Memaknai Kembali Ayat Perang dan Kafir Dalam Konteks NKRI

Memaknai Kembali Ayat Perang dan Kafir Dalam Konteks NKRI

- in Editorial
1699
0

Jihad atau perang suci merupakan istilah yang selalu dieksploitasi oleh sebagian kecil umat untuk membangun impian negara yang mereka idamkan. Kegemaran mereka mengumandangkan istilah tersebut tentu tidak terlepas dari cara mereka memandang yang lain dari optik yang salah bahkan sesat. Istilah kafir merupakan justifikasi mengapa istilah perang menjadi sering dikumandangkan untuk memandang yang lain.

Dalam kesempatan memberikan tausyiah dalama acara yang digelar BNPT, KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa radikalisme dan terorisme berasal dari pemahaman yang keliru khususnya memahami makna jihad (22/03/2016). Di mana letak kekeliruannya? Islam memang mengenal istilah perang yang merupakan manifestasi jihad. Tetapi jihad bukan hanya perang, namun bisa bermakna perbaikan segala aspek seperti sosial, budaya, dan politik.

Kecerobohan utama kelompok radikal terorisme menurut Kyai Ma’ruf Amin bahwa banyak ayat Al Quran tentang perang yang dipakai di daerah damai. Indonesia negara damai dan ayat itu tidak berlaku. Indonesia merupakan negara yang dibangun atas kesepakatan dan perjanjian dari berbagai agama, etnis dan suku.

Dalam konteks itulah sangat tepat bahwa Muhammadiyah menyebut Indonesia sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah atau Negara hasil kesepakatan nasional dan Negara kesaksian. NU jauh lama juga telah menegaskan nusantara sebagai dar islam, yakni negara damai di mana umat Islam bebas melaksanakan syari’atnya.

Dalam konteks pengertian di atas sesungguhnya tidak ada alasan menjadikan wilayah NKRI merupakan arena perang apalagi sebagai ladang teror yang mereka klaim sebagai jihad. Indonesia merupakan darussalam, negara damai yang bukan dalam wilayah perang, sehingga ayat perang tidak berlaku di Indonesia. Warga negara antar satu dengan lainnya adalah saudara.

Lalu bagaimana dengan istilah kafir? Sejatinya istilah kafir hari ini telah secara serampangan dipakai untuk melabeli umat non-muslim. Bahkan kelompok radikal telah meluaskan pengertian kafir ini tidak hanya untuk non-muslim, tetapi juga kepada sesame umat Islam yang tidak sepaham dan sepemikiran dengan mereka dalam konteks bernegara. Istilah kafir yang dilontarkan akhir-akhir ini menjadi sangat menganggu dan menjadi benalu dalam interaksi sosial kewarganegaraan.

Dalam konteks negara yang dibangun atas perdamaian dan perjanjian antar warga negara, sebagaimana NKRI, harus ditegaskan tidak ada istilah perang dan kafir. Masyarakat Indonesia baik muslim, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu dan aliran kepercayaan lainnya adalah warga negara yang disatukan dengan semangat cinta tanah air dalam negara damai.

NU telah merumuskan konsep persaudaraan yang sangat brilian dalam konteks NKRI. Dalam berinteraksi dalam kemajemukan, NU mengenalkan prinsip tri ukhuwah (persaudraan), yaitu ukhuwah islamiyyah (persaudaraan dalam agama islam), ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan dalam bernegara), dan ukhuwah insaniyyah (kebersamaan sesama manusia).

Itulah konsep kewarganeraan yang juga menjadi bangunan dasar dari Sunnah Nabi dalam membangun peradaban di Madinah. Rasul dalam membangun Masyarakat Madinah tidak pernah melabeli masyarakat yang terikat dengan perjanjian tersebut sebagai kelompok kafir. Bahkan rasul menegaskan, non muslim yang sudah membuat kesepakatan dengan Muslim tidak boleh dimusuhi dan dibunuh. Siapa saja membunuh non muslim yang sudah sepakat hidup dalam perjanjian, maka ia tidak akan mencium bau surga.

Sesungguhnya label kafir dalam konteks bernegara adalah mereka yang membangkang dari perjanjian damai yang telah dibuat bersama. Kafir dalam konteks NKRI adalah mereka yang membangkang dari perjanjian damai dan kesepakatan nasional. Mereka adalah kelompok orang yang selalu menggangu ketenteraman, perdamaian dan perjanjian damai dengan cara-cara teror dan intimidasi.

Facebook Comments