Komitmen Penghargaan Islam terhadap Hak-hak Nonmuslim

Komitmen Penghargaan Islam terhadap Hak-hak Nonmuslim

- in Keagamaan
33
0
Komitmen Penghargaan Islam terhadap Hak-hak Nonmuslim

Sejak umat Islam menguasai berbagai wilayah di Jazirah Arab, Nabi Muhammad mewanti-wanti umat Islam supaya tidak menzalimi penganut agama lain. Dalam perjalanan hidupnya, Nabi Muhammad memang banyak melakukan peperangan melawan orang-orang kafir seperti penyembah pagan Quraisy, Yahudi di Madinah, dan Nasrani. Namun, motivasi perang bukan untuk menyebarkan agama (dakwah) atau karena sentimen antar identitas, melainkan karena mempertahankan diri dari serangan orang-orang yang memusuhinya dan menghentikan perilaku orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.

Ketika berperang, Nabi tetap menjunjung tinggi hak kebebasan beragama para lawannya. Hal ini dibuktikan ketika Nabi perang melawan Yahudi di lembah Khaibar, sekitar 150 km dari Madinah, Nabi memerintahkan sahabatnya untuk mengembalikan Taurat , kitab suci Yahudi yang tertinggal bersama harta kekayaannya yang menjadi ganimah pasukan Muslim.

Perilaku ini adalah komitmen dari sabdanya,

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, barangsiapa menzalimi umat agama lain yang sudah mengadakan perjanjian damai, atau mengurangi haknya, atau membebani sesuatu di luar kemampuannya, atau mengambil kebijakan yang tidak mengenakkan hatinya, maka kelak di hari kiamat dia akan berhadapan denganku.” (HR. Abu Daud).

Pesan ini dikuatkan dengan sabda Nabi lainnya, seperti yang diriwayatkan Bukhari,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh nonmuslim yang tidak memerangi umat Islam maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga dapat ditemukan dari jarak tempuh 40 tahun.”

Kata ‘żalama’ dalam hadis di atas memiliki makna sebagaimana kata zalim dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu ‘tidak adil’, ‘kejam’, atau ‘berbuat sewenang-wenang’. Dalam kamus Bahasa Arab Lisān al-‘Arab karya Ibn Manzur, kata ‘żulm’ diartikan dengan meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Pesan untuk tidak menganiaya nonmuslim disampaikan Nabi berulangkali. Alasannya, ketika umat Islam semakin banyak dan menguasai suatu wilayah tertentu maka rentan terjadi diskriminasi dan tindakan yang tidak adil terhadap pemeluk agama lain yang minoritas. Bagi Nabi, jumlah yang banyak bukan menjadi dalih bolehnya berlaku semena-mena terhadap yang lain.

Orang yang dizalimi dari agama manapun memiliki derajat yang sangat tinggi di sisi Allah. Karenanya doa orang terzalimi sangat cepat dikabulkan. Nabi bersabda,

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

“Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, sekalipun dia bukan orang Islam (kafir). Sesungguhnya doa yang dipanjatkan oleh orang yang dizalimi tidak memiliki penghalang.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

Sikap Nabi ini diteruskan oleh para suksesor kepemimpinan Islam seperti Umar ibn Khathab. Suatu ketika Umar blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok nonmuslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu daerah di Syam (sekarang Suriah). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti itu? Dijawab, karena mereka enggan membayar pajak (jizyah).

Khalifah Umar terlihat tidak setuju dengan hukuman seperti itu dan ia meminta agar mereka dibebaskan. Umar juga meminta kepada para penguasa setempat agar mereka tidak dibebani dengan beban di luar kesanggupan mereka. Dalam kesempatan lain, Khalifah Umar juga pernah menemukan salah seorang pengemis buta dan tua dari kalangan nonmuslim.

Umar bertanya, “Dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua?”

Kakek tua itu menjawab, “Aku adalah seorang Yahudi.”

Umar melanjutkan pertanyaannya, “Apa yang membuatmu seperti begini?”

Kakek itu menjawab, “Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok.”

Umar membawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas baitul mal (Perbendaharaan Negara) yang isinya,

“Tolong perhatikan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab.”

Komitmen Islam terhadap nonmuslim juga tercermin dalam teks ilahiyah. Al-Qur’an secara tegas menekankan perlunya berlaku adil terhadap semua orang, tanpa memandang agama atau suku bangsa. Surah An-Nisa (4:135) menyatakan,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Pluralitas beragama bukanlah suatu masalah di dalam Islam. Komitmen ini tercatat dalam sejarah. Islam sangat toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan meski bagi masyarakat yang berbeda keyakinan. Wahyu Tuhan dalam Al-Qur’an, sikap Nabi dalam sunnah, hingga akhlak para Sahabat menegaskan penghargaan itu. Ini adalah wajah Islam yang mesti ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Bukan raut penuh sentimen dan kebencian terhadap umat agama lain.

Facebook Comments