Kemerdekaan Beragama

Kemerdekaan Beragama

- in Narasi
4387
0

Pada momentum hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun sudahkah bangsa ini merdeka dalam menjalankan agamanya. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung arti bahwa tiap-tiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena secara prinsip, tidak ada tuntunan agama apa pun yang mengandung unsur paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama kepada seseorang yang telah menganut salah satu agama.

Selain itu, kemerdekaan beragama bukan dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.Kemerdekaan beragama bukan dimaknai sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak boleh untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketika UU tentang beragama sudah diatur dalam pasal-pasal tersebut. Faktanya masih banyak pelanggaran terhadap kemerdekaan beragama umat yang lain. Berdasarkan data dari Setara Institute pada tahun 2016. Dari 270 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, 130 tindakan di antaranya dilakukan oleh aktor non negara. Pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini adalah individu warga negara maupun individu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat. Aktor non negara yang melakukan pelanggaran dengan angka tertinggi adalah kelompok warga, dengan 42 tindakan. Aktor non negara yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan dalam kelompok lima besar teratas, menyusul kelompok warga, berturut-turut adalah: Aliansi Ormas Islam (30 tindakan), MUI (17 tindakan), FPI (16 tindakan), dan perusahaan (4 tindakan).

Prof. Tore Lindholm dalam karyanya “Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh ?” (2009), menjelaskan bahwa negara sudah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan kemerdekaan dalam beragama. Hak-hak asasi manusia dan kebebasan dalam beragama itu pada hakekatnya ada delapan hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat. Pertama, kebebasan internal, yakni hak ini mencakup kebebasan untuk setiap orang memilki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan. Kedua, kebebasan eksternal, yakni setiap orang berhak untuk menjalankan agama atau kepercayaanya dalam kegiatan pengajaran, pengamalan ibadah. Ketiga, tanpa paksa yakni tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasanya untuk menganut dan menetapkan pilihan agamananya.

Keempat, tanpa diskriminasi, negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama tanpa pembedaan diskriminasi ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama atau keyakinananya.Kelima, hak orang tua dan wali, negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak sesuai dengan keyakinan mereka. Keenam, kebebasan korparat dan kedudukan hukum, yakni komunitas keagamaan sendiri mempunyai kebebasan beragama atau berkeyakinan, termasuk hak otonomi dalam urusan mereka sendiri. Ketujuh, pembatasan yang diperbolehkan terhadap kebebasan eksternal: Kebebasan memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum. Kedelapan, tidak dapat dikurangi, negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, bahkan dalam keadaan darurat publik.

Dengan demikian, dengan adanya UU dalam beragama dan kebebasan beragama. Berarti Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Karena itu, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Karena itu, pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 tahun saat ini untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing. Semoga.

Facebook Comments