Meluruskan Makna Fa’i dan Ghanimah

Meluruskan Makna Fa’i dan Ghanimah

- in Keagamaan
5361
0

Fa’i dan Ghanimah adalah istilah yang digunakan untuk sebuah harta yang diperoleh umat Islam dari kaum musyrikin. Kedua istilah ini ramai digunakan pada masa-masa penaklukan Islam pada abad pertama Islam termasuk pada masa awal-awal perkembangan Islam di Jazirah Arab.

Istilah ini kembali ramai digunakan saat ini oleh kelompok radikal terorisme baik di Indonesia maupun di negara-negara lain dengan asumsi bahwa mengambil harta kekayaan mereka yang tidak seagama adalah halal baik melalui rampasan ataupun pencurian. Asumsi ini dibangun atas pemahaman bahwa harta kaum musyrikin atau non-muslim adalah halal bagi kaum muslimin khususnya bagi para mujahidin.

Atas dasar tersebut, mereka dengan tanpa pertimbangan dan tanpa merasa bersalah atau berdosa merampas harta kekayaan orang-orang non-muslim yang ada di sekitaranya baik di toko-toko mereka maupun di rumah mereka, bahkan sering kali melakukan aksi kejahatan dengan penjarahan atau perampokan di toko-toko non-muslim. Ini dilakukan semata-mata karena asumsi bahwa harta dan jiwa mereka adalah halal bagi umat Islam karena mereka adalah orang-orang kafir. Asumsi ini merupakan pemahaman yang sangat keliru dan salah.

Fa’i dalam Islam adalah harta yang diperoleh dari kaum musyrik tanpa melalui perang. Harta semacam ini cukup banyak ketika itu, karena penaklukan yang dilakukan oleh para pejuang-pejuang Islam cukup massif sehingga tidak mengherankan jika umat Islam di era -era penaklukan banyak yang tergiur dengan harta yang diperoleh dari istana-istana Romawi pada saat itu seperti emas dan perhiasan-perhiasan berharga lainnya. Sementara ghanimah adalah harta yang diperoleh oleh kaum muslimin melalui sebuah peperangan atau yang disita dari musuh-musuh. Harta ghanimah juga tidak sedikit waktu itu karena beberapa perang yang terjadi pada era pertama Islam telah menghimpun banyak harta dari mereka yang dikalahkan seperti senjata, kuda, unta dan lain-lain.

Kedua hal di atas memiliki aturan pembagiannya sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an dan tidak serta merta dapat digunakan untuk keperluan pribadi atau digunakan oleh oknum yang memperolehnya. Terkait dengan fa’i, dalam Al Quran disebutkan sebagai berikut:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ .{الحشر: 7}.

Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.

Sementara aturan ghanimah pembagiannya juga sangat jelas sebagaimana juga disebutkan dalam Al Quran sebagai berikut;

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.{الأنفال: 41}.

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (41)

Pembagian dan istilah harta tersebut berlaku ketika kaum musyrik menyerang dan memusuhi umat Islam sebagaimana yang terjadi pada era pertama Islam. Pada saat itu kaum musyrikin dan emperium-emperium lainnya sangat memusuhi Islam yang sedang berkembang sehingga terjadi peperangan dan penaklukan wilayah-wilayah sekitarnya yang menjadi wilayah kekuasaan emperium yang sedang berkuasa saat itu. Fa’i dan ghanimah menjadi sebuah legalitas terhadap harta yang diperoleh melalui perang dan penaklukan.

Namun, ketika tidak terjadi sebagaimana saat ini di mana umat Islam dan umat lainnya hidup berdampingan secara damai, maka istilah-istilah tersebut di atas tidak berlaku lagi, karena semua hidup dalam perdamaian. Artinya, pada saat ini pengambilan harta atau perampasan harta milik non muslim bukan lagi dianggap fa’i dan ghanimah tetapi dianggap sebagai bentuk pencurian.

Para ulama sepakat bahwa tindakan pencurian tidak membedakan harta laki-laki atau perempuan atau harta orang kaya dengan orang miskin atau harta orang muslim dan non muslim. Semua bentuk pengambilan harta yang tidak sah dari siapapun dianggap sebagai pencurian. Sementara hukumnya adalah haram dan pelakunya harus dipotong tangan. Orang-orang Islam yang masuk ke negara non-muslim secara sah, kemudian melakukan pencurian atau perampokan dengan asumsi fa’i atau ghanimah, maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminal dan dosa besar karena ia masuk ke dalam negara orang secara sah kemudian di dalamnya mereka melakukan aksi tak terpuji. Tindakan seperti demikian dianggap sebagai penyelewenangan terhadap janjinya dan pelakunya telah melakukan dosa besar. Demikian pula, mengambil harta orang Islam atau non muslim di negeri yang mayoritas Islam juga sama hukumnya dengan mencuri atau merampok yang tidak dibenarkan oleh Islam.

Asumsi kelompok radikal terorisme sebagaimana yang disebutkan di atas yang membolehkan mengambil harta orang non muslim dengan anggapan halal karena masuk dalam kategori fa’i dan ghanimah adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan yang fatal. Rasulullah SAW suatu ketika didatangi seseorang yang membawa harta yang diperoleh dari kaum jahiliyah, tetapi Rasulullah menolaknya sebagaimana dikisahkan dalam hadis berikut ini.

عن المغيرة بن شعبة أنه كان قد صحب قوماً في الجاهلية ، فقتلهم وأخذ أموالهم ، ثم جاء فأسلم ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ” أما الإسلام أقبلُ ، وأما المال فلستُ منه في شيء ” ، ورواية أبي داود : ” أما الإسلام فقد قبلنا ، وأما المال فإنه مال غدرٍ لا حاجة لنا فيه “. رواه البخاري ( 2583 ) وأبو داود ( 2765 )

Artinya: Dari Mughira bin Syu’bah menyampaikan bahwa sesungguhnya ketika ia berteman dengan kaum Jahiliyah ia membunuhnya dan mengambil hartanya kemudian ia datang kepada Rasulullah Saw dan menyatakan ke-Islamannya. Lalu Rasulullah Saw mengatakan adapun keislamannya maka kami terima, sementara hartanya kami tidak memiliki urusan apapun dengan itu. Diriwayatkan oleh Abi Daud bahwa yang dimaksud diterima oleh Rasulullah adalah keIslamannya, tetapi harta yang dibawahnya adalah harta yang bukan amanah maka Rasulullah menyampaikan bahwa dirinya tidak ada urusan dengan harta itu. (HR Bukhari dan Abu Daud.

Facebook Comments