Jihad Kebangsaan Dalam Konteks Kekinian

Jihad Kebangsaan Dalam Konteks Kekinian

- in Narasi
1622
0

“Hukumnya orang yang memecahkan persatuan kita sekarang ini wajib dibunuh” (K.H. M. Hasyim Asy’ari).

Poin ketiga dari fatwa jihad pendiri NU (Nahdathul Ulama) yang di keluarkan pada 11 September 1945 itu meski terasa ekstrim namun masih relevan diterapkan pada saat ini. Fatwa yang memuat tiga point itu dianggap sebagai resolusi jihad kala itu yang mampu membangkitkan semangat kaum santri untuk turut mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Hadratus Syaikh dalam fatwa itu menegaskan bahwa siapa saja haram hukumnya memecah persatuan. Persatuan yang menjadi pondasi perdamaian wajib dijaga dengan darah dan nyawa terutama bagi umat beragama islam. Karenanya sangat relevan jika di jadikan ijtihad kekinian dimana Indonesia tengah menghadapi tantangan ideologi radikal yang mengatas namakan islam. Sangat jelas bahwa islam melarang perseteruan dan menghargai persatuan di atas apapun. karenanya jika ada ideologi yang mengambil jalan pemberontakan semisal aksi bom bunuh diri, teror, adu domba maka jelas itu bukan islam.

Islam yang telah berkembang dan mendiami Nusantara sejak abad ke-11 hadir tanpa membawa nama kekerasan. Sebagai dogma baru, islam memilih melewati proses akulturasi dan asimilasi dengan budaya setempat. Keberhasilan pertukaran budaya itulah yang membuat islam semakin diminati dan banyak dianut penduduk Indonesia hingga kini. Karenanya sungguh aneh jika baru sekarang islam menggunakan kekerasan untuk “menegakkan ajarannya”.

Wacana kembali kepada islam masa nabi dan islam yang kaffah berbenturan dengan kehendak terhadap pengakuan multikulturalisme, pluralisme dan egalitarisme. Persinggungan tersebut menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan berbagai pihak tidak bertanggungjawab untuk menghimpun kekuatan, sumber daya, juga lahan uji coba. Bahkan ironisnya, tindakan tersebut secara serampangan dilegitimasi dari berbagai ayat Al Qur’an tentang jihad semisal surah At Taubah, 9:73 dan menganulir ayat lainnya.

Indonesia secara umum merupakan negeri yang aman yang menjamin umat islam dapat dengan leluasa beribadah sesuai syariat yang dibenarkan (UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2). Karenanya tidak ada alasan untuk melakukan pemberontakan yang dapat memecah belah perdamaian. Mengingat keamanan dan keterjaminan penduduk Indonesia, maka pemahaman jihad sebagai bentuk peperangan tidak perlu dan tidak wajib dilaksanakan. Bahkan haram apabila jihad semisal bom bunuh diri menyebabkan keretakan persatuan dan merusak perdamaian di bumi ini.

Dalam konteks keindonesiaan kini, jihad yang mesti dilakukan adalah jihad melawan kelemahan mental, melawan upaya adu domba guna memecah persatuan bangsa, melawan ideologi ekstrim darimanapun asalnya. Berjuang mengembalikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, kejujuran, rasa malu, solidaritas dan kesantunan. Jihad mengembalikan nama islam yang tercoreng sebagai islam yang rahmatan lill alamin. Islam yang mengadakan perdamaian. Islam yang melarang umatnya berseteru dan membunuh secara serampangan serta islam yang tidak merusak.

Gagasan revolusi mental merupakan salah satu jalan jihad yang perlu di dukung guna menghadapi berbagai krisis yang tengah mendera negeri persatuan Indonesia. Wacana penguatan kearifan lokal guna mengatasi pergeseran nilai-nilai budaya dan agama menjadi salah satu cara mengejawantahkan gerakan revolusi mental. Kearifan lokal dan produk-produk kebudayaan lokal yang produktif dan tidak menentang akidah dipelihara dan diakui keberadaan dan perannya. Karena dalam budaya lokal terkandung spirit agama yakni nilai-nilai kebenaran universal. Karena sejatinya budaya tidak mungkin lepas dari agama.

Diterbitkannya piagam Madinah yang menghormati perbedaan, menghargai toleransi dan menjunjung persatuan merupakan salah satu bentuk toleransi yang dicontohan Nabi Muhammad. Bahkan dalam sirah nabawiyah tersebut Rasululah mengadakan perdamaian dan menentang perseteruan. Jihad senjata di pilih hanya untuk membela diri. Jalan terakhir untuk dapat tegak berdiri hidup sebagai orang islam. Hal ini sebagai wujud keyakinan bahwa Allah maha pencipta segalannya termasuk pencipta budaya ( QS. Al Hujurat, 49: 13). Sekaligus gambaran bahwa islam merupakan agama rahmatan lil alamin (QS. Al Anbiya, 21: 107).

Penalaran inilah yang harusnya terus dipelihara dan dikembangkan di Indonesia pada era kini. Bangsa ini perlu paradigma baru untuk membaca kearifan lokal dalam perspektif islam. Sehingga nilai kearifan lokal memiliki makna dan layak dijadikan rujukan tanpa takut akan mengurangi ketaatan dogmatis individu terhadap ajaran agamanya.

Disisi lain agama berperan menompang dan menyatukan persaudaraan lewat ukuwah islamiyah yang di dalamnya terdiri dari berbagai suku dan kebudayaan. Ketika berhadapan dengan agama lain tentunya persaudaraan dan kerukunan umat beragama terbangun melalui wacana budaya lokal dan pertumpah darahan Indonesia.

Harapannya, jihad kebangsaan ala islam nusantara mampu hadir dan menghapus paradigma negatif sebagai agama yang besar karena peperangan. Termasuk memaknai ulang kehadiran budaya lokal lebih dari sekedar bentuk kebid’ahan. Namun sebagai sarana mengatasi dinamika kehidupan sosial yang rentan konflik. Sehingga islam dapat terus tumbuh dan menjadi pemersatu sekaligus rahmatan lil alamin, semoga.

Facebook Comments