Manusia Tuna Agama dan Fatwa Jihad Versus Terorisme

Manusia Tuna Agama dan Fatwa Jihad Versus Terorisme

- in Narasi
958
0

Dua tragedi teror yakni bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makasar dan serangan di Mabes Polri adalah bukti bahwa masih ada sekelompok oknum manusia tuna agama yang tidak bisa membedakan jihad dan Terorisme. Padahal kalau kita merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme jelas membedakan keduanya. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara; bahaya terhadap keamanan; perdamaian dunia, dan merugikan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, terorisme sangat dilarang oleh konstitusi dan merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Kitab suci agama manapun juga secara tegas mengharamkan tindakan keji ini. Apalagi, di setiap tindakan teror seperi bom bunuh diri banyak menelan korban nyawa manusia-manusia tidak berdosa seperti halnya anak kecil. Kejahatan luar biasa ini seolah-olah tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif). Yang ada dalam pikiran para pelaku hanyalah ego jihad yang sesat dan salah arah.

Kalau kita kuliti, jihad menurut Fatwa MUI No.3 Tahun 2004 mengandung dua makna. Pertama, jihad merupakan segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Kedua jihad dimaknai sebagaisegala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT (li i’laai kalimatillah).

Dari sini kita bisa membedakan antara terorisme dan jihad adalah dua hal yang berbeda, bahkan sangat bertolak-belakang. Terorisme itu sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Tujuan terorisme ialah untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. Aksi terorisme juga dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Ini jelas sangat brutal dan biadab. Sedangkan, jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah). Tujuan dakwah adalah menegakkan agama Allah SWT dan atau membela hak-hak pihak yang terdzalimi. Jihad juga dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Kalau dalam konteks sekarang perang secara fisik tentu bukan zamannya. Yang sejatinya harus kita perangi adalah hawa nafsu dan kebodohan. Dan dua hal itulah yang bersemayam dalam pelaku teror, di mana hanya menuruti hawa nafsu syaitan dan otaknya dungu. Artinya, jihad sebenarnya adalah perang terhadap segala bentuk terorisme dan radikalisme.

Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan aksi bom bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sedangkan, pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT. Sedang pelaku ‘amaliyah alIstisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.

Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb). Sedangkan, amaliyah al-istisyhad atau tindakan mencari kesyahidan dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.

Berdasarkan berbagai argument dari Fatwa MUI No.3 No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme jelas bahwa tindakan teror dan turunannya adalah haram. Makna teroris juga berbeda dengan jihad, bahkan bertentangan. Bahkan, kita juga wajib jihad melawan segala bentuk terorisme.

Facebook Comments