Kewajiban Mempertahankan Keindonesiaan dalam Perspektif Fikih Tata Negara

Kewajiban Mempertahankan Keindonesiaan dalam Perspektif Fikih Tata Negara

- in Keagamaan
504
0
Kewajiban Mempertahankan Keindonesiaan dalam Perspektif Fikih Tata Negara

Keindonesiaan, secara umum berarti perihal Indonesia; yang bersangkut paut dengan Indonesia (KBBI). Keindonesiaan memuat suatu keniscayaan dan karenanya melahirkan sesuatu yang secara alamiah melingkupinya. Suatu tata nilai dan struktur kehidupan yang harus diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Multikulturalisme atau keragaman adalah keniscayaan dari keindonesiaan itu. Kita menyebutnya dengan istilah kebhinekaan yang meliputi agama, suku, ras, bahasa, adat dan seterusnya. Keragaman itu diikat dalam suatu wadah bernama Indonesia. Simpul-simpul ikatan menyatukan keragaman tersebut yang kemudian disebut keindonesiaan.

Karena itu, negara berkewajiban “melindungi segenap tumpah darah Indonesia” tanpa diskriminasi. Mengucilkan orang atau kelompok lain dalam lingkaran bangsa ini berarti pengkhianatan terhadap keindonesiaan. Disamping itu, merupakan suatu tindakan yang mencerabut sendi kebangsaan. Lebih jauh, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap kehendak Tuhan yang telah menciptakan keragaman itu sendiri.

Sudah benar founding father bangsa ini merumuskan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Lima sila dalam Pancasila adalah upaya memberikan perlindungan terhadap seluruh elemen bangsa dan memberikan keadilan terhadap seluruh rakyat Indonesia, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya.

Karena keragaman adalah keniscayaan maka sejatinya tak melihatnya sebagai masalah, namun seharusnya dipandang sebagai khazanah kekayaan bangsa yang dalam terminologi agama Islam disebut “rahmat”. Pemahaman ini melahirkan sikap terpuji berupa toleransi, gotong royong, saling mengasihi dan memahami diantara perbedaan itu.

Belakangan, keindonesiaan kita terancam oleh sekolompok kecil (noisy minority) yang mengatasnamakan umat Islam. Kelompok kecil yang ahistoris karena tidak mengetahui akar sejarah bangsa ini, tidak ikut dalam upaya pembebasan bangsa dari kolonialisme. Mereka itu pendatang baru, menumpang gerakan bertopeng agama untuk kekuasaan.

Takfiri atau tuduhan kafir terhadap yang berbeda dan tuduhan bid’ah terhadap amaliah kelompok yang tidak sealiran dengan mereka adalah salah satu gerakannya. Fonis kafir bukan hanya dilayangkan kepada orang atau kelompok yang berbeda pandangan agama dengan mereka, tudingan itu bahkan diarahkan ke negara Indonesia dengan segala perangkatnya seperti Pancasila dan UUD 45. Menurut mereka Indonesia adalah thagut alias negara kafir dan semua yang mendukung NKRI dituding sebagai ansharut thagut atau penolong kekafiran.

Demikian pula keindonesiaan dalam pandangan mereka bukan suatu rahmat, melainkan sebuah fenomena yang harus dihilangkan. Perbedaan bukan fitrah ciptaan, yang berbeda harus dihilangkan sekalipun dengan peperangan. Indonesia, menurut noisy minority tadi adalah negara kafir dan darul harbi. Kelompok kecil ini menjadi virus paling berbahaya saat ini bagi keindonesiaan.

Padahal, Islam sendiri memandang perbedaan sebagai suatu kelaziman, suatu fitrah kemanusiaan yang sengaja didesain oleh pencipta alam. Perbedaan adalah kehendak Tuhan yang telah menciptakan manusia dalam ragam yang berbeda-beda.

Keindonesiaan dalam Fikih Tata Negara

Kelakuan kelompok minoritas (noisy minority) dengan tudingan takfiri, NKRI thagut dan seterusnya merupakan paham yang keliru, bias dan reduksionis. Pandangan yang bias ini pun menegasikan universalitas ajaran Islam yang termaktub dalam al Qur’an sebagai sumber primer hukum Islam (fikih) dan menjadi muara lahirnya kekerasan atas nama agama.

Ditegaskan di dalam al Qur’an: “Dan, jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka, apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya”. (QS. Yunus [10]: 99).

Ayat di atas menjadi penegasan perbedaan agama merupakan fitrah atau sunnatullah. Sebagai dalil larangan memaksakan agama dan keyakinan terhadap orang lain. Hal ini tidak berarti umat Islam berhenti melakukan dakwah mengenalkan ajaran Islam, namun dakwah itu hanya sebatas menyampaikan kebenaran dan hasil akhir penentunya adalah Tuhan. Seseorang beriman atau tidak setelah kebenaran itu disampaikan bukan urusan umat Islam.

“… Barang siapa ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa ingin (kafir), biarlah ia kafir…” (QS. Al Kahfi [18]: 29).

Ini penegasan al Qur’an berikutnya, bahwa segala perbedaan termasuk perbedaan agama merupakan fitrah kemanusiaan. Menolak perbedaan berarti mengingkari fitrah dan melawan kehendak pencipta.

Dalam konteks keindonesiaan ayat di atas menjadi alarm peringatan bagi umat Islam, memahami dan menyadari signifikansi keindonesiaan adalah perintah dari ajaran Islam. Apabila dirumuskan menjadi hukum Islam (fikih), memelihara keindonesiaan hukumnya wajib. Sebaliknya, merusak keindonesiaan hukumnya haram dan dosa.

Tuhan mengatakan: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal”. (QS. al Hujurat [49]: 13).

Merajut keindonesiaan sesuai dengan semangat ayat ini. Keragaman dalam lingkaran bangsa Indonesia sudah ditegaskan sebagai kehendak Tuhan dan manusia wajib menerima hal itu. Ayat ini juga sebagai motivasi untuk setiap individu muslim supaya mengedepankan sikap toleransi.

Sampai disini telah cukup jelas, tindakan noisy minority yang kerap melakukan tudingan kafir, adu domba dan seterusnya sangat bertentangan dengan hukum Islam. Islam mengakomodir keragaman sebagai sebuah keniscayaan. Demikian pula kebhinekaan di Indonesia yang meliputi agama dan keyakinan, suku, ras dan golongan. Semua itu tak lain merupakan takdir dan kita bertugas merawatnya.

Bagi umat Islam Indonesia, merawat keindonesiaan merupakan suatu kewajiban sesuai bunyi ayat-ayat al Qur’an yang telah disebutkan di atas. Maka, keberadaan sekelompok kecil mengatasnamakan umat Islam yang selalu menebar konten dan narasi kebencian, intoleransi dan radikalisme sejatinya adalah musuh utama Islam di Indonesia. Karenanya, umat Islam tidak boleh tinggal diam untuk melawan mereka, baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Diam berarti membiarkan mereka mengembangkan virus keburukan tersebut menjalari generasi muda dan para awam. Selanjutnya, secara berlahan bangsa ini akan mengalami kehancuran. Keindonesiaan kita yang terajut dengan baik saat ini secara perlahan simpulnya akan terlepas dan menjadi sebab kehancuran bangsa. Karena itu, diamnya kelompok muslim mayoritas bisa dikatakan sebagai pembiaran terhadap upaya merusak NKRI dan sekaligus abai terhadap petuah al Qur’an.

Facebook Comments