Bijaksana Mengelola Konflik Politik Sara

Bijaksana Mengelola Konflik Politik Sara

- in Narasi
1507
0

Dinamika sosial dan kenegaraan masih diwarnai sikap abai terhadap toleransi. Intoleransi menimbulkan kerawanan konflik hingga berpotensi menimbulkan jatuhnya korban. Polri melaporkan sepanjang tahun 2015-2016 terjadi ribuan konflik di Indonesia. Antara lain 1568 konflik SARA dan 1060 konflik yang melibatkan massa.

Tahun 2018 nanti merupakan tahun politik bagi Indonesia. Hajatan demokrasi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 diprediksi akan rawan konflik. Ruang kompetisi diprediksi semakin bersifat lokal dan sangat terbuka. Kompetisi tidak sekadar antar parpol, tetapi antar caleg dalam satu parpol pun bisa saling jegal. Gesekan horisontal yang berpotensi konflik menjadi tantangan yang perlu diantisipasi dan ditangani.

Peta Kerawanan

Kerawanan konflik pertama kali penting diamati berdasarkan peta spasial basis parpol dan sebaran caleg. Ruang geografis sifatnya statis dan konstan, sedangkan pelaku dan aktifitas politik yang mewarnai sangat dinamis dan tidak sedikit jumlahnya. Ruang tertutup tersebut menjadi medan kompetisi politik yang niscaya menghadirkan singgungan dan overlapping antar kontestan.

Ribuan caleg ditambah, kader partai serta tim sukses caleg merupakan komponen yang rawan terlibat konflik. Hal ini disebabkan oleh interaksi di antara mereka yang bermotivasi sama yaitu mencari kemenangan. Konflik dapat terjadi intra maupun antar parpol.

Domisili caleg dan target lumbung suara umumnya terkonsentrasi di wilayah berpenduduk besar. Tantangan bagi partai politik adalah menyebar konsentrasi aktifitas politiknya dengan mengandalkan basis kader bukan caleg semata. Implikasi dari sistem suara terbanyak telah mendorong upaya caleg untuk terjun hingga pintu ke pintu. Gesekan muncul antar tim sukses hingga antar warga masyarakat yang menjadi sasarannya.

Elemen partai politik, baik pengurus, kader, maupun caleg merupakan garda terdepan dalam perjuangan politik di Pemilu 2019. Kerawanan dapat diantisipasi dengan memahami peta jaringan dan pergerakan yang meraka lakukan. Semakin rinci informasi yang dimiliki akan semakin memudahkan upaya antisipasi sekaligus resolusi jika konflik terjadi.

KPU memprediksi potensi konflik pilkada 2018 meningkat dibanding tahun 2017. Polri telah telah memetakan 171 titik rawan konflik terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Daerah yang dinilai paling rawan konflik pada Pilkada 2018 antara lain Jawa Barat, Papua, dan Kalimantan Barat.

Pengelolaan Konflik

Gesekan di lapangan adalah keniscayaan, tetapi tidak semestinya melebar menjadi konflik destruktif. Hal ini menuntut dilakukannya manajemen dalam rangka mengatasi atau resolusi konflik hingga tercipta perdamaian. Galtung (2003) menguraikan bahwa perdamaian terwujud dengan diagnosis, prognosis, dan terapi yang tepat. Kekeliruan dalam melakukan diagnosis membawa akibat kekeliruan dalam melakukan prognosis termasuk terapi yang akan dilakukan.

Undang-Undang RI No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur tentang penanggulangan bencana sosial dari akibat konflik sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Produk hukum yang cukup baru berkaitan dengan konflik sosial adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga mengatur tentang tata cara menangani konflik sosial dengan pencegahan, penghentian konflik dan penanganan pascakonflik.

Setiap pihak memiliki tanggung jawab dalam menghadirkan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang aman dan damai. Pertama, parpol, cakada dan caleg. Parpol, cakada dan caleg harus mampu mengendalikan kader dan tim suksesnya. Satu hal tidak dibenarkan adalah klaim suatu kawasan menjadi daerah kekuasaan parpol, cakada atau caleg tertentu. Parpol harus dapat melakukan manajemen konflik secara arif bukan justru memancing dan memperbesar gesekan. Komunikasi antar elit parpol, cakada dan caleg mesti dibangun secara intensif atas dasar kekeluargaan.

Kedua, penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu harus mengantisipasi konflik dengan bekerja secara adil. Penting bagi KPU untuk mengatur jadwal kampanye mempertimbangkan peta kerawanan di atas. Bawaslu juga mesti jeli mengawasi pelanggaran. Penindakan harus berkeadilan dan memprioritaskan solusi permusyawaratan.

Ketiga, aparat pemerintah dan tokoh. Aparat pemerintah hingga tingkat terendah seperti Ketua RT/RW harus mampu mempelopori penciptaan suasana kondisif di setiap wilayahnya. Pendidikan politik warga wajib diprogramkan. Perangkat pemerintahan tidak dibenarkan menunjukkan keberpihakan politik. Tokoh masyarakat dan agama juga dapat berperan strategis melalui pendekatan budaya dan spritual.

Keempat, aparat keamanan. Kepolisian setelah mengetahui peta secara spasial, penting mengidentifikasi potensi sumber dan latar belakang konflik hingga ke akar-akarnya. Selama ini pendekatan antisipasi dilakukan melalui Intelejen dan Babinkantibmas. Intelejen untuk memantau perkembangan konflik dan Babinkantibmas untuk komunikasi sosial berbasis kearifan lokal. Semua faktor konflik akan mudah tersulut di tahun politik ini. Aparat keamanan penting menggandeng parpol, penyelengggara pemilu, pemerintah, tokoh, dan semua elemen untuk upaya antisipasi konflik politik.

Jusuf Kalla (2013) mengemukakan bahwa konflik dapat diantisipasi melalui harmoni berbasis kearifan lokal. Indonesia dipandang positif oleh dunia dalam manajemen konflik karena kemampuannya mengantisipasi ribuan potensi konflik.

Kompetisi pemilu hendaknya dilaksanakan secara ksatria dengan menjunjung kejujuran dan sikap siap kalah menang. Semoga dengan kesadaran dan komitmen semua pihak, Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 akan berlangsung secara damai dan berkualitas.

Facebook Comments