Bom Bunuh Diri: Harakah Istishadiyah atau Harakah Intihariyah?

Bom Bunuh Diri: Harakah Istishadiyah atau Harakah Intihariyah?

- in Narasi
2301
0
Bom Bunuh Diri: Harakah Istishadiyah atau Harakah Intihariyah?

Harakah Istishadiah dan harakah Intihariyah adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya. Namun, konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan. Menurut sebagian pihak menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya karena jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil.

Aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan oleh rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Mereka tidak ingin menggunakan harakah intihariyah karena itu akan membawa kepada pemahaman bahwa aksi tersebut diharamkan dalam agama karena bunuh diri jelas diharamkan. Akan tetapi jika menganggap bahwa aksi tersebut adalah aksi mati syahid atau harakah istishadiyah, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika mereka dikepung oleh musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri sehingga mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.

Istilah ini memang sangat tipis perbedaannya dengan istilah harakah intihariyah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini. Kalangan teroris juga menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah harakah istishadiah bukan harakah intihariyah. Persoalannya kemudian jika pemahaman aksi bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini menjadi trend di kalangan anak-anak muda bahwa itu adalah harakah istishadiyah sementara konteksnya sangat berbeda.

Fenomean harakah istishadiyah memang pernah ramai digunakan oleh rakyat Palestina beberapa tahun lalu karena mereka terdesak melawan pasukan Israel yang setiap hari membombardir wilayahnya, sehingga mereka tidak bisa melakukan perlawanan apapun sehingga menempuh cara-cara itu untuk menakut-nakuti pasukan Israel yang merajalela di wilayah otoritas Palestina. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini khususnya jika yang melakukan adalah wanita-wanita sebagaimana yang pernah dilakukan oleh seorang gadis Palestina. Sebagian ulama menganggap tindakan seperti itu adalah harakah istishadiyah, tetapi ulama-ulama lainnya tetap menganggap hal itu adalah harakah intihariyah yang tidak layak digunakan karena yang berkewajiban adalah pihak tertentu. Tidak semua orang wajib turun berperang ke medan pertempuran.

Harakah istishadiyah bisa saja dilakukan jika dalam kondisi peperangan sebagaimana yang dialami oleh sahabat-sahabat Nabi saat dikepung oleh musuh. Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi peperangan seperti saat ini apalagi di tengah-tengah umat Islam maka harakah istishadiyah tidak bisa ditolerir karena selain negara bukan dalam suasana perang, di samping itu mereka yang anggap musuh bukanlah musuh yang dianggap dalam Islam. Musuh yang dianggap dalam Islam adalah mereka yang memerangi Islam sementara tidak ada bukti satupun yang bisa tunjukkan bahwa Indonesia adalah musuh Islam, bahkan justru sebaliknya Indonesia adalah negara Islam yang menjalankan sebagian besar hukumnya adalah hukum Islam khususnya yang terkait dengan ahwalul syahsiyah dan hukum-hukum lainnya. Jika Indonesia memberikan kebebasan dalam beragama dan melindungi segenap bangsanya dari berbagai ancaman keamanan, maka istilah istishadiyah atau intihariyah sama saja hukumnya artinya siapapun yang melakukan tindakan tersebut maka ia termasuk bunuh diri yang secara tegas diharamkan dalam agama.

Kemudian perang dalam ketentuan agama harus diumumkan oleh pemimpin dan semua pasukan harus mengikuti instruksi dan arahan pemimpin sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saat ingin mengirim pasukannya ke medan. Rasul memberikan beberapa instruksi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pasukan yang ikut dalam perang itu. Jika kelompok teroris mengklaim bahwa mereka melakukan harakah istishadiyah melawan pemerintah dan aparatnya termasuk warga sipil, maka itu sungguh merupakan sebuah kekeliruan.

Pertama, orang-orang yang dianggap musuh adalah orang-orang Islam sendiri. Kedua, sekalipun non muslim mereka tidak sedang memerangi umat Islam. Ketiga, mereka melakukan aksi di wilayah damai bukan medan perang. Keempat, yang dijadikan sasaran adalah kelompok yang tak berdosa yang jelas-jelas dilarang dalam agama apalagi melibatkan anak anak dalam aksi bunuh diri dimaksud.

Beberapa sesat pikir dalam memahami harakah intihariyah ini menjadikan aksi mereka lebih sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu mengklaim harakah intihariyah atau aksi bunuh diri sebagai harakah istishadiyah seperti yang dilakukan oleh kelompok teroris saat ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat nyata.

Facebook Comments