Membaca Sistem Khilafah dalam Perspektif Maqashid Syariah!

Membaca Sistem Khilafah dalam Perspektif Maqashid Syariah!

- in Narasi
505
0
Membaca Sistem Khilafah dalam Perspektif Maqashid Syariah!

Muktamar Internasional Fikih Peradaban I yang merupakan bagian dari rangkaian acara 1 Abad NU yang digelar pada 6 Februari lalu meninggalkan jejak dan warisan penting bagi Indonesia secara khusus dan dunia secara umum. Warisan dan jejak penting itu tak lain adalah Piagam Rekomendasi yang bertajuk ”Menolak Khilafah, Mendukung PBB”.

Dalam piagam rekomendasi yang dibacakan langsung oleh KH Mustofa Bisri (Gus Mus) dan Yeny Wahid pada acara puncak 1 abad NU (7/2/2023) itu, NU dengan tegas menolak sistem khilafah dan mendukung gagasan negara-bangsa (nation-state) yang merupakan bagian penting dari Piagam PBB. Bagi NU, kehendak mendirikan khilafah itu problematik.

”Tekad Satu Abad Nahdlatul Ulama berpandangan bahwa pandangan lama yang berakar pada tradisi fiqih klasik, yaitu adanya cita-cita untuk menyatukan umat Islam di bawah naungan tunggal sedunia atau negara Khilafah harus digantikan dengan visi baru demi mewujudkan kemaslahatan umat. Cita-cita mendirikan kembali negara Khilafah yang dianggap bisa menyatukan umat Islam sedunia, namun dalam hubungan berhadap-hadapan dengan non-Muslim bukanlah hal yang pantas diusahakan dan dijadikan sebagai sebuah aspirasi,” (penggalan teks Piagam Rekomendasi Muktamar Internasional Fikih Peradaban I; Nahdlatul Ulama, 6/2/2023).

Rekomendasi Muktamar Internasional Fikih Peradaban I ini menjadi penting karena khilafah, secara eksistensial dan dalam praktiknya, selain tidak sesuai dengan semangat zaman alias tidak kontekstual, juga bertentangan dengan tujuan bersyariat (maqashid syariah) itu sendiri.

Menurut ar-Risuni, maqashid syariah adalah tujuan yang hendak dicapai oleh syariat agar kemashlahatan bisa terwujud. Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan yang dimaksud mencakup segala hal dalam kehidupan.

Dalam pandangan Al Ghazali, ada lima tujuan pokok dalam bersyariat. Yaitu, menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz alnafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-ma>l). Menurut Al Ghazali, praktik berislam tidak boleh melenceng dari lima tujuan pokok itu. Sebab, lima tujuan pokok adalah seperti pemandu yang akan mengarahkan agar keberislaman kita membawa manfaat dan kebaikan (maslahah), bukan membawa kemudharatan atau keburukan (mafsadah).

Konsep maqashid syariah ini didasarkan pada banyak keterangan Al Quran dan hadist. Yang beberapa diantaranya adalah:


وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS: Al-Isra: 33).

خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka Jahannam (dan dia) kekal di dalamnya, Allah akan marah kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan untuknya siksaan yang dahsyat.(QS.An Nisa`: 93).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْرَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Artinya: Barang siapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak bisa mencium aroma surga, padahal aromanya tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan. (HR Al Bukhari [3166])

Jadi, jika ditilik dari perspektif konsep maqashid syariah, dengan jelas dapat kita lihat bahwa sistem khilafah bertentangan dengan tujuan bersyariat. Sebab, dengan memaksakan khilafah sebagai bentuk negara, maka yang terjadi bukanlah kemaslahatan, melainkan kemudharatan: dari konflik, kericuhan, kekerasan, pemberontakan dan hingga perang saudara.

Lihatlah Afganistan, yang karena kelompok Taliban berkehendak menjadikan Afganistan sebagai negara khilafah, konflik berkesudahan terus terjadi. Bahkan, yang lebih ironic, karena kehendak mendirikan negara khilafah itu pulalah, banyak nyawa melayang secara sia-sia. Seolah-olah, bentuk negara (sesuatu yang formalistik) adalah tujuan akhir yang mesti diwujudkan meski harus mengorbankan kemanusiaan sekaligus.

Hal yang sama juga sangat mungkin terjadi jika kehendak mendirikan itu berusaha diwujudkan di Indonesia. Mengapa? Indonesia adalah negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Di mana, jika negara ini dibangun dengan sistem khilafah, yang mencerminkan sistem pemerintahan Islam, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik dan perang saudara.

Karena itu, rekomendasi Muktamar Internasional Fikih Peradaban yang diinisiasi oleh PBNU itu harus dijadikan modal penting dan sekaligus peneguhan kembali (reimpostmen) bagi Indonesia secara khusus dan dunia secara umum untuk menolak sistem khilafah dan mendukung nationstate secara mutlak. Dunia tidak mungkin dibangun dengan sistem yang akan menghidupkan kembali api sektarianisme semacam khilafah.

Facebook Comments