarakat multi-agama dan multikultural di Madinah. Kala itu, Nabi SAW mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshar. Nabi SAW juga mendamaikan kabilah-kabilah Arab, Yahudi, dan Nasrani yang berselisih, dengan menetapkan Piagam Madinah (al-mitsaq al-madinah).
Esensi dari Piagam Madinah diantaranya ialah pentingnya kemanusiaan dan ikatan sosial di antara umat manusia yang heterogen. Disamping itu juga, urgensi dalam mewujudkan persaudaraan, persatuan, dan kerjasama dalam kehidupan sosial dalam mencapai kemaslahatan bersama. Untuk mewujudkan itu semua, Piagam Madinah menghadirkan hak dan kewajiban stiap dan seluruh komunitas atas dasar keadilan kemanusiaan; kesetaraan hak hidup, hak keamanan diri, hak membela diri, tanggung jawab mewujudkan kedamaian dan pertahanan; serta kesetaraan hak dalam memilih agama dan keyakinan.
Sekelumit Shirah Nabawiyah tersebut tentu dapat dijadikan refleksi dalam konteks persaudaraan kebangsaan di Indonesia. Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara bhineka yang terdiri dari berbabagai macam suku, ras, bahasa, dan agama. Tanpa persaudaraan kebangsaan yang kokoh maka, bangsa ini mudah terpecah belah. Bahkan kita tahu bahwa sedari awal para fouding father mendirikan bangsa ini atas dasar ‘Bhineka Tunggal Ika’, walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu. Islam pun demikian mengajarkan persaudaraan kebangsaan, salah satunya melalui nilai-nilai yang terkandung dalam moment Halal Bihalal.
Itulah beberapa diantara hal penting dalam merefleksikan Halal Bihalal kebangsaan. Intinya, ialah prinsip penting menerima komoditas dan perbedaan, antara lain sikap lemah lembut, memaafkan, dan toleransi. Untuk selanjutnya, harapannya, nilai halal bihalal kebangsaan membuat semangat kebangsaan terus terjaga. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan tugas kita bersama. Karenanya, semangat yang luar biasa halal bihalal kebangsaan ini harus menggema di segenap bangsa Indonesia dengan menginternalisasikan nilai-nilai keharmonisan bangsa. Diantaranya dengan menjadikan keberagaman sebagai kehendak serta hukum Allah SWT yang patut kita syukuri. Spirit Halal Bihalal Kebangsaan juga diharapkan membawa Indonesia menjadi negara percontohan dalam mengelola keberagaman, semoga.