Fiqih Lokalitas; Pendekatan Alternatif untuk Memahami Fenomena Lebaran Nusantara

Fiqih Lokalitas; Pendekatan Alternatif untuk Memahami Fenomena Lebaran Nusantara

- in Narasi
23
0

Perjumpaan agama dan budaya barangkali akan menjadi topik yang tidak pernah basi untuk diperbincangkan. Dalam konteks Islam, akulturasi agama dan budaya yang melahirkan ekspresi keberagaman yang khas dan unik telah memantik debar antara kelompok konservatif dan moderat. Kaum konservatif, di satu sisi sangat anti pada praktik akulturasi agama dan budaya.

Dalam keyakinan mereka, agama itu murni berasal dari wahyu Allah. Agama bersifat sakral sehingga tidak boleh bercampur dengan budaya yang merupakan hasil olah pikir manusia. Percampuran agama dan budaya akan membuat agama kehilangan sakralitasnya.

Sedangkan kaum moderat berpandangan bahwa akulturasi agama dan budaya adalah sebuah keniscayaan. Selama tidak menjurus pada sinkretisme, atau pencampuran ajaran agama, kaum moderat cenderung bersikap toleran terhadap akulturasi agama dan budaya. Dalam pandangan kaum moderat, akulturasi agama dan budaya justru akan menambah kaya khazanah keagamaan dan kebudayaan itu sendiri.

Sebagai produk akulturasi antara Islam dan kebudayaan lokal Nusantara, beragam tradisi Idulfitri seperti mudik, takbir keliling, halal bi halal, sungkeman, lebaran ketupat, dan sejenisnya juga kerap mendapat gugatan dari kelompok konservatif.

Mereka menganggap tradisi Idulfitri yang kental nuansa kearifan lokal itu tidak ada dasarnya dalam Alquran dan Sunnah. Maka, mereka melabelinya dengan cap bidah bahkan melanggar syariah.

Urgensi Fiqih Lokalitas di Indonesia yang Multikultur

Sekilas, pandangan kaum konservatif ini tampak benar. Beragam tradisi Idulfitri yang bersentuhan dengan kearifan lokal itu memang tidak ada referensinya dalam Alquran maupun hadist.

Sederhananya, di zaman Rasulullah dan para sahabat, tidak ada tradisi musik, halal bi halal, sungkeman, apalagi lebaran ketupat. Namun, apakah itu lantas berarti semua tradisi lokal masyarakat Nusantara dalam merayakan Lebaran itu pantas dipisahkan?

Dalam konteks inilah, gagasan tentang fiqih lokalitas menjadi urgen dan relevan untuk digaungkan kembali. Fiqih lokalitas secara sederhana diartikan sebagai rumusan hukum Islam yang tidak hanya didasarkan pada aspek tekstual (Alquran dan hadist) saja. Melainkan juga mempertimbangkan aspek lokalitas terutama adat, tradisi, atau budaya setempat.

Gagasan tantang fiqih lokalitas ini urgen dan relevan dikembangkan dalam konteks Indonesia yang multikultur. Di Indonesia, nyaris tidak ada agama yang tidak bersentuhan dengan kearifan lokal. Bahkan, di agama Kristen pun ada denominasi berbasis kesukuan. Misalnya gereja kristen Jawa, gereja Kristen Batak, dan sebagainya.

Itu artinya, mempertimbangkan aspek lokalitas sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebuah keniscayaan. Paradigma ini sebenernya bukan sepenuhnya baru. Dalam khazanah fiqih klasik pun para ulama telah mengakui ‘urf‘ atau adat-istiadat dan budaya setempat sebagai salah satu dasar penerapan hukum Islam. Hal ini tertuang dalam kaidah fiqih yang berbunyi “al adah muhakamah, al urf yunzalu manzilat al syarth, al ashlu fil asy’yai al iba’ah“.

Esensi dari kaidah fiqih tersebut adalah sesuatu yang dilakukan atau terjadi berulang kali, dan bisa diterima oleh akal sehat serta fitrah manusia, bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Jika mengacu pada kaidah fiqih tersebut, maka tradisi Lebaran ala Nusantara seperti halal bi halal, sungkeman, atau lebaran ketupat merupakan bagian dari “urf” yang hukumnya mubah alias boleh.

Menjembatani Agama dan Budaya

Jika dilacak secara historis, gagasan fiqih lokalitas ini sebenernya pernah dipraktikkan oleh Walisongo yang menjadi generasi awal penyebar Islam di Jawa dan Nusantara. Mereka tidak menjadikan teks sebagai satu-satunya sumber rujukan fiqih. Alih-alih, mereka juga mempertimbangkan aspek tradisi dan budaya masyarakat setempat sebagai sumber hukum Islam.

Contohnya adalah penggunaan bahasa lokal (Jawa) sebagai pengganti bahasa Arab. Sunan Kalijogo misalnya mengubah istilah “Kalimat Syahadat” menjadi “Kalimo Sodho”. Hal itu dilakukan untuk membuat masyarakat Jawa lebih mudah memahami ajaran Islam.

Hal serupa dilakukan oleh Gus Dur dengan gagasan pribumisasi Islam-nya. Gagasan pribumisasi Islam adalah upaya untuk menerjemahkan dan membumikan ajaran Islam dengan pendekatan sosio-kultural.

Pribumisasi Islam, bukanlah sinkretisme sebagaimana dituduhkan sejumlah kalangan. Sebaliknya, pribumisasi Islam justru bertujuan agar agama tidak kehilangan spirit kontestualnya.

Paradigma fiqih lokalitas ini kiranya bisa menjadi alternatif untuk membaca fenomena perayaan Lebaran yang kental dengan nuansa tradisi dan budaya. Dengan begitu, kita tidak akan mudah menghakimi tradisi Lebaran itu dengan stempel bidah, apalagi melanggar syariah.

Arkian, paradigma fiqih lokalitas perlu diamplifikasi secara luas. Tersebab, persinggungan antara agama dan budaya adalah hal yang nyaris tidak bisa dihindari. Agama dan budaya adalah dua entitas paling pokok dalam membentuk karakter manusia Indonesia. Alih-alih memisahkan keduanya, idealnya kita bisa membangun hambatan yang menghubungkan keduanya. Paradigma fiqih lokalitas kiranya bisa menjalankan peran tersebut.

Facebook Comments